Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Barron, Jr (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 7: | Baris 7: | ||
|departemen = |
|departemen = |
||
|namaasli = |
|namaasli = |
||
|image = Ketua |
|image = Ketua MPR Bambang Soesatyo.jpg |
||
|imagesize = 175px |
|imagesize = 175px |
||
|alt = |
|alt = |
Revisi per 23 Juni 2021 07.31
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 1960 |
Pejabat pertama | Chaerul Saleh |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari lima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- menjadi juru bicara MPR;
- melaksanakan putusan MPR;
- mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mewakili MPR di pengadilan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Daftar Ketua MPR
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
Militer
Nahdlatul Ulama (NU)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Catatan
- ^ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Digabungkan dengan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- ^ Dilantik sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua DPR/MPR.
- ^ Menggantikan Adam Malik yang dilantik sebagai Wakil Presiden.
- ^ Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
- ^ Wafat saat menjabat
Referensi
- ^ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Porfil Pejabat Mayjen TNI Wilujo Puspojud". Kepustakaan Presiden. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-11. Diakses tanggal 2015-01-16.