Lompat ke isi

Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Asnam Sholihin (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.2
Baris 2: Baris 2:


== Dasar hukum ==
== Dasar hukum ==
Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum Badan Usaha Milik Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah Indonesia menetapkan Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang direncanakan oleh pemrintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.<ref>{{Cite book|last=Wardhana, dkk.|date=2018|url=https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|title=Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan|isbn=978-602-53083-1-4|pages=15|url-status=live}}</ref>
Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum Badan Usaha Milik Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah Indonesia menetapkan Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang direncanakan oleh pemrintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.<ref>{{Cite book|last=Wardhana, dkk.|date=2018|url=https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|title=Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan|isbn=978-602-53083-1-4|pages=15|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718003426/https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|dead-url=yes}}</ref>


== Pengelolaan ==
== Pengelolaan ==

Revisi per 17 Oktober 2021 04.40

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.[1] Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.[2] Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.[3] Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Dasar hukum

Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum Badan Usaha Milik Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah Indonesia menetapkan Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang direncanakan oleh pemrintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.[4]

Pengelolaan

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diadakan oleh pemerintah desa. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa haris sesuai dengan tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian dari Badan Usaha Milik Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa. Dalam pengelolaannya, Badan Usaha Milik Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu". Tribun Pekanbaru. 2017-01-30. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  2. ^ "Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda". Go BUMDes (dalam bahasa Inggris). 2018-12-28. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-01-08. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  3. ^ "Bumdes Mantap Peduli". Bumdes Mantap. 2020-02-13. Diakses tanggal 2020-05-27. 
  4. ^ Wardhana, dkk. (2018). Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia (PDF). Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. hlm. 15. ISBN 978-602-53083-1-4. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-07-18. Diakses tanggal 2021-07-18. 
  5. ^ Soetjipto, HM. Noer (2015). Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa (PDF). Bantul: K-Media. hlm. 11–12. ISBN 978-602-451-814-1.