Diyat: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Macam-macam Diyat: Menambah artikel Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Diyat dalam ilmu fikih adalah sejumlah denda yang dikeluarkan oleh pelaku penganiayaan atau pembunuhan kepada keluarga korban. Bagi pelaku pembunuhan, diyat dibayarkan apabila keluarga korban memaafkannya. Jika tidak dimaafkan maka pembunuh diqisas. |
|||
== Macam-macam Diyat == |
== Macam-macam Diyat == |
||
=== Diyat berat === |
=== Diyat berat === |
Revisi per 14 September 2021 01.42
Diyat dalam ilmu fikih adalah sejumlah denda yang dikeluarkan oleh pelaku penganiayaan atau pembunuhan kepada keluarga korban. Bagi pelaku pembunuhan, diyat dibayarkan apabila keluarga korban memaafkannya. Jika tidak dimaafkan maka pembunuh diqisas.
Macam-macam Diyat
Diyat berat
Diyat berat berupa 100 ekor unta, dengan perician 30 ekor betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur empat masuk lima tahun atau lebih tepatnya mendekati umur 5 tahun, dan 40 ekor betina yang sudah mengandung (hamil) atau bunting.[1] Diyat ini dikenakan bagi hukuman qishas yang dimaafkan terhadap pembunuhan yang memang disengaja ingin menghilangkan nyawa seseorang. Pelaku tindak pidana wajib untuk membayar sendiri secara tunai diyatnya. Melakukan pembunuhan seperti sengaja, terhadap diyatnya wajib untuk dibayar oleh keluarga pelaku diangsur dalam waktu tiga tahun atau langsung tunai.
Diyat ringan
Jumlah dari diyat ringan tidak sama dengan diyat besar walaupun ada persamaan, yaitu 100 unta, tetapi dibagi lima bagian, yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor betina umur empat masuk lima tahun. Diyat ini wajib dibayar oleh keluarga pelaku dalam jangka waktu tiga tahun atau langsung tunai.
Diyat dalam Alquran
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al-Baqarah 2:178)
Referensi
- ^ "Pengertian, Macam, Hukum dan Hikmah Diyat". al-badar.net. Diakses tanggal 2018-05-25.[pranala nonaktif permanen]