Risiko hukum: Perbedaan antara revisi
Kepadalisna (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Risiko keuangan menggunakan HotCat |
Kepadalisna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Sedang ditulis}} |
{{Sedang ditulis}} |
||
'''Risiko hukum''' adalah [[risiko]] yang timbul karena ketidakmampuan [[manajemen]] [[perusahaan]] dalam mengelola munculnya permasalahan [[hukum]] yang dapat menimbulkan kerugian atau [[kebangkrutan]] bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada [[risiko operasional|operasional]], perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses [[litigasi]] untuk penyelesaian [[klaim]], serta masalah [[yurisdiksi]] antar negara. |
'''Risiko hukum''' adalah [[risiko]] yang timbul karena ketidakmampuan [[manajemen]] [[perusahaan]] dalam mengelola munculnya permasalahan [[hukum]] yang dapat menimbulkan kerugian atau [[kebangkrutan]] bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada [[risiko operasional|operasional]], perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses [[litigasi]] untuk penyelesaian [[klaim]], serta masalah [[yurisdiksi]] antar negara. Tuntutan hukum yang terjadi akibat beberapa faktor dan aspek yuridis biasa ditemukan dalam aktivitas transaksi yang terjadi di bank, serta dalam kegiatan kontrak yang terjadi antara nasabah dengan pihak ketiga atau pihak lainnya. Risiko hukum tersebut bisa terjadi karena adanya pelanggaran dalam kontrak, kurangnya dokumen atau payung hukum yang mendukung, serta hukum dan peraturan yang tiidak dijalankan secara prosedural.<ref>{{Cite web|last=Yulia|first=Purnama|date=2019-01-06|title=MANAJEMEN RISIKO HUKUMPERBANKAN SYARIAH|url=https://journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/EKSISBANK/article/view/43/22|website=STIES Purwakarta|access-date=2021-11-20}}</ref> |
||
[[Kategori:Risiko|Hukum]] |
[[Kategori:Risiko|Hukum]] |
Revisi per 20 November 2021 01.18
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara. Tuntutan hukum yang terjadi akibat beberapa faktor dan aspek yuridis biasa ditemukan dalam aktivitas transaksi yang terjadi di bank, serta dalam kegiatan kontrak yang terjadi antara nasabah dengan pihak ketiga atau pihak lainnya. Risiko hukum tersebut bisa terjadi karena adanya pelanggaran dalam kontrak, kurangnya dokumen atau payung hukum yang mendukung, serta hukum dan peraturan yang tiidak dijalankan secara prosedural.[1]
- ^ Yulia, Purnama (2019-01-06). "MANAJEMEN RISIKO HUKUMPERBANKAN SYARIAH". STIES Purwakarta. Diakses tanggal 2021-11-20.