Lompat ke isi

Badik lampung: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dare2Leap (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 18943680 oleh Akmaie Ajam (bicara) Ternyata mempunyai link
Tag: Pembatalan
→‎Pranala: Pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7: Baris 7:
*[[Lampung]]
*[[Lampung]]
*[[Laduk]]
*[[Laduk]]
*[[Paksi Pak]]


==Referensi==
==Referensi==

Revisi per 10 Agustus 2021 02.36

Badik
Badik Lampung yang dinamakan Badik Pejuang Selikukh Lima
Informasi umum
Gaya arsitekturBadik Bersejarah
KotaLampung
NegaraIndonesia

Badik Bersejarah adalah Badik Lampung yang dinamakan Badik Pejuang Selikukh Lima. Badik Lampung bentuknya tidak berbeda jauh dengan pisau atau Laduk dengan panjang 19 cm. Pembedanya terletak pada mata pisaunya yang meruncing ke bagian atas dan bentuk sarung serta gagang badiknya yang bengkok. Keunikan utama dari senjata ini ialah digunakan sebagai lambang kejantanan. Sehingga banyak masyarakat yang membawa bandik ini dalam kegiatan sehari-hari. Walau pada akhirnya kebiasaan ini mulai ditinggalkan seiring dengan munculnya larangan membawa senjata tajam ke tempat umum. Bahan utama pembuatan badik Lampung ialah dari besi tua, logam dan kayu. Besi tua, Logam dijadikan bahan utama pembuatan senjatanya. Sedangkan kayu menjadi bahan pembuatan sarung dan gagangnya[1]. Senjata tradisional kuno masih banyak terdapat pada Kerajaan yang ada di tanah Lampung senjata-senjata tradisional tersebut. Disebut dengan sebutan Senjata tradisional Sekala Brak, Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak[2].

Badik Lampung ini memiliki dua jenis ukuran, yaitu badik kecil dengan panjang mata pisau 11 cm dan lebar 2 cm, serta badik besar dengan panjang mata pisau 19 cm serta lebar 2-4 cm. Saat ini fungsi dari senjata ini adalah untuk keperluan sehari-hari pada masyarakat contohnya seperti berkebun[2].

Pranala

Referensi

  1. ^ https://www.kompas.com/skola/read/2021/05/18/180510069/keunikan-senjata-tradisional-khas-lampung
  2. ^ a b Dwiari Ratnawati, Lien (2018). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.