Lompat ke isi

Suku Dayak Kancikgh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mathius John (bicara | kontrib)
k Menyisipkan kutipan
Tag: kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Mathius John (bicara | kontrib)
k Mengatur Referensi
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 146: Baris 146:
# [1]Lontaan, J.U. (1975). '''''Sejarah Hukum Adat dan Adat Istiadat Daerah Kalimantan Barat.''''' Pontianak: Pemda Tingkat I Kalbar.
# [1]Lontaan, J.U. (1975). '''''Sejarah Hukum Adat dan Adat Istiadat Daerah Kalimantan Barat.''''' Pontianak: Pemda Tingkat I Kalbar.
# [2]'''''Buku Kenangan 50 Tahun Kongregasi Passionis di Indonesia 1946-1996'''''. Malang. 1996.
# [2]'''''Buku Kenangan 50 Tahun Kongregasi Passionis di Indonesia 1946-1996'''''. Malang. 1996.
# [3]Alloy, Sujarni; Albertus; Istiyani, C.P. (2008) '''''Mozaik Dayak, Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat''''': Institut Dayakologi Pontianak.
# [3]Alloy, Sujarni; Albertus; Istiyani, C.P. (2008) '''''Mozaik Dayak, Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat''''': Institut Dayakologi Pontianak.[http://opac.lib.ugm.ac.id/index.php?mod=book_detail&sub=BookDetail&act=view&typ=htmlext&buku_id=772396&obyek_id=1]
# '''''https://ytprayeh.com/budaya/p-a162e434c4466f9/pokok-pokok-hukum-adat-suku-dayak-kancikgh'''''
# '''''https://ytprayeh.com/budaya/p-a162e434c4466f9/pokok-pokok-hukum-adat-suku-dayak-kancikgh'''''
# '''''https://ytprayeh.com/budaya/p-a1617275f5471bb/bouma-dan-botanam-mengenal-sistem-peladangan-dayak-kancikgh-1'''''<br>
# '''''https://ytprayeh.com/budaya/p-a1617275f5471bb/bouma-dan-botanam-mengenal-sistem-peladangan-dayak-kancikgh-1'''''<br>

Revisi per 12 Juli 2021 12.30

Dokumen Pribadi
Tarian "Botaja" Upacara Naik Balai Suku Dayak Kancikgh
Daerah dengan Populasi Signifikan
Sekadau dan Sanggau, Kalimantan Barat
Bahasa
Kancikgh (Mongko)
Agama
Katolik, Protestan, Aliran Kepercayaan
Suku Bangsa Terkait
Bidayuh

Suku Dayak Kancikgh adalah sebuah kelompok etnis Dayak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Ditinjau dari dialek bahasanya, Dayak Kancikgh termasuk pada rumpun Bidayuh yang menuturkan bahasa “Mongko.” Oleh karenanya Dayak Orang Kancikgh juga biasa disebut Orang Mongko. Di Kabupaten Sekadau, populasi Dayak Kancikgh tersebar di 4 buah kampung di Wilayah Kecamatan Nanga Taman, yakni Kampung Sarik, Leminang, Mulai dan Meromo. Sedangkan di Kabupaten Sanggau tersebar di beberapa buah kampung di Wilayah Kecamatan Meliau, yaitu Kampung Batu Laut, Sebude, Kuala Rosan, Pampang Dua, Binjai, Sungai Dekan, dan Tapang Sedendang. Migrasi Orang Kancikgh juga membentuk 2 buah kampung di wilayah Kabupaten Ketapang, yakni Cempede’ dan Selimbong[3]. Sebagian besar warga Dayak Kancikgh, baik yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Sekadau maupun Kabupaten Sanggau bekerja di sektor pertanian sebagai petani, walaupun ada beberapa yang menjadi karyawan perusahaan perkebunan, berdagang dan berkebun.

