Lompat ke isi

Pribumisasi islam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
membuat artikel baru
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
k Menambah Kategori:Akulturasi menggunakan HotCat
Baris 6: Baris 6:
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

[[Kategori:Akulturasi]]

Revisi per 16 Oktober 2021 14.06

Pribumisasi islam adalah konsepsi islam yang berbeda dengan islam di kawasan Arab. Pribumisasi islam merupakan suatu bentuk dalam upaya penyesuaian ajaran islam dengan budaya nusantara. Konsep tersebut bukanlah hal yang dapat meninggalkan ajaran agama demi budaya dan sebaliknya. Akan tetapi, pribumisasi islam sebagai konsep yang tetap mempertahankan budaya dengan ajaran islam dengan tetap memberikan peranan kepada Ushul Fikih dan Kaidah Fikih.[1] Pada intinya, pribumisasi islam merupakan konsep yang mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal di dalam merumuskan hukum-hukum agama tanpa mengubah hukum itu sendiri.[2]

Pemikiran Pribumisasi Islam Gus Dur

Pemikiran pribumisasi islam Gus Dur telah muncul sejak era 80-an. Menurut Gus Dur yang dipribumikan adalah manifestasi kehidupan Islam belaka, bukan ajaran yang menyangkut inti keimanan dan peribadatan formalnya. Tidak diperlukan al-Quran Batak dan Hadits Jawa. Islam tetap Islam, di mana saja berada. Namun tidak berarti semua harus disamakan bentuk luarnya. Yang menjadi agenda Gus Dur adalah berpikir tentang bagaimana melestarikan agama Islam sebagai budaya, melalui upaya melayani dan mewujudkan kepentingan seluruh bangsa.[3] Gus Dur tidak sepenuhnya sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa pribumisasi merupakan arena kontestasi, tempat dipertarungkannya makna dan digugatnya ideologi kemapanan. Gus Dur ingin meluruskan bahwa islam yang perlu beradaptasi terhadap kebudayaan sesuai dengan tempatnya dikarenakan segala sesuatu itu tidak bisa secara langsung harus mengikuti islam. Dengan kata lain, kehadiran Islam di Indonesia harus bisa menyesuaikan diri dengan cara melakukan akulturasi dengan konteks Indonesia.

Referensi

  1. ^ "Pribumisasi Islam". nu.or.id. Diakses tanggal 2021-10-16. 
  2. ^ Hastriana, Anna Zakiyah (2013). "Pribumisasi Hukum Islam dalam Pesantren". Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. 7 (1): 27–38. doi:10.24090/mnh.v7i1.574. ISSN 2579-4167. 
  3. ^ Fitriah, Ainul (2013-06-03). "Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang Pribumisasi Islam". Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam (dalam bahasa Inggris). 3 (1): 39–59. doi:10.15642/teosofi.2013.3.1.39-59. ISSN 2442-871X.