Lompat ke isi

Inbreng: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
membuat artikel rintisan inbreng
 
Atikah krsn (bicara | kontrib)
merubah ketentuan yang sesuai
Baris 1: Baris 1:
''Inbreng'' atau bisa disebut pemasukan. ''Inbreng'' adalah kewajiban seseorang ahli waris dalam hal tertentu memasukan kembali ke dalam warisan suatu hibah yang pernah diterimanya oleh pewaris.[[Inbreng#%20ftn1|[1]]] ''Inbreng'' diatur dalam Buku Kedua BW, Bab 17, bagian 2, (Pasal 1086-1099). Menurut Ramulyo bahwa ''Inbreng'' atau pemasukan adalah memperhitungkan kembali mengenai pemberian barang-barang atau hibah oleh para ahli waris yang diberikan pewaris pada saat ia masih hidup, bertujuan melindungi bagian mutlak ahli waris lainnya.[[Inbreng#%20ftn2|[2]]]
'''''Inbreng''''' atau bisa disebut '''pemasukan,''' adalah kewajiban seseorang ahli waris dalam hal tertentu memasukan kembali ke dalam warisan suatu hibah yang pernah diterimanya oleh pewaris.<ref>{{Cite book|last=Kie|first=Tan Thong|date=2007|title=Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris|location=Jakarta|publisher=Ichtiar Baru Van Hoeve|url-status=live}}</ref>

''Inbreng'' diatur dalam Buku Kedua BW, Bab 17, bagian 2, (Pasal 1086-1099). Menurut Ramulyo bahwa ''Inbreng'' atau pemasukan adalah memperhitungkan kembali mengenai pemberian barang-barang atau hibah oleh para ahli waris yang diberikan pewaris pada saat ia masih hidup, bertujuan melindungi bagian mutlak ahli waris lainnya.<ref>{{Cite book|last=Ramulyo|first=Muhammad Idris|date=1993|title=Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek)|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>


Dalam hal pemasukan maka setelah pewaris meninggal dunia maka baru bisa dalam hal pemasukan atau memperhitungkan kembali hibah-hibah yang pernah diterima seorang ahli waris. Dalam hukum waris dikenal juga dengan istilah ''Inkorting'' khususnya dalam hal wasiat''. Inkorting'' atau pemotongan terhadap hibah-hibah yang sudah diberikan kepada ahli waris selain garis lurus ke bawah atau pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungan darah.
Dalam hal pemasukan maka setelah pewaris meninggal dunia maka baru bisa dalam hal pemasukan atau memperhitungkan kembali hibah-hibah yang pernah diterima seorang ahli waris. Dalam hukum waris dikenal juga dengan istilah ''Inkorting'' khususnya dalam hal wasiat''. Inkorting'' atau pemotongan terhadap hibah-hibah yang sudah diberikan kepada ahli waris selain garis lurus ke bawah atau pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungan darah.


== Perbedaan ==

Dapat disimpulkan Inbreng tidak sama dengan Inkorting, Menurut Mulyadi perbedaan antara ''Inbreng'' (Pemasukan) dengan ''Inkorting'' (pemotongan) diantaranya:
Dapat disimpulkan Inbreng tidak sama dengan Inkorting, Menurut Mulyadi perbedaan antara ''Inbreng'' (Pemasukan) dengan ''Inkorting'' (pemotongan) diantaranya:


a.      Dilihat dari tujuannya:
# Dilihat dari tujuannya:


''Inbreng'' bertujuan dalam hal sedikit banyak meratakan pembagian di antara sesama ahli waris sedangkan ''Inkorting'' bertujuan dalam hal memenuhi bagian mutlak legitiemaris.
''Inbreng'' bertujuan dalam hal sedikit banyak meratakan pembagian di antara sesama ahli waris sedangkan ''Inkorting'' bertujuan dalam hal memenuhi bagian mutlak legitiemaris.


b.      Dilihat dari segi akibatnya:
2. Dilihat dari segi akibatnya:

Segi akibat dari ''Inbreng'' adalah perkaitan lain inbreng tidak akan menghapus hibah. Atau bisa juga dimaksud benda-benda yang telah dihibahkan semasa hidup pewaris maka tetap masih berada di ahli waris namun harga diperhitungkan dengan bagian yang akan diterimanya sedangkan ''Inkorting'' dalam segi akibatnya terdapat kemungkinan menghapus hibah atau setidak-tidaknya mengurangi dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk memenuhi Lp. legitimaris. [[Inbreng#%20ftn3|[3]]]