Asal Usul

Pindah dari Labai Lawai

Sejarah Suku Kancikgh bermula dari sebuah peristiwa besar yang oleh orang-orang Kancikgh disebut “Beajo Ngolangar Jawa, Minte Bantu Cina nik Kubu”. Disebut demikian sesuai dengan penuturan aslinya yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang orang Kancikgh. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira tahun 1280-an saat laskar Kubilai Khan dari Kekaisaran Mongolia berlayar menuju pulau Jawa dalam rangka hendak menghukum Maharaja Kartanegara dari Kerajaan Singhasari yang telah melakukan penghinaan terhadap Kaisar Kubilai Khan karena menganiaya utusan Kaisar yang menyampaikan pesan penaklukan kepada Maharaja Kartanegara. Istilah “Beajo Ngolangar Jawa, Minte Bantu Cina nik Kubu” artinya akan terjadi perang besar di tanah Jawa tetapi melibatkan koloni Singhasari yang berada di Pulau Borneo bagian Barat termasuk daerah Labai Lawai yaitu daerah pesisir pantai sungai Kapuas bagian Hilir yaitu daerah Kubu Raya sekarang. Dari Labai Lawai inilah asal-usul Suku Kancikgh dan beberapa Suku di Wilayah Kabupaten Sekadau. Konon pada waktu itu dan jauh sebelumnya sejak kejayaan Singhasari, orang Labai Lawai dan mungkin seluruh penghuni Borneo Bagian Barat dengan sukarela menyatakan diri sebagai bagian atau koloni dari Kerajaan Singhasari yang kemudian diwariskan ke Kerajaan Majapahit. Akibat prahara “Beajo Ngolangar Jawa, Minte Bantu Cina nik Kubu” muncul dua kelompok masyarakat. Yang pertama adalah mereka yang tidak mau perang terjadi dan ingin tetap setia di bawah panji-panji Singhasari, dan yang kedua adalah mereka yang ingin membelot memihak kepada Laskar Kubilai Khan, karena dituturkan juga bahwa Laskar Kubilai Khan sempat meminta bantuan orang Cina di daerah itu untuk memerangi Kerajaan Singhasari. Perpecahan sepertinya tidak bisa dihindari, sehingga kelompok yang tidak mau berperang tersebut memilih untuk memisahkan diri dan berpindah dari Labai Lawai ke bagian hulu Sungai Kapuas. Dengan tetap setia kepada Raja Singhasari mereka memulai perjalanan panjang menelusuri Sungai Kapuas menggunakan sampan menuju ke suatu tanah baru yang menurut mereka tidak mungkin diketahui oleh orang-orang Kubilai Khan jika mereka menang perang. Bukti kesetiaan kepada Raja Singhasari kemudian Majapahit dapat diketahui dari penggunaan alat-alat musik gamelan, alat-alat upacara adat yang terbuat dari tembaga, kuningan dan perunggu serta keris. Alat-alat tersebut mereka bawa pada saat migrasi ke bagian hulu sungai Kapuas. Di kalangan Suku Kancikgh sendiri sampai saat ini masih tersimpan “tonah borani” warisan Majapahit (sebelumnya Singhasari) sebagai simbol persatuan orang Kancikgh dalam memelihara adat istiadat dan budaya. Sejarah mencatat bahwa pada akhirnya laskar Kubilai Khan porak poranda diperalat dan dibantai oleh tentara Raden Wijaya pendiri Kerajaan majapahit sehingga kelompok pro Kubilai Khan yang ada di Kubu pun berpencar ke hulu Sungai Kapuas menyusul kelompok yang anti perang. Itulah sebabnya mengapa orang-orang Cina juga memiliki sejarah tua tentang keberadaan mereka di pedalaman Kalimantan Barat. Setelah menempuh perjalanan berbulan-bulan, bahkan mungkin bertahun-tahun, sampailah salah satu kelompok migran tersebut ke sebuah Muara Sungai yang jernih airnya. Kelompok tersebut bersepakat untuk masuk menelusuri Sungai tersebut setelah menemukan tanda bahwa diyakini ada manusia yang berdomisili di pedalamannya. Tanda dimaksud adalah ditemukannya potongan bambu yang ada bekas tebasan parang. Kelompok tersebut akhirnya memutuskan untuk masuk ke sungai setelah melewati rintangan batang pohon adau yang tumbang melintang di dekat muara sungai. Itulah asal muasal mengapa sungai tersebut kemudian diberi nama sungai Sekadau. Setelah menempuh perjalanan beberapa hari (kondisi pada saat itu) sampailah kelompok itu ke sebuah kampung yang dikenal sebagai Kampung Kematu lokasinya di sekitar Dusun Dangkuk Rawak Hilir sekarang. Ekspedisi itu pun menetap di Kampung tersebut setelah memperoleh sambutan dan ijin dari Kepala Kampung. Konon di kemudian hari Kampung Kematu tersebut berkembang menjadi kerajaan Kematu. Raja kematu kemudian memeluk agama Islam setelah adanya penyebaran agama Islam oleh pedagang-pedagang Melayu. Setelah sekian lama menetap di Kematu, kelompok dari Labai Lawai itupun berkembang biak dan semakin banyak populasinya. Oleh karenanya muncul keinginan untuk berpindah dari Kematu dalam rangka mencari daerah baru yang lebih luas untuk berladang, lebih subur dan masih banyak ikan serta hewan buruannya. Gagasan ini pun disetujui oleh Raja Kematu mengingat wilayah Kematu sangat sempit karena diapit oleh dua buah sungai besar yaitu Sungai Sekadau dan Sungai Menterap. Pada hari yang disepakati, berangkatlah seluruh anggota kelompok keturunan Labai Lawai tersebut menelusuri bagian hulu Sungai Sekadau. Dalam perjalanan, kelompok tersebut akhir berpisah-pisah dengan perjanjian bahwa mereka harus tetap mengingat satu sama lainnya sebagai orang keturunan dari Labai Lawai. Tanda dari perjanjian tersebut adalah “tonah borani” yang mereka bawa dari Labai Lawai. Konon ceritanya tanah tersebut dikirim dari Kerajaan Majapahit sebagai tanda persatuan antara Majapahit dan daerah-daerah koloninya. Tonah Borani tersebut kemudian mereka bagi sesuai jumlah kelompok yang berpisah-pisah, sehingga satu kelompok hanya dibolehkan membawa sekitar satu mangkok tonah borani. Selain perjanjian, mereka juga bersumpah bahwa siapapun yang membawa, memelihara dan menghormati tonah borani, berarti memelihara adat istiadat sehingga kepada mereka diberikan hikmat dan kebijaksanaan, kekuatan dan keadilan, serta kemakmuran dan kelimpahan. Salah satu kelompok dipimpin oleh Patih Bangi menelusuri Sungai Mentuka dan menetap di Penepat (dekat Dusun Nanga Sekotong, Desa Lubuk Tajau sekarang). Di Penepatlah kelompok ini kemudian dikenal sebagai orang Ntuka (suku Mentuka), berbahasa Ntuka. Kelompok ini kemudian menyebar lagi ke bagian hulu membentuk pemukiman baru seperti Pantok, Lubuk Tajau, Sungi Bayuh (Beana), Landau Mentawak, Kenatok, Kenore, Tapang Lalau, Pekawai, bahkan sampai ke Hulu Sungai Sekadau yaitu Tapang Bira, Tajau Bunga, Soruk, Nanga Kebiuk, Karang Botong, Gurung Urau, bahkan Nanga Ensayang. Satu kelompok lainnya dipimpin oleh Akek Singapati Mangkubumi masuk ke Sungai Mongko dan menetap di Penyogatn (dekat Nanga Mongko sekarang). Karena itulah kelompok ini juga sering disebut orang Mongko.

