Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU). |
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU). |
||
{{stub}} |
{{indo-stub}} |
||
[[Kategori:Keuangan Negara]] |
[[Kategori:Keuangan Negara]] |
Revisi per 26 November 2008 01.07
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).