Lompat ke isi

Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Subbagian hanya satu "=")
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 1: Baris 1:
'''Denda keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[penyedia barang jasa (pengadaan)|penyedia barang atau jasa]] oleh [[pejabat pembuat komitmen]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |title=Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-04-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150404120132/http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[kontrak]] atau nilai bagian [[kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari [[jaminan pelaksanaan]].<ref name="Perpres"/>
'''Denda keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[penyedia barang jasa (pengadaan)|penyedia barang atau jasa]] oleh [[pejabat pembuat komitmen]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |title=Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-04-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150404120132/http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |dead-url=yes }}</ref> Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[kontrak]] atau nilai bagian [[kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari [[jaminan pelaksanaan]].<ref name="Perpres"/>


Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila [[pejabat pembuat komitmen]] memutuskan [[kontrak]] secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.<ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>.
Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila [[pejabat pembuat komitmen]] memutuskan [[kontrak]] secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.<ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>


== Rujukan ==
== Rujukan ==

Revisi per 24 Juni 2021 03.39

Denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia barang atau jasa oleh pejabat pembuat komitmen dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.[1] Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan.[1]

Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila pejabat pembuat komitmen memutuskan kontrak secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.[1]

Rujukan

  1. ^ a b c "Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-04. Diakses tanggal 2014-11-28.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Perpres" didefinisikan berulang dengan isi berbeda