Disebut Kancikgh setelah Berpindah dari Penyogatn

Menjelang akhir hayatnya, Akek Singapati Mangkubumi berpesan kepada anak cucunya, kira-kira seperti ini pesannya: “Setelah saya meninggal, saya berharap kalian harus berpindah dari Penyogatn, karena tanah penyogatn ini sangat tidak cocok untuk tempat tinggal, disamping sempit karena diapit oleh dua sungai besar yaitu sungai Sekadau dan Sungai Mongko, lahan berladang juga sempit, mudah terkena banjir, dan mudah ditemukan oleh kaki tangan Raja Islam. Tonah borani yang dibagi untuk kita tolong dijaga, dipelihara dan dihormati sebagai simbol dan peringatan agar kalian memelihara adat istiadat dan tradisi, agar kalian diberikan hikmat dan kebijaksanaan, kekuatan dan keadilan, serta kemakmuran dan kelimpahan.” Akek Singapati Mangkubumi meninggal dan dimakamkan oleh anak cucunya di Penyogatn, tepatnya di Riam Togarot dimana sampai saat ini masih nampak peninggalannya walaupun sudah jadi hutan rimba. Selang beberapa tahun setelah Akek Singapati Mangkubumi meninggal, sesuai pesan beliau maka bermufakatlah anak cucu Akek Singapati Mangkubumi untuk berpindah tempat tinggal dari Penyogatn. Arahnya selalu menuju ke bagian hulu sungai dalam rangka membuka lahan baru yang lebih luas, lebih subur, lebih kaya dengan binatang buruan dan jauh dari jangkauan kaki tangan Raja Islam yang selalu berekspansi untuk memaksa kelompok nomaden tersebut memeluk agama Islam, bahkan konon dengan ancaman ditusuk duburnya dengan besi panas. Lokasi berikutnya yang menjadi tujuan migrasi orang “Mongko” tersebut adalah suatu daerah yang sekarang disebut Ongatn yaitu lokasi yang saat ini berada diantara Dusun Leminang dan Dusun Sarik Kecamatan Nanga Taman. Awalnya lokasi tersebut akan dijadikan lokasi permanen untuk membuat kampung orang “Mongko” tapi karena situasinya tidak aman akibat sering diganggu oleh makhluk halus (hantu) maka disepakati untuk segera berpindah ke daerah hulu disebuah muara sungai kecil yang kemudian diberi nama “Sungi Kancikgh”. Saat masih bermukim di Ongatn, ada beberapa kepala keluarga yang terlanjur berladang di bagian hilir sungai Mongko yang sekarang disebut dengan Kampung Leminang dan ada juga bahkan berladang di Nongu Konak (dekat dusun Seladan sekarang), sehingga ketika pemukiman dipindahkan ke Nongu Kancikgh di bagian hulu, beberapa kepala keluarga tersebut membuat pondok ladang mereka menjadi permanen sehingga layak untuk bermalam bahkan untuk masa waktu berbulan-bulan. Walaupun begitu, pada saat akhir tahun padi, mereka harus pulang dan berkumpul dengan masyarakat umum di kampung untuk merayakan hari Gawai Nyopat Soa. Kebiasaan membuat pondok ladang permanen ternyata berkembang bahkan secara berkelompok. Selain kelompok Leminang dan Konak, berkembang pula kelompok Penyabokgh (dekat dusun Meromo sekarang) dan kelompok Tunong (dekat dusun Mulai sekarang). Kelak, kelompok-kelompok tersebut membentuk pemukiman baru sebagai pecahan dari kelompok “Mongko”. Menyadari bahwa suatu saat nanti pasti akan terjadi diaspora terhadap keturunan Akek Singapati Mangkubumi yang saat ini bermukim di kampung baru ini maka diadakanlah permufakatan adat. Tujuan dari pemufakatan itu adalah untuk melakukan doktrinasi ideologi yang disimpul, dibungkus, dikemas, dikunci atau diikat dalam bentuk adat istiadat, tradisi dan hukum adat yang harus dipelihara, dijunjung tinggi dan diterapkan dalam setiap seluk beluk kehidupan masyarakat keturunan Akek Singapati Mangkubumi dimanapun mereka berada. Mulai saat itulah kelompok masyarakat ini menyebut dirinya Suku Kancikgh (Kancikgh artinya simpul, kunci, kait, ikat). Dan untuk mengingat tonggak sejarah suku ini, maka sungai yang bermuara di perkampungan baru tersebut dinamakan Sungai Kancikgh, sehingga kampung tersebut dinamakan Nongu Kancikgh (Muara Sungai Kancikgh). Dalam pemufakatan adat tersebut diambillah keputusan-keputusan penting yaitu:

  1. Semua orang yang merupakan keturunan dari Akek Singapati Mangkubumi dimanapun mereka berada harus menyebut dirinya sebagai orang Kancikgh sebagai jati diri;
  2. Dimanapun mereka berada wajib melaksanakan adat istiadat, tradisi dan hukum adat Suku Kancikgh;
  3. Wajib menggunakan dan melestarikan bahasa Kancikgh sebagai bahasa persatuan;
  4. Tonah borani warisan Labai Lawai sebagai simbol persatuan suku disimpan oleh Kelompok yang menetap, bukan kelompok yang memisahkan diri, namun kelompok-kelompok yang memisahkan diri harus membuat replika dari rumah tonah borani tersebut;
  5. Jika terjadi perkara besar, yang memutuskannya adalah Tumenggung Adat yang berkedudukan di lokasi kelompok yang menetap.

