Kabinet Djumhana II: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Negara bagian menggunakan HotCat |
k Menambah Kategori:Jawa Barat menggunakan HotCat |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
[[Kategori:Sejarah Indonesia]] |
[[Kategori:Sejarah Indonesia]] |
||
[[Kategori:Negara bagian]] |
[[Kategori:Negara bagian]] |
||
[[Kategori:Jawa Barat]] |
Revisi per 3 Agustus 2021 03.09
Kabinet Djumhana II adalah kabinet ke-3 yang dibentuk oleh Negara Pasundan pada saat NKRI dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat ( 1949-1950)[1]. Kabinet Djumhana II adalah terusan dari kabinet Djumhana I yang telah usai masa jabatan pada tanggal 31 Januari 1949. Kabinet Jilid II masih sama dengan Kabinet Djumhana II, di mana Djumhaana Wiriaatmadja yang menjabat sebagai Perdana Menteri.
Sejarah Kabinet Djumhana II
Republik Indonesia Serikat (RIS) berlangsung pada tahun 1949-1950, sedangkan Negara Pasundan sendiri yang merupakan negara bagian dari RIS dideklarasikan pada 4 Mei 1947 dan baru diresmikan pada tahun 1948 atau satu tahun setelah pembentukan RIS. Beberapa kabinet dibentuk pada masa berlangsungnya Negara Pasundan.
Referensi
- ^ Media, Kompas Cyber (2021-04-08). "Kabinet RIS: Penetapan, Susunan, Sistem Pemerintahan, dan Kebijakan Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-08-03.