Lompat ke isi

Dewan Kesenian Jakarta: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gombang (bicara | kontrib)
k salah revert
Alexbot (bicara | kontrib)
Baris 18: Baris 18:
[[Kategori:Pendirian tahun 1969]]
[[Kategori:Pendirian tahun 1969]]
[[Kategori:Seni di Indonesia]]
[[Kategori:Seni di Indonesia]]

[[fr:Conseil Culturel de Jakarta]]

Revisi per 9 Desember 2008 10.36

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah sebuah lembaga yang mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan dibentuk oleh masyarakat seniman. Lembaga ini dan dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada tanggal 17 Juni 1969.

Sejarah

Pada awalnya anggota pengurus Dewan Kesenian Jakarta diangkat oleh Akademi Jakarta, yaitu para budayawan dan cendikiawan dari seluruh Indonesia. Kini dengan berjalannya waktu, pemilihan anggota DKJ dilakukan secara terbuka, melalui pembentukan tim pemilihan yang terdiri dari beberapa ahli dan pengamat seni selain anggota Akademi Jakarta sendiri. Nama nama calon diajukan dari berbagai kalangan masyarakat maupun kelompok seni. Masa kepengurusan DKJ adalah 3 tahun.

Tugas dan fungsi

Lembaga ini bertugas sebagai mitra kerja Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta untuk merumuskan kebijakan guna

Kebijakan pengembangan kesenian tercermin dalam bentuk program tahunan yang diajukan dengan menitikberatkan pada skala prioritas masing-masing komite. Anggota DKJ berjumlah 25 orang, terdiri dari para seniman, budayawan dan pemikir seni, yang terbagi dalam 6 komite: Komite Film, Komite Musik, Komite Sastra, Komite Seni Rupa, Komite Tari dan Komite Teater.

Dewan Kesenian Jakarta juga menyelenggarakan Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta.

Pranala luar