Penyebaran Suku Kancikgh

Persebaran Suku Kancikgh dibedakan dalam dua jenis persebaran yaitu: 1) persebaran secara berkelompok (pemisahan) pemukiman/pemisahan kampung; dan 2) persebaran secara individu. Persebaran secara kelompok terjadi untuk kampung Leminang, kelompok Penyabokh dan kelompok Tunong. Kelompok Konak berbaur dan berasimilasi dengan Suku Kerabat dari Seluak namun bergabung dengan Leminang. Kelompok Penyabokh kemudian berbaur dan berasimilasi dengan Suku Semerawai membentuk pemukiman Kampung Meromo, sedangkan kelompok Tunong berbaur dan berasimilasi dengan Suku Kerabat dari Engkulun Hulu membentuk pemukiman kampung Mulai. Dalam perkembangan selanjutnya, kampung Nongu Kancikgh sendiri berpindah lokasi ke arah sedikit ke hulu mendiami dataran rendah antara Sungai Mongko dan Sungai Sarik sehingga kemudian diberi nama Kampung Sarik (Dusun Sarik sekarang). Pemindahan pemukiman dari Nongu Kancikgh ke Sarik dilatar belakangi oleh banyak peristiwa gaib seperti rumah diserang hantu, dilanggar segerombolan cacing besar, sampai peristiwa kebakaran yang menelan korban. Walaupun berpindah dari Nongu Kancikgh, kelompok Kancikgh tersebut tetap menyebut dirinya Suku Kancikgh, demikian juga dengan Kelompok Penyabokgh dan Tunong, sesuai kesepakatan dan sumpah adat. Hebatnya lagi, walaupun sudah berbaur dengan Suku lain, komunitas baru yang terbentuk juga tetap menggunakan adat istiadat dan tradisi Suku Kancikgh. Baik Meromo (asimilasi Kancikgh-Semerawai), maupun Konak dan Mulai (asimilasi Kancikgh-Kerabat) merupakan komunitas yang menggunakan adat istiadat dan bahasa Kancikgh sebagai jati dirinya. Seiring dengan berpindahnya pemukiman, lokasi untuk tonah borani pun berpindah-pindah juga. Diyakini oleh Suku Kancikgh bahwa antara keramat dan komunitas masyarakat Suku Kancikgh terdapat hubungan spiritual yang saling membutuhkan. Disatu sisi Komunitas Kancikgh memerlukan perlindungan, tuntunan dan berkat dari keramat, di sisi lain keramat juga memerlukan pemeliharaan, pemujaan dan penghormatan dari komunitas. Keramat itu sendiri merupakan suatu tempat yang disucikan dan dijadikan tempat pemujaan. Diyakini oleh Orang Kancikgh yang asal muasalnya adalah kaum yang oleh pemerintah disebut “penganut kepercayaan Animisme-Dinamisme”, keramat merupakan tempat bersemayamnya roh Duata Potara (Yang Maha Kuasa)

Agama

Agama Katolik masuk ke Indonesia pada akhir abad ke-16 yang dibawa oleh Para Misionaris Portugis dan selanjutnya pada awal abad ke-17 oleh Para Misionaris yang diboncengi Kompeni Belanda. Namun, secara faktual Agama Katolik baru masuk dan dikenal secara konkrit di kalangan Suku Kancikgh pada tahun 1970-an setelah Paroki Senangak dibentuk oleh Uskup Keuskupan Sanggau. Adalah Pastor Bernardo Mattani, CP, seorang Pastor berkebangsaan Italia yang menjabat sebagai Pastor Paroki Senangak Keuskupan Sanggau di dalam jadwal turneinya mengagendakan untuk mengunjungi kampung-kampung yang dihuni oleh Masyarakat Suku Kancikgh guna menyebarkan agama baru yaitu agama Katolik dalam semangat cinta kasih yang dilandasi oleh Injil yang memuat ajaran Yesus Kristus atau pada saat itu lebih dikenal dengan nama Nabi Isa. Pastor Mattani menjadi Pastor pertama yang datang dan memperkenalkan agama Katolik di Kalangan Masyarakat Suku Kancikgh. Di Kampung Sarik, Pastor Mattani menginap dan menunjuk Bapak Tengkong sebagai Pemimpin Umat di Stasi Sarik. Berbeda dari agama-agama sebelumnya, agama Katolik sangat mudah dipelajari, mudah diikuti dan tidak terlalu kontradiksi dengan keyakinan, adat istiadat dan budaya asli Suku Kancikgh. Cara doktrinasinyapun lebih bersifat humanis, penuh toleransi, fleksibel dan lemah lembut. Dalam waktu beberapa bulan saja, agama baru ini langsung mendapat tempat di hati masyarakat dan mulai mengumpulkan pengikut terutama di kalangan Kaum Muda yang ingin membuka wawasan dan belajar tentang prospek agama baru tersebut. Kebijakan Pemerintah yang mewajibkan Sekolah memberi Pelajaran Agama sesuai yang dipilih oleh orangtua murid membuat agama Katolik berkembang cukup pesat di Kalangan Masyarakat Suku Kancikgh. Keunikan agama Katolik adalah cara penerapannya yang inkulturatif atau menyesuaikan dengan budaya serta adat tradisi setempat kecuali dalam hal dogma, sakramen, dan ritual ibadat. Untuk hal-hal lain terutama menyangkut makanan dan minuman tradisional tidak ada yang dilarang. Tradisi dan adat istiadat juga tidak hapus dan justru dianjurkan untuk tetap dipelihara, hanya saja dalam penerapannya disinkronkan dengan ajaran Katolik dan tradisi gereja. Hanya ritual-ritual yang bersifat bertentangan dengan konsep Ketuhanan Yang Maha Esa saja yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Sampai dengan saat ini, hanya orang-orang tua yang tidak bisa baca tulis dan memegang teguh kepercayaan pagan saja yang belum menyatakan diri memeluk agama Katolik. Disamping agama Katolik, agama lain yang juga memiliki penganut di kalangan Suku Kancikgh adalah agama Kristen Protestan walaupun dengan persentase yang relatif kecil. Agama Kristen Protestan masuk melalui misi Kependetaan yang mengedepankan penerapan syiar Injili dan Etika Protestan. Lebih reformis dan dianut oleh beberapa warga Suku Kancikgh yang berjiwa reformis dan menginginkan perubahan tatanan kehidupan sosial dan spiritual yang lebih modern, dinamis dan progresif.

