Lompat ke isi

Hak asasi manusia di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
NFarras (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{inuse|29 November 2021|date=23 November 2021}} '''Hak asasi manusia di dunia maya''' merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19('''2''') dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (I...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor-alih
 
NFarras (bicara | kontrib)
Baris 7: Baris 7:
== Referensi ==
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Reflist}}

[[Kategori:Hak digital]]
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Dunia maya]]

Revisi per 23 November 2021 07.59

Hak asasi manusia di dunia maya merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19(2) dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Lihat pula

Referensi