Lompat ke isi

Lembaga Penyediaan Tenaga TNI AL: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox Military Unit
{{Infobox Military Unit
|unit_name= Lembaga Penyediaan Tenaga Angkatan Laut<br>Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut
|unit_name= Lembaga Penyediaan Tenaga Angkatan Laut<br>Dinas Adminpersal
|image= [[Berkas:Lapetal.png |250px]]
|image= [[Berkas:Lapetal.png |250px]]
|caption=
|caption=
Baris 22: Baris 22:
|battles=
|battles=
|decorations=
|decorations=
|current_commander=[[Kolonel]] [[Pelaut|Laut (P)]] [[Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP.]]
|current_commander=
|current_commander_label= Kepala
|current_commander_label=
|ceremonial_chief=
|ceremonial_chief=
|ceremonial_chief_label=
|ceremonial_chief_label=
Baris 33: Baris 33:
'''Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut''' atau ('''Lapetal''') adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau front liner dari suatu proses perekrutan anggota [[TNI Angkatan Laut]]. Lapetal berada dibawah Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut (Disminpersal).
'''Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut''' atau ('''Lapetal''') adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau front liner dari suatu proses perekrutan anggota [[TNI Angkatan Laut]]. Lapetal berada dibawah Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut (Disminpersal).


Lapetal yang berdiri sesuai Surat Keputusan Kasal No. A 4/2/24 tanggal 6 Mei 1960 dengan nama Pusat Penerimaan Tenaga Angkatan Laut sampai dengan saat ini telah mengalami perubahan nama dan tempat tugasnya. Dengan berkembangnya lingkungan strategis dan tinjauan berbagai segi baik sejarah, fasilitas dan letak geografis Lapetal kembali ke kota Malang sesuai dengan Skep Kasal 163/I/2007, dengan kedudukan di areal Lanal Malang dengan alamat di Jl.Yos Sudarso No. 16 [[Kota Malang]] [[Jawa Timur]].<ref>[http://www.lapetaltnial.com/profil/sejarah-lapetal.html "Sejarah Lapetal"] ''Website Lapetal TNI AL.com''</ref>
Lapetal yang berdiri sesuai Surat Keputusan Kasal No. A 4/2/24 tanggal 6 Mei 1960 dengan nama Pusat Penerimaan Tenaga Angkatan Laut sampai dengan saat ini telah mengalami perubahan nama dan tempat tugasnya. Dengan berkembangnya lingkungan strategis dan tinjauan berbagai segi baik sejarah, fasilitas dan letak geografis Lapetal kembali ke kota Malang sesuai dengan Skep Kasal 163/I/2007, dengan kedudukan di areal [[Lanal Malang]] dengan alamat di Jl. Yos Sudarso No. 16, Kasin, Klojen, [[Kota Malang]] [[Jawa Timur]].<ref>[http://www.lapetaltnial.com/profil/sejarah-lapetal.html "Sejarah Lapetal"] ''Website Lapetal TNI AL.com''</ref>


== Tugas dan Kewajiban Lapetal ==
== Tugas dan Kewajiban Lapetal ==
Baris 50: Baris 50:
# Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan lapetal guna menjamin pencapaian sasaran programnya secara berhasil guna dan berdaya guna.
# Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan lapetal guna menjamin pencapaian sasaran programnya secara berhasil guna dan berdaya guna.
# Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadisminpersal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
# Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadisminpersal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

==Kepala Lapetal==
* Kolonel Laut (E) [[Muklis|Muklis, S.T, M.M.]] (2016-2017)
* Kolonel Laut (S) [[Gatot Hariyanto]] (2017-2020)
* Kolonel Laut (P) [[April Suryanta|Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP.]] (2020-Sekarang)


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 3 Agustus 2021 11.19

Lembaga Penyediaan Tenaga Angkatan Laut
Dinas Adminpersal
Dibentuk6 Mei 1960
Negara Indonesia
Tipe unitLembaga Penerimaan Prajurit TNI AL
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
Situs webwww.lapetaltnial.net

Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut atau (Lapetal) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau front liner dari suatu proses perekrutan anggota TNI Angkatan Laut. Lapetal berada dibawah Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut (Disminpersal).

Lapetal yang berdiri sesuai Surat Keputusan Kasal No. A 4/2/24 tanggal 6 Mei 1960 dengan nama Pusat Penerimaan Tenaga Angkatan Laut sampai dengan saat ini telah mengalami perubahan nama dan tempat tugasnya. Dengan berkembangnya lingkungan strategis dan tinjauan berbagai segi baik sejarah, fasilitas dan letak geografis Lapetal kembali ke kota Malang sesuai dengan Skep Kasal 163/I/2007, dengan kedudukan di areal Lanal Malang dengan alamat di Jl. Yos Sudarso No. 16, Kasin, Klojen, Kota Malang Jawa Timur.[1]

Tugas dan Kewajiban Lapetal

  • Tugas.

Lapetal merupakan UPT Disminpersal yang bertugas menyelenggarakan penyediaan kebutuhan tenaga militer, di dalam tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadisminpersal.

  • Fungsi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Lapetal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan dan menyusun petunjuk-petunjuk di bidang penyediaan tenaga TNI AL sebagaimana diperlukan dalam rangka pembinaan personel.
  2. Membantu menyusun rencana dan program Disminpersal di bidang penyediaan tenaga militer TNI AL berdasarkan rencana dan program TNI AL.
  3. Menyiapkan dan menyusun kebijakan teknis bidang penyediaan tenaga militer.
  4. Melaksanakan administrasi penyediaan tenaga militer sampai dengan siap digunakan organisasi.
  5. Melaksanakan kampanye penerimaan prajurit.
  6. Melaksanakan penyaringan calon dan menyelenggarakan evaluasi data calon maupun daerah sasaran.
  7. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga pendidikan berkaitan dengan data perkembangan pendidikan calon.
  8. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan lapetal guna menjamin pencapaian sasaran programnya secara berhasil guna dan berdaya guna.
  9. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadisminpersal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kepala Lapetal

Referensi

  1. ^ "Sejarah Lapetal" Website Lapetal TNI AL.com