Lompat ke isi

Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
k timpa dengan Belok kiri langsung, selanjutnya dialihkan ke sini
Baris 1: Baris 1:
'''Belok kiri langsung''' adalah hak untuk boleh beloh kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok kekiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].
{{gabungke|Arah lalu lintas}}
'''Belok kiri boleh langsung''' adalah sebuah aturan [[lalu lintas]] yang diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia setiap kendaraan yang akan belok ke kiri, dapat langsung berbelok kekiri walaupun lampu merah di persimpangan masih menyala. Kecuali ada [[rambu]] khusus yang mengatur kapan kendaraan bisa belok kiri.


Sistem ini diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Canada]] dimana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok kekanan.
== Dasar hukum ==
Ketentuan ini ada di Peraturan Pemerintah 43/1993 pasal 59 (3):
{{cquote|Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri}}


==Isu yang timbul dengan belok kiri langsung==
{{hukum-stub}}
Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:
* Kesulitan didalam pemograman lampu lalu lintas
* Meningkatnya peluang terjadinya [[kecelakaan lalu-lintas]] terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap [[pejalan kaki]].
* Dapat meningkatkan kapasitas [[persimpangan]].
* Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.

==Lihat pula==
* [[Lampu lalu lintas]]
* [[Hak utama pada persimpangan]]
* [[Hak utama penggunaan jalan]]
* [[Rambu lalu lintas]]

==Pranala luar==

* [http://www.nhtsa.dot.gov/people/outreach/traftech/1995/TT086.htm The Safety Impact Of Right Turn On Red: Report To Congress], National Highway Traffic Safety Administration ''Traffic Tech''
* Sarkar, van Houten, and Moffatt, [http://72.14.207.104/search?q=cache:BSDcjLCPOGsJ:www.enhancements.org/trb%255C1674-007.pdf Using License Manuals To Increase Awareness About Pedestrian Hazards at Intersections], ''Transportation Research Record'' 1674.
* [http://www.geocities.com/jusjih/trafficlightsignals.html#us Traffic Light Signals and Red Light Cameras: Turning on Red Light (US)], by Justin JIH.


[[Kategori:Lalu lintas di Indonesia]]
[[Kategori:Lalu lintas di Indonesia]]

Revisi per 10 Desember 2008 06.20

Belok kiri langsung adalah hak untuk boleh beloh kiri walaupun lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan catatan bahwa hak utama pada persimpangan, hak utama penggunaan jalan tetap pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru bisa membelok kekiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Sistem ini diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa negara bagian Amerika Serikat, di New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di Canada dimana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok kekanan.

Isu yang timbul dengan belok kiri langsung

Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:

  • Kesulitan didalam pemograman lampu lalu lintas
  • Meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu-lintas terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.
  • Dapat meningkatkan kapasitas persimpangan.
  • Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.

Lihat pula

Pranala luar