Sosial dan Ekonomi

Masyarakat Suku Kancikgh tidak mengenal strata atau kasta dalam tatanan kehidupan sosial mereka. Pemimpin dipilih bukan berdasarkan garis keturunan melainkan dipilih melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan integritas dan kompetensi calon pemimpin. Asas kekeluargaan, mufakat dan gotong royong menjadi prinsip utama yang harus dipegang dalam memecahkan masalah, menghadapi atau merencanakan kegiatan besar yang menyangkut kepentingan orang banyak. Prinsip kekeluargaan juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam hal saling memberi dan menerima perolehan hasil usaha seperti bertani dan berburu. Jika suatu keluarga membawa pulang hasil ladang selain padi seperti jagung, mentimun dan berbagai jenis sayuran, begitu datang ke rumah, maka komoditas-komoditas tersebut biasanya dibagi dengan tetangga terdekat yang kebetulan pada hari itu tidak sempat pergi ke ladang. Demikian juga jika salah satu keluarga mendapat binatang hasil buruan, setelah dipotong, hasil buruan tersebut selalu dibagi kepada tetangga lain terutama yang terdekat sesuai banyak dan besarnya hasil buruan. Tidak ada istilah jual beli dalam hal berbagi hasil ladang dan buruan, yang ada adalah balas budi sehingga berkembang menjadi tradisi saling memberi. Asas mufakat selalu dikedepankan jika ada permasalahan yang menyangkut kehidupan sosial orang banyak sehingga harus dibicarakan terlebih dahulu, misalnya pergantian kepala kampung, pergantian pengurus adat, rencana pengembangan infrastruktur, penetapan hari gawai, penetapan aturan dan lain sebagainya. Kepala Kampung atau pengurus adat atau warga yang tunjuk untuk memimpin musyawarah memaparkan kondisi yang dihadapi, maksud dan tujuan musyawarah serta keinginan atau rencana ke depan yang sebaiknya dilaksanakan terkait permasalahan, namun keputusan akhir tetaplah ada ditangan forum musyawarah setelah mendengar pendapat anggota masyarakat (peserta musyawarah) yang mengarah pada kesepakatan bersama. Segala sesuatu yang telah disepakati dalam musyawarah selanjutnya dilaksanakan secara bergotong royong. Tidak terkecuali apakah Kepala Kampung, Pengurus Adat dan Masyarakat biasa wajib ikut melaksanakan gotong royong sebagai amanat musyawarah. Apakah itu sifatnya pungutan, iuran ataupun kerja bakti wajib sifatnya untuk diikuti oleh seluruh warga komunitas. Demikian juga halnya dengan pekerjaan berladang, semangat gotong royong yang disebut dengan “perari” menjadi kearifan khas masyarakat suku Kancikgh dalam mensiasati penyelesaian pekerjaan utama yang mereka hadapi secara rutin sepanjang tahun. Hanya saja ruang lingkupnya sangat terbatas untuk beberapa anggota kelompok tertentu saja. Sampai pertengahan dekade 1970-an masyarakat Suku Kancikgh masih memelihara tradisi hidup di rumah betang yang disebut “yumah omuh”. Tradisi “yumah omuh” merupakan tradisi turun temurun semenjak dahulu kala. Dengan mendiami “yumah omuh” mereka membentuk komunitas yang menyatu dan selalu berinteraksi secara sosial tanpa jarak dan tanpa sekat. Apa yang terjadi dengan salah satu keluarga, spontan cepat diketahui oleh keluarga lainnya, sehingga semua permasalahan dapat cepat dan segera dicari solusinya. Semua anggota komunitas “yumah omuh” secara spontan bahu membahu memberikan bantuan dan pertolongan jika ada masalah yang terjadi dengan salah satu anggota komunitas seperti sakit keras, kecelakaan, kebakaran dan lain sebagainya. Walaupun tidak disukai, kurang disetujui dan tidak lumrah, namun perilaku poligami (beristri lebih dari satu) juga tidak dilarang dalam tatanan sosial masyarakat Suku Kancikgh. Seorang lelaki yang sudah berkeluarga tidak dilarang oleh adat istiadat apabila hendak beristri lagi asalkan mendapat persetujuan dari istri pertama dan berjanji untuk mampu menjaga kerukunan dan ketenteraman serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Oleh karenanya dibuatlah persyaratan yang sangat berat untuk mereka yang berniat poligami. Karena jumlah pintu (lawang) rumah betang sangat terbatas, maka seseorang yang baru menikah dan membentuk keluarga baru harus bergabung dengan orang tuanya dalam satu lawang. Demikian juga seorang yang beristri lebih dari satu harus mampu menjaga kerukunan keluarga dalam satu lawang. Jika karena kondisi tersebut kerukunan keluarga menjadi terancam sehingga terjadi pertengkaran yang mengganggu ketenteraman komunitas, maka kepala keluarga tersebut wajib meminta maaf “nyurokgh nyomah” dengan membayar adat pemomar darah kepada orang banyak. Hal tersebut sebaiknya dilakukan sebelum pengurus adat menghukum yang bersangkutan. Jika ada keluarga baru yang ingin memisahkan diri dari lawang orang tuanya, maka wajiblah yang bersangkutan membuat lawang sendiri yaitu mendirikan lawang sambungan dari rumah betang yang ada. Dengan menempati lawang sendiri maka keluarga baru tersebut secara otonom berhak menyelenggarakan roda kehidupan rumah tangga sendiri, walaupun dalam hal tradisi keluarga masih diwajibkan ikut tradisi yang dilaksanakan oleh keluarga besarnya misalnya dalam hal berpantang, berladang dan lain sebagainya. Dalam hal perekonomian, Masyarakat Suku Kancikgh juga mengandalkan tradisi berladang sebagai mata pencaharian utama mereka. Dari berladang itulah mereka mendapatkan bahan pangan berupa beras yang merupakan makanan pokok Masyarakat Suku Kancikgh. Dari berladang itu juga mereka mendapatkan sayur mayur dan palawija lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari berladang itu juga mereka kemudian mengembangkan lahan mereka menjadi kebun karet dan tapang tembawang yang kemudian menjadi aset yang bernilai ekonomis. Walaupun hasil berladang sangat bernilai secara ekonomis, namun orang Kancikgh jaman dahulu tidak pernah mengambil manfaat dari nilai ekonomis hasil berladang mereka karena tiga hal yaitu: Orang Kancikgh percaya bahwa padi yang ditanama diladang merupakan tanaman yang asal muasalnya adalah manusia sehingga diyakini mempunyai roh (somongat), oleh karenanya tidak boleh diperjual belikan sama halnya dengan manusia; Sangat tidak etis meminta harga dari hasil ladang lainnya seperti sayur mayur dan palawija lainnya karena hanya komoditas-komoditas seperti itulah yang dapat dijadikan sarana untuk saling berbagi sesama anggota komunitas; Pada jaman dahulu, tidak ada akses untuk menjual komoditas hasil berladang tersebut ke pasar, sehingga masyarakat tidak mengerti bahwa ada nilai ekonomis dari komoditas hasil berladang mereka; Pemahaman hidup sejahtera bagi orang Kancikgh bukan berarti punya banyak uang atau harta benda. Jika sebuah keluarga punya cadangan pangan cukup (bahkan berlebih), punya cukup ternak (ayam, babi atau lainnya), bisa membeli sandang dengan sumber pendapatan yang seadanya, maka sudah cukup bagi Orang Kancikgh untuk menganggap bahwa keluarga tersebut sejahtera. Sama halnya dengan hasil ladang, hasil tapang tembawang seperti buah durian, pekawai, cempedak, dan buah-buahan lokal lainnya juga tidak mempunyai nilai ekonomis pada jaman dahulu karena tidak pernah diperjual belikan. Komoditas kebun dan hutan yang bernilai ekonomis adalah karet, kayu, damar dan rotan karena dibeli oleh pedagang-pedagang Cina yang bermukim di kota. Dari hasil menjual karet, kayu, damar atau rotan tersebut, orang Kancikgh memenuhi kebutuhan papan mereka seperti pakaian, minyak tanah, garam, rokok dan lain sebagainya. Karena komoditas kebun dan hutan ini jugalah membuat orang Kancikgh mengenal istilah perdagangan yang kemudian memunculkan pedagang-pedagang kecil di kampung. Pedagang-pedagang kecil tersebut mengumpulkan komoditas masyarakat untuk dibarter dengan barang-barang kebutuhan sehari-hari dan secara berkala mengangkut komoditas tersebut ke kota menggunakan sampan atau rakit sebagai satu-satunya alat transportasi yang bisa dipakai pada waktu itu. Di kota, komoditas tersebut dijual kepada pedagang-pedagang Cina yang juga membeli dengan cara barter, demikianlah sistem perdagangan yang dikenal oleh orang Kancikgh pada jaman dahulu. Sistem perdagangan melibatkan mata uang baru dikenal pada saat penjajahan Belanda itupun sangat sedikit dan terbatas. Selain hasil kebun dan hutan, komoditas lain yang menjadi objek perdagangan yang dikenal oleh orang Kancikgh adalah ternak khususnya sapi, kambing dan ayam. Perdagangan ternak juga masih menggunakan sistem barter, biasanya untuk membeli barang-barang mahal seperti perhiasan, lampu petromak, barang antik, ranjang besi dan lain sebagainya. Selain sapi, kambing dan ayam, babi juga merupakan komoditas ternak yang biasa diperdagangkan khusus untuk kalangan “Orang Darat”. Pada waktu orang Kancikgh belum mengenal uang, bank dan lembaga keuangan lainnya seperti Credit Union sebagai sarana dan wadah untuk menabung dan berinvestasi, beternak adalah cara bijaksana yang mereka lakukan untuk mempersiapkan masa depan secara ekonomi. Walaupun tujuannya hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan terhadap peristiwa-peristiwa penting seperti perkawinan, kematian, upacara adat, acara berladang dan lain sebagainya. Belum ada konsep untuk mengembangkan investasi peternakan dalam rangka untuk membiayai pendidikan, membangun usaha, menciptakan kekayaan dan mengumpulkan dana untuk pensiun. Dewasa ini hampir setiap jengkal tanah yang diikuasai oleh masyarakat Suku Kancikgh ditumbuhi pohon karet sebagai tanda bahwa tanah tersebut dimiliki oleh orang yang menanam karet itu.