Segi akibat dari ''Inbreng'' adalah perkaitan lain inbreng tidak akan menghapus hibah. Atau bisa juga dimaksud benda-benda yang telah dihibahkan semasa hidup pewaris maka tetap masih berada di ahli waris namun harga diperhitungkan dengan bagian yang akan diterimanya sedangkan ''Inkorting'' dalam segi akibatnya terdapat kemungkinan menghapus hibah atau setidak-tidaknya mengurangi dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk memenuhi Lp. legitimaris. <ref>{{Cite book|last="Mulyadi"|first="Mulyadi"|date=2016|title=Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Universitas Diponegoro|url-status=live}}</ref>


== Dikecualikan ==
Hal – hal yang dikecualikan dalam ''inbreng'' sesuai Pasal 1097 KUH Perdata diantaranya tunjangan hidup seperlunya, biaya pendidikan, pengeluaran untuk memperoleh pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.[[Inbreng#%20ftn4|[4]]]
Hal – hal yang dikecualikan dalam ''inbreng'' sesuai Pasal 1097 KUH Perdata diantaranya tunjangan hidup seperlunya, biaya pendidikan, pengeluaran untuk memperoleh pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.[[Inbreng#%20ftn4|[4]]]
----[[Inbreng#%20ftnref1|[1]]] Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007), hal. 299.

[[Inbreng#%20ftnref2|[2]]] Muhammad Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek), cet. I, (Jakarta: Sinar Grafika, 1993), hal, 63.

[[Inbreng#%20ftnref3|[3]]] Mulyadi, ''Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat'' (Semarang: Badan Peerbit Universitas Diponegoro, 2016), hal. 113-114.


== Referensi ==
[[Inbreng#%20ftnref4|[4]]] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
<references />

Revisi per 17 Agustus 2021 21.33

Inbreng atau bisa disebut pemasukan, adalah kewajiban seseorang ahli waris dalam hal tertentu memasukan kembali ke dalam warisan suatu hibah yang pernah diterimanya oleh pewaris.[1]

Inbreng diatur dalam Buku Kedua BW, Bab 17, bagian 2, (Pasal 1086-1099). Menurut Ramulyo bahwa Inbreng atau pemasukan adalah memperhitungkan kembali mengenai pemberian barang-barang atau hibah oleh para ahli waris yang diberikan pewaris pada saat ia masih hidup, bertujuan melindungi bagian mutlak ahli waris lainnya.[2]

Dalam hal pemasukan maka setelah pewaris meninggal dunia maka baru bisa dalam hal pemasukan atau memperhitungkan kembali hibah-hibah yang pernah diterima seorang ahli waris. Dalam hukum waris dikenal juga dengan istilah Inkorting khususnya dalam hal wasiat. Inkorting atau pemotongan terhadap hibah-hibah yang sudah diberikan kepada ahli waris selain garis lurus ke bawah atau pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungan darah.

Perbedaan

Dapat disimpulkan Inbreng tidak sama dengan Inkorting, Menurut Mulyadi perbedaan antara Inbreng (Pemasukan) dengan Inkorting (pemotongan) diantaranya:

  1. Dilihat dari tujuannya:

Inbreng bertujuan dalam hal sedikit banyak meratakan pembagian di antara sesama ahli waris sedangkan Inkorting bertujuan dalam hal memenuhi bagian mutlak legitiemaris.

2. Dilihat dari segi akibatnya:

Segi akibat dari Inbreng adalah perkaitan lain inbreng tidak akan menghapus hibah. Atau bisa juga dimaksud benda-benda yang telah dihibahkan semasa hidup pewaris maka tetap masih berada di ahli waris namun harga diperhitungkan dengan bagian yang akan diterimanya sedangkan Inkorting dalam segi akibatnya terdapat kemungkinan menghapus hibah atau setidak-tidaknya mengurangi dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk memenuhi Lp. legitimaris. [3]

Dikecualikan

Hal – hal yang dikecualikan dalam inbreng sesuai Pasal 1097 KUH Perdata diantaranya tunjangan hidup seperlunya, biaya pendidikan, pengeluaran untuk memperoleh pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.[4]

Referensi

  1. ^ Kie, Tan Thong (2007). Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 
  2. ^ Ramulyo, Muhammad Idris (1993). Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Sinar Grafika. 
  3. ^ "Mulyadi", "Mulyadi" (2016). Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.