Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Daftar Ketua MPR: Harmoko meninggal dunia Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
→Daftar Ketua MPR: fix |
||
Baris 35: | Baris 35: | ||
!No |
!No |
||
!Foto |
!Foto |
||
!Nama<br /><small>( |
!Nama<br /><small>(Lahir–Wafat)</small> |
||
!Mulai Menjabat |
!Mulai Menjabat |
||
!Selesai Menjabat |
!Selesai Menjabat |
||
Baris 114: | Baris 114: | ||
|- |
|- |
||
|bgcolor=#ffff00 align=center|'''8''' |
|bgcolor=#ffff00 align=center|'''8''' |
||
|[[Berkas: |
|[[Berkas:Wahono, Gedung MPR DPR RI - Sejarah dan Perkembangannya, pXVI.jpg|100px]] |
||
|[[Wahono]]<br /><small>(1925–2004)</small> |
|[[Wahono]]<br /><small>(1925–2004)</small> |
||
|<center>1 Oktober 1992 |
|<center>1 Oktober 1992 |
Revisi per 9 Juli 2021 09.39
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 1960 |
Pejabat pertama | Chaerul Saleh |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari lima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- menjadi juru bicara MPR;
- melaksanakan putusan MPR;
- mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mewakili MPR di pengadilan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Daftar Ketua MPR
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
Militer
Nahdlatul Ulama (NU)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Catatan
- ^ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Digabungkan dengan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- ^ Dilantik sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua DPR/MPR.
- ^ Menggantikan Adam Malik yang dilantik sebagai Wakil Presiden.
- ^ Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
- ^ Wafat saat menjabat
Referensi
- ^ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Porfil Pejabat Mayjen TNI Wilujo Puspojud". Kepustakaan Presiden. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-11. Diakses tanggal 2015-01-16.