Lompat ke isi

Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU).
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU).


{{stub}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Keuangan Negara]]
[[Kategori:Keuangan Negara]]

Revisi per 26 November 2008 01.07

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).