Lompat ke isi

Konstitusi Afganistan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bang Salim (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bang Salim (bicara | kontrib)
←Mengosongkan halaman
Tag: Mengosongkan Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
Pasal 62 dari undang-undang Afganistan dari tahun 2004 menyatakan bahwa seorang calon untuk jabatan Presiden:<ref>{{Cite web|url=http://president.gov.af/english/constitution.mspx|title=The Constitution of the Islamic Republic of Afghanistan|publisher=[[Government of Afghanistan]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20090305081410/http://president.gov.af/english/constitution.mspx|archive-date=5 March 2009|access-date=5 February 2013}}</ref>

* seorang warga Afganistan beragama Islam, yang lahir dari orang tua Afganistan;
* tidak menjadi [[Kewarganegaraan ganda|warga negara lain]];
* setidaknya berumur empat puluh tahun ketika mengajukan diri
* tidak pernah dihukum karena [[Kejahatan kemanusiaan|kejahatan terhadap kemanusiaan]], tindak pidana atau kehilangan hak-hak sipil oleh pengadilan;
* tidak pernah menjabat lebih dari dua periode sebagai Presiden.

[[Majelis Nasional Afganistan]] terdiri dari dua dewan perwakilan: Wolesi Jirga (Dewan Perwakilan Rakyat) dan [[Dewan Sesepuh (Afganistan)|Meshrano Jirga]] (Majelis Tinggi).

Wolesi Jirga, adalah dewan perwakilan yang lebih kuat, terdiri dari maksimal 250 delegasi yang dipilih secara langsung melalui sistem single non transferable vote (SNTV). Anggotanya dipilih secara provinsi dan melayani selama lima tahun. Setidaknya 64 delegasi harus perempuan; dan sepuluh perantau Kuchi yang juga terpilih di antara rekan-rekan mereka. Wolesi Jirga memiliki tanggung jawab utama untuk membuat dan mengesahkan undang-undang dan menyetujui tindakan-tindakan presiden dan memiliki hak veto yang cukup kekuatan atas janji dan kebijakan Senior

Meshrano Jirga akan terdiri dari sejumlah pejabat lokal dan para ahli yang tidak ditunjuk oleh dewan provinsi, dewan kabupaten, dan presiden. Presiden juga menunjuk dua perwakilan dari penyandang disabilitas. Majelis rendah melewati undang-undang, menyetujui anggaran dan meratifikasi perjanjian yang semuanya akan memerlukan persetujuan berikutnya oleh Meshrano Jirga.

Pengadilan Tertinggi Negara adalah Stera Mahkama (Mahkamah Agung). Anggota-anggotanya diangkat oleh presiden selama 10 tahun. Ada juga Pengadilan Tinggi, Pengadilan Banding, dan lokal dan Pengadilan Negeri. Syarat hakim dapat memiliki pelatihan dalam hukum Islam atau hukum sekuler.

Pengadilan diperbolehkan untuk menggunakan [[Mazhab Hanafi]] dalam situasi di mana Konstitusi tidak memiliki peraturan perundang-udangan.

Saat ini kabinet terdiri dari presiden, dua wakil presiden dan 25 menteri. Para menteri yang ditunjuk oleh presiden tetapi perlu persetujuan dari Wolesi Jirga (majelis rendah).

Konstitusi membagi Afganistan menjadi 34 provinsi. Setiap provinsi dipimpin oleh dewan provinsi dengan anggota-anggota yang dipilih untuk masa empat tahun. [[Daftar gubernur di Afganistan|Gubernur]] ditunjuk oleh presiden. Provinsi dibagi menjadi kabupaten, yang berisi desa-desa dan kota-kota. Setiap desa dan kota juga akan memiliki dewan, dengan anggota yang menjabat selama tiga tahun.

Konstitusi menggunakan [[Islam]] sebagai dasar hukum dan keyakinan yang paling sering dipraktekkan di seluruh Afganistan.

Pengikut agama-agama lain "bebas untuk menjalankan agama mereka dan melakukan ritual keagamaan mereka" dalam batas-batas hukum.

Revisi per 22 November 2021 07.34