Lompat ke isi

Hak atas air: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Saiful Arvandy (bicara | kontrib)
Merapikan tulisan
Andra Aliyev (bicara | kontrib)
Penambahan bagian latar belakang dan dasar hukum
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
'''Hak atas air''' adalah bagian dari [[hak asasi manusia]] ([[Hak asasi manusia|HAM]]), yaitu hak setiap orang untuk mendapatkan [[akses]] terhadap air yang memadai dan aman, serta menggunakannya untuk keperluan pribadi dan domestik.
'''Hak atas air''' adalah bagian dari [[hak asasi manusia]] ([[Hak asasi manusia|HAM]]), yaitu hak setiap orang untuk mendapatkan [[akses]] terhadap air yang memadai dan aman, serta menggunakannya untuk keperluan pribadi dan domestik.

Hak akses atas air bersih merupakan hak bagi setiap umat manusia. Air sebagai sumber kehidupan bagi umat manusia. Tanpa adanya air, mustahil bagi umat manusia untuk hidup. karena air menjadi unsur vital yang harus didapatkan khalayak publik. Air banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manusia mulai dari keperluan minum hingga sebagai pembangkit listrik. air dipandang sebagai suatu kebudayaan dan tidak lepas dari kehidupan masyarakat. Dasar dari Hak atas air ini tertuang di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diadopsi pada tahun 1948 di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemudian, hal itu diikuti dengan pembentukan konvensi the International Covenant on economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Hak asasi atas air dan sanitasi berasal dari ketentuan ICESCR dan Customary International Law. Di General comment No. 15 menyatakan bahwa hak atas air secara implisit termasuk di dalam nya sebagai salah standar hak untuk hidup yang layak (Article 11 ICESCR). Komite ICESCR juga menambahkan bahwa hak akses atas sanitasi merupakan hal yang terkait dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia terkait dengan  non-diskriminas, kesetaraan gender, partisipasi dan akuntabilitas. Hal itu ditegaskan di Majelis Umum PBB sidang di Bulan Juli 2010 dan Dewan HAM di bulan September 2010. <ref>{{Cite book|last=de Albuquerque|first=Catarina|date=Februari, 2021|title=On The Right Track: Good Practices in realising the rights to water and sanitation|location=Lisbon|publisher=United Nations|pages=22|url-status=live}}</ref>

Hak atas air dan sanitasi melekat pada setiap orang dalam hal kuantitas air bersih yang memadai dan infrastruktur sanitasi yang yang dapat diakses (''accesible''), terjangkau (''affordable''), dan yang sesuai dengan budaya. Implementasi perlu ditanamkan prinsip akuntabilitas dan tindakan non diskriminasi. Hal itu dilakukan dalam bentuk melahirkan produk legislasi, kebijakan, program dan pengawasan.

'''Dasar Hukum'''

Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan HAM PBB (United Nations Human Rights Council), serta Komite HAM independen yang  memonitoring penegakan atas perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang terikat di perjanjian tersebut. Pada saat ini, Hukum Hak Asasi Manusia lebih memberikan perlindungan terhadap grup dan individual yang spesifik dan mencover isu-isu terkait, yang mengalamatkan berbagai ancaman dan tantangan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.Hak-hak yang diatur itu kemudian menjadi mengikat yang dikenal sebagai hukum kebiasaan internasional, kumpulan dari aturan dan norma-norma yang berlaku sebagai hal umum mengikat negara-negara anggota, antara lain :

a.  Universal Declarations of Human Rights 1948

b. International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Tahun 1966.

c.  General Comments No. 15

d. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) tahun 1966.

e.  The Convention on the Protection and Use of Transboundary Watercourses and International Lakes (Water Convention).

Revisi per 24 Juli 2021 13.17

Hak atas air adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM), yaitu hak setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap air yang memadai dan aman, serta menggunakannya untuk keperluan pribadi dan domestik.

Hak akses atas air bersih merupakan hak bagi setiap umat manusia. Air sebagai sumber kehidupan bagi umat manusia. Tanpa adanya air, mustahil bagi umat manusia untuk hidup. karena air menjadi unsur vital yang harus didapatkan khalayak publik. Air banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manusia mulai dari keperluan minum hingga sebagai pembangkit listrik. air dipandang sebagai suatu kebudayaan dan tidak lepas dari kehidupan masyarakat. Dasar dari Hak atas air ini tertuang di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diadopsi pada tahun 1948 di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemudian, hal itu diikuti dengan pembentukan konvensi the International Covenant on economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Hak asasi atas air dan sanitasi berasal dari ketentuan ICESCR dan Customary International Law. Di General comment No. 15 menyatakan bahwa hak atas air secara implisit termasuk di dalam nya sebagai salah standar hak untuk hidup yang layak (Article 11 ICESCR). Komite ICESCR juga menambahkan bahwa hak akses atas sanitasi merupakan hal yang terkait dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia terkait dengan  non-diskriminas, kesetaraan gender, partisipasi dan akuntabilitas. Hal itu ditegaskan di Majelis Umum PBB sidang di Bulan Juli 2010 dan Dewan HAM di bulan September 2010. [1]

Hak atas air dan sanitasi melekat pada setiap orang dalam hal kuantitas air bersih yang memadai dan infrastruktur sanitasi yang yang dapat diakses (accesible), terjangkau (affordable), dan yang sesuai dengan budaya. Implementasi perlu ditanamkan prinsip akuntabilitas dan tindakan non diskriminasi. Hal itu dilakukan dalam bentuk melahirkan produk legislasi, kebijakan, program dan pengawasan.

Dasar Hukum

Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan HAM PBB (United Nations Human Rights Council), serta Komite HAM independen yang  memonitoring penegakan atas perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang terikat di perjanjian tersebut. Pada saat ini, Hukum Hak Asasi Manusia lebih memberikan perlindungan terhadap grup dan individual yang spesifik dan mencover isu-isu terkait, yang mengalamatkan berbagai ancaman dan tantangan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.Hak-hak yang diatur itu kemudian menjadi mengikat yang dikenal sebagai hukum kebiasaan internasional, kumpulan dari aturan dan norma-norma yang berlaku sebagai hal umum mengikat negara-negara anggota, antara lain :

a.  Universal Declarations of Human Rights 1948

b. International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Tahun 1966.

c.  General Comments No. 15

d. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) tahun 1966.

e.  The Convention on the Protection and Use of Transboundary Watercourses and International Lakes (Water Convention).

  1. ^ de Albuquerque, Catarina (Februari, 2021). On The Right Track: Good Practices in realising the rights to water and sanitation. Lisbon: United Nations. hlm. 22.