Karena masyarakat Suku Kancikgh tidak mengenal istilah kasta, maka dalam penerapan sistem pemerintahan, pemegang kekuasaan tertinggi ada dalam musyawarah adat. Oleh karenanya pemerintahan seperti ini disebut pemerintahan adat. Walaupun ada pengurus adat seperti Tomongokgh Adat dan Menteri Adat, namun dalam pengambilan keputusan tetap harus melalui musyawarah adat. Tomongokgh Adat atau Menteri Adat hanyalah pemimpin yang diberi mandat untuk menetapkan kesepakatan adat. Dengan demikian tidak ada istilah pemerintahan absolut dalam hierarki Masyarakat Suku Kancikgh.

Bahasa

Dayak Kancikgh adalah penutur dialek “bomedeh, boodeh” yang lazim disebut bahasa Kancikgh atau Bahasa Mongko, mirip dengan bahasa Koman, Semandang dan Bahasa Jongkang (Jangkang, Sanggau), Pompakh dan Pengkodatn (Bokidoh, boodoh). Walaupun bahasanya sama, namun antara satu kampung dengan kampung lainnya bisa dikenal dari logat bicaranya yang khas, misalnya warga Kancikgh Kampung Mulai terkenal dengan logatnya yang halus, lembut dan berirama, sedangkan warga Kancikgh Kampung Sarik dikenal dengan logatnya yang monoton dan keras.

