Dewan Kesenian Jakarta: Perbedaan antara revisi
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
aturan hukum, status lembaga, keanggotaan. Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor |
||
Baris 19: | Baris 19: | ||
|website = http://www.dkj.or.id/ |
|website = http://www.dkj.or.id/ |
||
}} |
}} |
||
'''Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)''' adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas usul masyarakat kesenian. Lembaga ini dibntuk pertama oleh Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Ali Sadikin, dengan Surat Keputusan (SK) No. Ib.3/2/19/1968 tertanggal 7 Juni 1968 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Jakarta. Pada mulanya, masa jabatan anggota Dewan Kesenian Jakarta adalah 2 (dua) tahun dengan jumlah anggota 25 orang. Namun, masa jabatan ini kemudian diubah menjadi 3 (tiga) tahun melalui SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. D.III.-b.13/2/35/73 tertanggal 1 Oktober 1973. SK ini merupakan penyempurnaan terhadap SK No. Ib.3/2/19/1968. Setelah SK tersebut, beberapa kali terjadi perubahan atas aturan tentang DKJ yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur No. 148 tentang Penyempurnaan Pedoman Dasar PUsat Kesenian Jakarta; Keputusan Gubernur No. 809 tentang Penetapan Kembali Pedoman Dasar Alademi Jakarta, Dewan Kesenian Jakarta, Yayasan Kesenian Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, dan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki; Keputusan Gubernur No. 106 tahun 2004 tentang Pedoman Dasar Organisasi di Pusat Kesenian Jakarta; Peraturan Gubernur No. 64 tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta; serta terakhir Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam keorganisasian DKJ. Pertama, jumlah anggotanya yang semula 25 orang, menjadi 33 orang yangterdiri atas 30 anggota biasa yang terbagi dalam 6 komite (masing-masing komite beranggotan 5 orang) dan 3 orang anggota exofficio yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilihan anggota biasa tidak lagi sepenuhnya merupakan kewenangan mutrak Akademi Jakarta, tapi sudah melibatkan masyarakat kesenian Jakarta melului forum Musyawarah Kesenian Jakarta. Terakhir yang juga penting adalah penegasan mengenai status DKJ dalam nomenklatur Pemprov DKI Jakarta yang selama ini cenderung tidak jelas menjadi lebih jelas dan tegas. Yakni, sebagai lembaga nonstruktural Pemprov DKI Jakarta di bidang kesenian yang dibentuk oleh GUbernur DKI Jakarta.{{organisasi-stub}} |
|||
'''Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)''' adalah sebuah lembaga yang mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Provinsi [[DKI Jakarta]] dan dibentuk oleh masyarakat seniman. Lembaga ini dan dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, [[Ali Sadikin]], pada tanggal [[17 Juni]] [[1969]]. Pada awalnya anggota pengurus Dewan Kesenian Jakarta diangkat oleh [[Akademi Jakarta]], yaitu para budayawan dan cendikiawan dari seluruh Indonesia. Kini seiring dengan berjalannya waktu, pemilihan anggota DKJ dilakukan secara terbuka, yaitu melalui pembentukan tim seleksi yang terdiri dari beberapa ahli dan pengamat seni, selain anggota Akademi Jakarta sendiri. Nama-nama calon diajukan dari berbagai kalangan masyarakat maupun kelompok seni. Masa kepengurusan DKJ adalah 3 tahun. Sebagian besar kegiatan DKJ berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DKJ bekerjasama lembaga-lembaga nirlaba, perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap seni-budaya, dan dengan dewan kesenian kabupaten/kota/provinsi lainnya, tetapi hierarkhi dan pengelolaan organisasi dilakukan secara otonom. Presiden ke-4 Republik Indonesia, [[Gus Dur|Abdurrachman Wahid]], pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian Jakarta.<ref>Koalisi Seni: [http://koalisiseni.or.id/about-ksi/members/java/dewan-kesenian-jakarta-en/ Dewan Kesenian Jakarta]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses 7 Mei 2017</ref><ref>Tempo: [https://www.tempo.co/topik/lembaga/590/dewan-kesenian-jakarta-dkj Dewan Kesenian Jakarta], diakses 7 Mei 2017</ref><ref>Celebrity Okezone: [http://celebrity.okezone.com/read/2016/12/16/33/1568461/ziggy-zezsyazeoviennazabrizkie-pemenang-sayembara-novel-dewan-kesenian-jakarta ZIGGY ZEZSYAZEOVIENNAZABRIZKIE, PEMENANG SAYEMBARA NOVEL DEWAN KESENIAN JAKARTA], diakses 7 Mei 2017</ref><ref>Hot-Detik: [https://hot.detik.com/culture/d-3416752/dewan-kesenian-jakarta-lawan-berita-hoax-dengan-seni Dewan Kesenian Jakarta: Lawan Berita Hoax dengan Seni], diakses 7 Mei 2017</ref><ref>Beritagar: [https://beritagar.id/artikel/seni-hiburan/dewan-kesenian-jakarta-mengkritisi-sejarah-melalui-tari Dewan Kesenian Jakarta mengkritisi sejarah melalui tari], diakses 7 Mei 2017</ref> |
|||
== Tugas dan fungsi == |
|||
