Lompat ke isi

Sekretariat Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Spuspita (bicara | kontrib)
menghapus templat tanpa referensi
Spuspita (bicara | kontrib)
merapikan penulisan
Baris 1: Baris 1:
'''[[Sekretariat]]''' mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi{{Ref}}.
'''[[Sekretariat]]''' mempunyai tugas memberikan [[Pelayanan publik|pelayanan]] di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi{{Ref}}.


Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:


# pelaksanaan tata usahadan kearsipankesekretariatan,penganggarandanpengelolaankeuangan,pengelolaandanpembinaan  sumber daya  manusia  serta  pengelolaan  perlengkapandan rumah tangga;
# pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan  sumber daya  manusia  serta  pengelolaan  perlengkapandan rumah tangga;
# pelaksanaan   pelayanan  administrasi   berkas   banding  dan/atau gugatan;
# pelaksanaan   pelayanan  administrasi   berkas   banding  dan/atau gugatan;
# pelayanan administrasi persiapan persidangan;
# pelayanan administrasi persiapan persidangan;
# pelayanan administrasi persidangan;
# pelayanan administrasi persidangan;
# pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
# pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
# penghimpunan  dan pengklasifikasian  putusan  dan penyelenggaraankepustakaan;
# penghimpunan  dan pengklasifikasian  putusan  dan penyelenggaraan kepustakaan;
# pelayanan administrasi peninjauan kembali;
# pelayanan administrasi peninjauan kembali;
# pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
# pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan

Revisi per 7 Oktober 2021 10.31

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi[1].

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan  sumber daya  manusia  serta  pengelolaan  perlengkapandan rumah tangga;
  2. pelaksanaan   pelayanan  administrasi   berkas   banding  dan/atau gugatan;
  3. pelayanan administrasi persiapan persidangan;
  4. pelayanan administrasi persidangan;
  5. pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
  6. penghimpunan  dan pengklasifikasian  putusan  dan penyelenggaraan kepustakaan;
  7. pelayanan administrasi peninjauan kembali;
  8. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
  9. pengolahan data dan pelayanan informasi.

Referensi

  1. Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4. Jakarta: Kementerian Keuangan.