Adat dan Budaya

Secara garis besar adat istiadat dan budaya Suku Kancikgh dikelompokkan dalam tiga domain adat yaitu: 1) domain “basa tipu, tanga tulok”; 2) domain “bojodi bosopat”; dan 3) domain “bouma botanam.”

Adat Istiadat

Inti dari adat “basa tipu” adalah bagaimana cara kita memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Jika kita ingin diperhatikan, hendaknyalah kita terlebih dahulu memperhatikan orang lain. Jika kita ingin dihormati, hendaknyalah kita terlebih dahulu menghormati orang lain. Jika kita tidak ingin diabaikan, janganlah mengabaikan orang lain. Jika kita tidak ingin disakiti atau diganggu, janganlah kita menyakiti atau mengganggu orang lain. Adat “basa tipu” merupakan aturan emas yang menjadi pedoman agung Masyarakat Suku Kancikgh dalam berinteraksi dengan sesama. Selain mengatur interaksi antar sesama manusia, adat “basa tipu” dalam Masyarakat Suku Kancikgh juga mengatur hubungan antara manusia dengan alam, manusia dengan Sang Pencipta (Duata Potara) dan manusia dengan makhluk halus. Penerapan dari adat basa tipu ini dapat ditemukan dari cara bertegur sapa, cara memperlakukan orang lain baik orang tua maupun orang muda, cara bersikap, berpakaian, bekerja dan berperasaan. Intinya adalah bagaimana sikap kita terhadap orang lain agar orang lain merasa nyaman dengan keberadaan kita. Pelanggaran terhadap norma adat tersebut harus ditindak dengan sanksi adat yang disebut “tanga tulok.” Atau “butakng tanga.” Tujuannya adalah menjamin keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Untuk menjamin terlaksananya sistem penegakkan norma adat, maka dibentuklah sistem pemerintahan adat. Sistem pemerintahan adat di lingkungan Masyarakat Suku Kancikgh dipimpin oleh seorang Tomongokgh Adat yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan faktor integritas dan kompetensi calon. Tomongokgh Adat adalah pimpinan tertinggi pemerintahan adat Suku Kancikgh, artinya untuk semua Suku Kancikgh yang tersebar dibeberapa kampung hanya ada satu Tomongokgh Adat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tomongokgh adat membawahi dan dibantu oleh Domong, Menteri Adat, Kobayatn dan Jaga Boyo. Berdasarkan ruang lingkup permasalahan dan keperluan kepengurusan adat, maka setiap kampung Suku Kancikgh boleh membentuk atau menunjuk seorang Domong dan Menteri Adat. Disamping Domong dan Menteri Adat, Tomongokgh juga dibantu oleh seorang Pengorah (Data) yang bertugas secara khusus sebagai imam dalam melaksanakan upacara-upacara adat yang berskala besar. Walaupun berada dibawah Tomongokgh baik Domong, Menteri Adat maupun Pengorah tidak ditunjuk oleh Tomongokgh, melainkan dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan faktor integritas dan kompetensi. Dalam menjalankan tugasnya, Domong dan Menteri Adat dibantu oleh beberapa orang Kobayatn dan Jaga Boyo. Sehingga terbentuklah hierarki pemerintahan adat mulai dari Warga naik ke Jaga Boyo, Kobayatn, naik ke Menteri Adat dan Domong dan puncaknya di Tomongokgh Adat. Secara fungsional dapat dijelaskan sebagai berikut: misalkan terjadi permasalahan adat yang menimpa salah satu warga maka yang harus dilakukan adalah:

  1. Warga yang bersangkutan harus menimbang dengan seksama apakah masalah yang menimpanya layak dilaporkan kepada pengurus adat atau cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja;
  2. Jika warga tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, maka yang bersangkutan berhak meminta bantuan penyelesaian dari Jaga Boyo dan atau Kobayatn;
  3. Jika Jaga Boyo atau Kobayatn juga tidak mampu menyelesaikan perkara adat tersebut, maka perkara itu harus dibawa ke Menteri Adat. Biasanya untuk tingkat Menteri Adat masalah tersebut harus dapat diselesaikan. Namun jika tidak bisa diselesaikan maka perkara tersebut harus disidangkan didepan Domong yang memutus Perkara Adat tersebut;
  4. Apabila sampai ke tingkat Domong, perkara tersebut juga tidak terputuskan, maka perkara itu harus dinaikkan ke tingkat Tomongokgh Adat dan harus dapat diputuskan.

Baik Jaga Boyo, Kobayatn, Menteri Adat, Domong dan Tomongokgh Adat dalam tradisi Masyarakat Suku Kancikgh merupakan jabatan sosial, artinya jabatan tanpa tunjangan (insentif) apalagi gaji. Kalaupun bisa disebut pendapatan, maka pendapatan Pejabat Adat tersebut diperoleh dari bagian sanksi adat yang dibayar oleh pelanggar adat yang dikenai sanksi adat. Itupun tidak dalam bentuk uang atau barang likuid lainnya, karena sanksi adat menurut tradisi masyarakat Suku Kancikgh dibayar dengan benda-benda adat seperti tapang tembawang, tempayan, mangkok, piring dan barang antik lainnya. Dengan demikian jumlahnya tergantung pada berapa banyak perkara yang bisa diselesaikan dan seberapa besar perkara yang bisa diselesaikan. Besarnya sanksi adat untuk suatu pelanggaran norma adat bervariasi sesuai tingkat kesalahan, status pelanggar, dan tingkat peradilan adat yang memutuskan.