Lembaga merupakan mitra kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas ikut merumuskan arah kebijakan guna mendukung pembangunan dalam bidang pengembangan kesenian yang tercermin dalam bentuk program tahunan yang diajukan, dengan menitikberatkan pada skala prioritas masing-masing komite. Anggota DKJ berjumlah 25 orang, terdiri dari para seniman, budayawan dan pemikir seni, yang terbagi dalam 6 komite: komite film, komite musik, komite sastra, komite senirupa, komite tari, dan komite teater. Dewan Kesenian Jakarta juga menyelenggarakan [[Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta]]. |
|||
== Komite-komite == |
|||
{| class="wikitable" |
|||
|- |
|||
! Jabatan !! Nama |
|||
|- |
|||
| Komite Film || |
|||
* Agni Ariatama |
|||
* Lulu Ratna |
|||
* Meiske Taurisia |
|||
* Hikmat Darmawan |
|||
* Prima Rusdi |
|||
|- |
|||
| Komite Musik || |
|||
* [[Anto Hoed|Anto H. Hoed]] |
|||
* Anusirwan |
|||
* Otto Sidharta |
|||
* Sri Aksana Sjuman |
|||
|- |
|||
| Komite Sastra || |
|||
* Aini Sani Hutasoit |
|||
* [[Linda Christanty]] |
|||
* Yahya Andi Saputra |
|||
* [[Yusi Avianto Pareanom]] |
|||
|- |
|||
| Komite Seni Rupa || |
|||
* Danton Sihombing |
|||
* Hafiz |
|||
* [[Irawan Karseno]] |
|||
* Mia Maria |
|||
|- |
|||
| Komite Tari || |
|||
* Hartati |
|||
* Helly Minarti |
|||
* Rusdi Rukmarata |
|||
* Yola Yulfianti |
|||
|- |
|||
| Komite Teater || |
|||
* Adinda Luthvianti |
|||
* [[Afrizal Malna]] |
|||
* Budi Sobar |
|||
* Rita Matumona |
|||
|} |
|||
== Jenis kegiatan == |
|||
* Penelitian |
|||
* Pengembangan |
|||
* Pendokumentasian karya dan kegiatan |
|||
* Kajian seni-budaya (diskusi, seminar, workshop, pelatihan) |
|||
* Festival |
|||
* Pengiriman duta seni |
|||
* Kerjasama dengan lembaga-lembaga lain |
|||
* Penyediaan wahana apresiasi (pertunjukan seni, pemutaran film, pameran/gelar karya) |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
|||
* {{id}} [http://www.dki.go.id Situs resmi Pemprov DKI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210128120605/http://www.dki.go.id./ |date=2021-01-28 }} |
|||
* {{id}} [http://www.dkj.or.id Situs resmi DKJ] |
|||
* {{id}} [http://www.library.dkj.or.id/ Katalog Perpustakaan DKJ - Situs resmi]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} |
|||
{{organisasi-stub}} |
|||
[[Kategori:Dewan Kesenian Jakarta| ]] |
[[Kategori:Dewan Kesenian Jakarta| ]] |
Revisi per 28 Agustus 2021 08.15
Dewan Kesenian Jakarta | |
---|---|
Dasar Hukum |
|
Berdiri | 17 Juni 1969 |
Mitra kerja | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |
Jenis | Organisasi kesenian |
Periode | 2015-2018 |
Ketua | Irawan Karseno |
Komite-komite | lihat tabel |
Website | http://www.dkj.or.id/ |
Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas usul masyarakat kesenian. Lembaga ini dibntuk pertama oleh Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Ali Sadikin, dengan Surat Keputusan (SK) No. Ib.3/2/19/1968 tertanggal 7 Juni 1968 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Jakarta. Pada mulanya, masa jabatan anggota Dewan Kesenian Jakarta adalah 2 (dua) tahun dengan jumlah anggota 25 orang. Namun, masa jabatan ini kemudian diubah menjadi 3 (tiga) tahun melalui SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. D.III.-b.13/2/35/73 tertanggal 1 Oktober 1973. SK ini merupakan penyempurnaan terhadap SK No. Ib.3/2/19/1968. Setelah SK tersebut, beberapa kali terjadi perubahan atas aturan tentang DKJ yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur No. 148 tentang Penyempurnaan Pedoman Dasar PUsat Kesenian Jakarta; Keputusan Gubernur No. 809 tentang Penetapan Kembali Pedoman Dasar Alademi Jakarta, Dewan Kesenian Jakarta, Yayasan Kesenian Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, dan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki; Keputusan Gubernur No. 106 tahun 2004 tentang Pedoman Dasar Organisasi di Pusat Kesenian Jakarta; Peraturan Gubernur No. 64 tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta; serta terakhir Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam keorganisasian DKJ. Pertama, jumlah anggotanya yang semula 25 orang, menjadi 33 orang yangterdiri atas 30 anggota biasa yang terbagi dalam 6 komite (masing-masing komite beranggotan 5 orang) dan 3 orang anggota exofficio yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilihan anggota biasa tidak lagi sepenuhnya merupakan kewenangan mutrak Akademi Jakarta, tapi sudah melibatkan masyarakat kesenian Jakarta melului forum Musyawarah Kesenian Jakarta. Terakhir yang juga penting adalah penegasan mengenai status DKJ dalam nomenklatur Pemprov DKI Jakarta yang selama ini cenderung tidak jelas menjadi lebih jelas dan tegas. Yakni, sebagai lembaga nonstruktural Pemprov DKI Jakarta di bidang kesenian yang dibentuk oleh GUbernur DKI Jakarta.