Lompat ke isi

Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nurazizahjaya (bicara | kontrib)
membuat halaman baru
 
Nurazizahjaya (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Museum di Indonesia menggunakan HotCat
Baris 6: Baris 6:
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

[[Kategori:Museum di Indonesia]]

Revisi per 9 Juli 2021 00.43

Museum Kepresidenan Republik Indonesia “Balai Kirti” adalah museum khusus yang menampilkan kisah sejarahpemerintahan para presiden Indonesia. Gagasan pembangunan museum dicetuskan oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012. Ia pula yang melakukan peresmian museum yang diadakan pada tanggal 18 Oktober 2014. Lokasi Museum Kepresidenan Republik Indonesia “Balai Kirti” berada di kompleks Istana Bogor. Penamaan Museum Balai Kirti berasal dari bahasa Sanskerta dan bahasa Jawa Kuno. “Balai Kirti” berarti “Ruang menyimpan kemahsyuran”. Nama ini menandakan bahwa di dalam museum terdapat barang-barang peninggalan bersejarah yang membawa pada kemahsyuran. Karena lokasinya di dalam kawasan istana, maka pengunjung museum harus mengikuti aturan masuk istana. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menjadi pemilik museum, sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti. Museum ini beralamat lengkap di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jalan Ir. Juanda Nomor 1, Bogor. Lokasinya berada di titik koordinat: 6°35’53.1” Lintang Selatan dan 106°47’43.6” Bujur Timur. Akses ke museum dapat dari arah Stasiun Bogor (1,4 km) atau dari Terminal Baranangsiang (1,7 km).[1]

Aturan berkunjung

Kunjungan ke Museum Balai Kirti memiliki aturan tertentu. Sebelum berkunjung, para pengunjung terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan berkunjung ke pengelola museum. Selain itu, pengunjung harus berpakaian rapi. Pria harus memakai kemeja, celana panjang, dan bersepatu. Sedangkan wanita harus mengenakan baju berlengan dan bersepatu. Pakaian bawah wanita harus berupa celana panjang, rok panjang atau gaun di bawah lutut. Pengunjung tidak diizinkan masuk jika memakai kaos, baju tidak berlengan, celana pendek, rok mini, celana jeans, pakaian tipis atau ketat, dan sandal.[2]

Referensi

  1. ^ Rusmiyati, dkk. (2018). Katalog Museum Indonesia Jilid I (PDF). Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. hlm. 334–335. ISBN 978-979-8250-66-8. 
  2. ^ "Tentang Kami - Balai Kirti - Museum Kepresidenan Republik Indonesia". Tentang Kami - Balai Kirti. Diakses tanggal 9 Juli 2021.