Tradisi dan Budaya

Tradisi luhur yang menjadi domain utama kehidupan Suku Kancikgh adalah tradisi “Bojodi Bosopat” dan “Bouma Botanam.” Tradisi bojodi bosopat merupakan rangkaian peristiwa yang membentuk perjalanan berkeluarga Masyarakat Suku Kancikgh dan membentuk suatu siklus kehidupan yang diwariskan kepada keturunan berikutnya. Rangkaian peristiwa tersebut dimulai dengan upacara “ntomu tutor” yaitu pertemuan mufakat antara pihak laki-laki dan perempuan setelah melihat dan menilai adanya indikasi jodoh (saling mencintai) antara laki-laki (bujang) dan perempuan (dara). Mufakat tersebut membahas antara lain: 1) apakah hubungan cinta antara bujang dan dara tersebut sudah serius atau hanya sekedar suka-suka atau main-main; 2) apakah keduanya sudah cukup dewasa baik dari segi usia maupun sikap; dan 3) apakah antara keduanya tidak terhalang oleh tingkatan silsilah yang tidak sejajar. Jika menurut pihak-pihak yang hadir dalam pemufakatan tersebut tidak ada persoalan terutama terkait tiga masalah tersebut maka disepakati kapan waktunya untuk mengadakan acara bopampoh (pertunangan) antara bujang dan dara. Pada tahap bopampoh, si bujang datang membawa cindera mata sebagai simbol bahwa si bujang serius untuk meminang si dara sebagai calon pendamping hidupnya. Jika tidak ada kendala dan si dara menerima pinangan tersebut maka kedua insan tersebut secara resmi terikat oleh aturan-aturan adat pertunangan. Setelah acara pertunangan yang juga menyepakati siapa yang harus ikut dengan siapa maka sepasang bujang dan dara tersebut diwajibkan tinggal serumah namun tidak boleh seranjang sekelambu. Untuk memperjelas status bahwa masing-masing dari mereka sudah bertunangan, biasanya dipasang cincin pada jari masing-masing (tradisi saat ini). Tradisi masyarakat Suku Kancikgh melaksanakan pernikahan berbarengan dengan acara tahunan “nyopat soa” walaupun dibolehkan untuk menyelenggarakan upacara pernikahan diluar acara nyopat soa jika kondisi tidak memungkinkan bagi kedua pasangan untuk menunggu sampai acara nyopat soa yang biasanya dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli. Pada umumnya Masyarakat Suku Kancikgh melakukan perkawinan secara monogami (sepasang), namun perkawinan poligami (beristri lebih dari satu) juga tidak dilarang , walaupun tidak disukai, kurang disetujui dan tidak lumrah. Sehingga etika adat istiadat mengatur dengan berat syarat-syarat seorang laki-laki boleh memiliki isteri lebih dari satu.

Berikutnya adalah tradisi “Bouma Botanam” yang merupakan rangkaian panjang siklus pekerjaan bertani yang sarat dengan aturan-aturan tidak tertulis namun selalu diterapkan oleh Masyarakat Suku Kancikgh. Siklus bouma botanam kalangan Suku Kancikgh dimulai dari kegiatan ngorarakh dan berakhir pada upacara Gawai Nyopat Soa dalam periode satu tahun. Kehidupan orang Kancikgh tidak bisa terlepas dari tanah sebagai media utama untuk melangsungkan hidup. Tanah adalah tempat berpijak, tempat mencari nafkah dan tempat untuk melangsungkan kehidupan. Oleh karenanya Orang Kancikgh sangat apik dalam memperlakukan dan mengelola tanah mereka. Sebagai wujud rasa cinta dan hormat kepada “Sang Duata Puyang Gana” maka Orang Kancikgh selalu setia memelihara adat istiadat dalam mengolah tanah untuk mencari nafkah. Adat istiadat dan atau tradisi mengolah tanah sebagai lahan pertanian dalam istilah Orang Kancikgh disebut Tradisi Bouma Botanam.

Orang Kancikgh memiliki ragam budaya baik yang berwujud benda maupun yang tidak berwujud benda. Wujud budaya yang bisa ditemukan di kalangan masyarakat Suku Kancikgh adalah:

A. Yang berwujud benda:

  1. Tanah Keramat;
  2. Tiang Bumi;
  3. Balai Tengkawang;
  4. Balai Pengantin;
  5. Tiang Sandong;
  6. Rumah Betang Panjang;
  7. Alat Musik Gamelan/Keromong;
  8. Alat Musik Telontang;
  9. Berbagai bentuk dan jenis perkakas besi;
  10. Berbagai bentuk dan jenis anyaman;
  11. Tuak Tempayan;
  12. Tuak Salai;
  13. Hidangan Nasi Tungkus Daun Rabu;
  14. Hidangan Masak Pansuh.

B. Yang tak berwujud benda:

  1. Tarian Taja Soa;
  2. Tarian Taja Ngkuya;
  3. Sastra Selobar;
  4. Sastra Ngkata;
  5. Seni Begolekng;
  6. Seni Beubai Bejolai;
  7. Seni Jaoh Malapm;
  8. Seni Maing Somputn;
  9. Musik Tobah Bujor;
  10. Musik Telontang;
  11. Musik Senggayong;
  12. Kerumbi;
  13. Seni Bela Diri;
  14. Resep Masakan Daun Seluai.

Referensi

Catatan kaki:

1. ^Alloy, dkk 2008, hlm. 173

2. ^ Lontaan 1975, hlm. 170.

3. ^ Lontaan 1975, hlm. 171.

4. ^ Passionis 1996.

Daftar Pustaka

  1. [1]Lontaan, J.U. (1975). Sejarah Hukum Adat dan Adat Istiadat Daerah Kalimantan Barat. Pontianak: Pemda Tingkat I Kalbar.
  2. [2]Buku Kenangan 50 Tahun Kongregasi Passionis di Indonesia 1946-1996. Malang. 1996.
  3. [3]Alloy, Sujarni; Albertus; Istiyani, C.P. (2008) Mozaik Dayak, Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat: Institut Dayakologi Pontianak.[1]
  4. https://ytprayeh.com/budaya/p-a162e434c4466f9/pokok-pokok-hukum-adat-suku-dayak-kancikgh
  5. https://ytprayeh.com/budaya/p-a1617275f5471bb/bouma-dan-botanam-mengenal-sistem-peladangan-dayak-kancikgh-1