Lompat ke isi

Sumpah pemutus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Sumpah pemutus''' atau bisa disebut dengan '''''decisoir eed,''''' adalah sumpah oleh pihak yang satu dalam hal ini bisa penggugat atau tergugat dimana diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah ini yang disebut dengan sumpah pemutus.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
'''Sumpah pemutus''' atau bisa disebut dengan '''''decisoir eed,''''' adalah sumpah oleh pihak yang satu terkait ini bisa penggugat atau tergugat di mana diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah ini yang disebut dengan sumpah pemutus.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>


== Lingkup ==
== Lingkup ==
Lingkup dalam sumpah pemutus berdasarkan pada Pasal 1930 KUH Perdata, diantaranya sebagai berikut:
Lingkup dalam sumpah pemutus berdasarkan pada Pasal 1930 KUH Perdata, di antaranya sebagai berikut:


# Meliputi segala sengketa
# Meliputi segala sengketa
Baris 8: Baris 8:


== Syarat formil ==
== Syarat formil ==
Syarat formil dalam sumpah pemutus diantaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
Syarat formil dalam sumpah pemutus di antaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />


# Tidak Ada Bukti Apa pun. Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti dimana untuk memperkuat dalil gugatan ataupun bantahan apabila sama sekali tidak ada upaya lain dalam membuktikannya dengan alat bukti lain.
# Tidak Ada Bukti Apa pun. Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti di mana untuk memperkuat dalil gugatan ataupun bantahan apabila sama sekali tidak ada upaya lain dalam membuktikannya dengan alat bukti lain.
# Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan. Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Dalam hal ini Sumpah Pemutus bisa juga sebagai Sumpah Pihak.
# Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan. Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Terkait ini Sumpah Pemutus bisa juga sebagai Sumpah Pihak.
# Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri. Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan dimana harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri dengan oleh pihak yang bersumpah. Sehingga isi dalam sumpah harus berisi perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang mengucapkan sumpah.
# Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri. Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan di mana harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri dengan oleh pihak yang bersumpah. Sehingga isi dalam sumpah harus berisi perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang mengucapkan sumpah.


== Fungsi dan kewenangan ==
== Fungsi dan kewenangan ==
Fungsi dan kewenangan dalam Sumpah Pemutus dimana untuk menentukan atau memutus apakah dapat diizinkan dalam hal-hal berikut, diantaranya:<ref name=":0" />
Fungsi dan kewenangan dalam Sumpah Pemutus di mana untuk menentukan atau memutus apakah dapat diizinkan terkait hal-hal berikut, di antaranya:<ref name=":0" />


# Dengan Menentukan apakah fungsi Telah Terpenuhi Syarat.
# Dengan Menentukan apakah fungsi Telah Terpenuhi Syarat.

Revisi per 10 Oktober 2021 15.39

Sumpah pemutus atau bisa disebut dengan decisoir eed, adalah sumpah oleh pihak yang satu terkait ini bisa penggugat atau tergugat di mana diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah ini yang disebut dengan sumpah pemutus.[1]

Lingkup

Lingkup dalam sumpah pemutus berdasarkan pada Pasal 1930 KUH Perdata, di antaranya sebagai berikut:

  1. Meliputi segala sengketa
  2. Sehingga, dapat diperintahkan kedalam segala jenis sengketa yang berupa apa pun.[2]

Syarat formil

Syarat formil dalam sumpah pemutus di antaranya sebagai berikut:[1]

  1. Tidak Ada Bukti Apa pun. Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti di mana untuk memperkuat dalil gugatan ataupun bantahan apabila sama sekali tidak ada upaya lain dalam membuktikannya dengan alat bukti lain.
  2. Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan. Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Terkait ini Sumpah Pemutus bisa juga sebagai Sumpah Pihak.
  3. Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri. Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan di mana harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri dengan oleh pihak yang bersumpah. Sehingga isi dalam sumpah harus berisi perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang mengucapkan sumpah.

Fungsi dan kewenangan

Fungsi dan kewenangan dalam Sumpah Pemutus di mana untuk menentukan atau memutus apakah dapat diizinkan terkait hal-hal berikut, di antaranya:[1]

  1. Dengan Menentukan apakah fungsi Telah Terpenuhi Syarat.
  2. Dengan Mementukan apakah Sumpah Pemutus berkenaan Perbuatan Pribadi.
  3. Dengan Berwenang dalam Menentukan Rumusan Sumpah.

Referensi

  1. ^ a b c Harahap, M.Yahya (2006). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 
  2. ^ "Subekti" (1987). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.