Lompat ke isi

Azis Syamsuddin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 50: Baris 50:




H.M. Aziz Syamsuddin sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberian suap kepada oknum penyidik KPK. Aziz Syamsuddin sebelumnya sempat mangkir beberapa kali dari panggilan KPK. Pada Jumat (24/9/2021) malam, akhirnya pelarian Aziz terhenti, ia dijemput paksa oleh penyidik KPK.
H.M. Aziz Syamsuddin sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian suap kepada oknum penyidik KPK. Aziz Syamsuddin yang sebelumnya sempat mangkir beberapa kali dari panggilan KPK. Pada Jumat (24/9/2021) malam, akhirnya pelarian Aziz terhenti, ia dijemput paksa oleh penyidik dan dibawa ke gedung KPK.


== Riwayat pendidikan ==
== Riwayat pendidikan ==

Revisi per 24 September 2021 20.42

Dr. H.
M. Aziz Syamsuddin
S.E, S.H, M.A.F, M.H
Berkas:Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR.jpg
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Bidang Politik dan Keamanan
Mulai menjabat
1 Oktober 2019
PresidenJoko Widodo
Ketua DPRPuan Maharani
Sebelum
Pendahulu
Fadli Zon
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir31 Juli 1970 (umur 54)
Indonesia Jakarta
Partai politikPartai Golongan Karya
Suami/istriNurlita Zubaidah
Alma mater
PekerjaanPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. H. M. Aziz Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H. (lahir 31 Juli 1970) adalah seorang politisi Partai Golkar. Ia saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.

Riwayat Hidup

Anggota DPR RI (2004-2021)

Oleh Fraksi Partai Golkar, ia ditempatkan di Komisi III yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.<ref name="viva.co.id">"Profil Aziz Syamsuddin" Ia terpilih kembali untuk periode 2019-2024, dan dipercaya menjadi Wakil Ketua DPR-RI.

Kasus Korupsi

H.M. Aziz Syamsuddin sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian suap kepada oknum penyidik KPK. Aziz Syamsuddin yang sebelumnya sempat mangkir beberapa kali dari panggilan KPK. Pada Jumat (24/9/2021) malam, akhirnya pelarian Aziz terhenti, ia dijemput paksa oleh penyidik dan dibawa ke gedung KPK.

Riwayat pendidikan

Riwayat pekerjaan

Azis sebagai anggota DPR-RI.

Riwayat organisasi

  • Ketua PPK Kosgoro 1957
  • Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu DPP Partai Golkar
  • Bendahara Umum PB PABBSI

Referensi

Pranala luar