Lompat ke isi

Penumpangan siber: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Penumpangan siber''' ([[bahasa Inggris]]: ''cybersquatting'') atau '''penumpangan domain''' adalah penyerobotan suatu nama domain [[merek dagang]] tertentu oleh pihak yang tidak berhak, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak lain untuk memperoleh materi atau memang bertujuan kriminal.<ref>{{Cite web|last=Evandio|first=Akbar|date=15 Oktober 2020|title=Waspada! Ancaman Cybersquatting Intai Indonesia, Apa Itu?|url=https://teknologi.bisnis.com/read/20201015/84/1305655/waspada-ancaman-cybersquatting-intai-indonesia-apa-itu|website=Bisnis|access-date=6 Desember 2021}}</ref> Hukum federal [[Amerika Serikat]] yang dikenal sebagai ''Anticybersquatting Consumer Protection Act'' sendiri mendefinisikan tindakan ini sebagai pendaftaran atau pemakaian [[nama domain]] [[internet]] dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil oleh pihak lain. Definisi serupa juga digunakan oleh ''[[ICANN|Internet Corporation for Assigned Names and Numbers]]'' (ICANNN), bahwa ''cybersquatting'' adalah suatu kegiatan pengambilan atau pembatalan oleh pemilik merek dagang terhadap ''generic Top Level Domain'' (gLTD) yang serupa atau identik yang diregistrasikan oleh pihak ketiga.<ref>{{Cite journal|last=Aprilia|first=Dewi, dkk|date=2018|title=Etika IT dan Hukum terhadap Tindakan Kejahatan Cybersquatting Domain Merek Terkenal|url=https://jurnal.umk.ac.id/index.php/sitech/article/view/2621|journal=Sitech|volume=1|issue=2|pages=141|issn=2622-2973}}</ref>
'''Penumpangan siber''' ([[bahasa Inggris]]: ''cybersquatting'') atau '''penumpangan domain''' adalah penyerobotan suatu nama domain [[merek dagang]] tertentu oleh pihak yang tidak berhak, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak lain untuk memperoleh materi atau memang bertujuan kriminal.<ref>{{Cite web|last=Evandio|first=Akbar|date=15 Oktober 2020|title=Waspada! Ancaman Cybersquatting Intai Indonesia, Apa Itu?|url=https://teknologi.bisnis.com/read/20201015/84/1305655/waspada-ancaman-cybersquatting-intai-indonesia-apa-itu|website=Bisnis|access-date=6 Desember 2021}}</ref> Hukum federal [[Amerika Serikat]] yang dikenal sebagai ''Anticybersquatting Consumer Protection Act'' sendiri mendefinisikan tindakan ini sebagai pendaftaran atau pemakaian [[nama domain]] [[internet]] dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil oleh pihak lain. Definisi serupa juga digunakan oleh ''[[ICANN|Internet Corporation for Assigned Names and Numbers]]'' (ICANNN), bahwa ''cybersquatting'' adalah suatu kegiatan pengambilan atau pembatalan oleh pemilik merek dagang terhadap ''generic Top Level Domain'' (gLTD) yang serupa atau identik yang diregistrasikan oleh pihak ketiga.<ref>{{Cite journal|last=Aprilia|first=Dewi, dkk|date=2018|title=Etika IT dan Hukum terhadap Tindakan Kejahatan Cybersquatting Domain Merek Terkenal|url=https://jurnal.umk.ac.id/index.php/sitech/article/view/2621|journal=Sitech|volume=1|issue=2|pages=141|issn=2622-2973}}</ref>


Pihak yang melakukannya kemudian menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang dikenal dengan "brooker" nama domain.<ref>{{Cite web|last=Hukum Online|date=23 Maret 2005|title=Cybersquater|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl976/cybersquater|website=Hukum Online|access-date=6 Desember 2021}}</ref> Aksi itu memang tidak selalu berbahaya bagi para pengguna [[internet]], tetapi termasuk ilegal di Amerika Serikat karena ''squatting'' domain seringkali dilakukan untuk tujuan penyerangan atau tindak kejahatan siber.<ref>{{Cite web|last=Arianto|first=Novan|date=16 April 2021|title=Ini Penjelasan Terkait Cybersquatting dan Bahayanya|url=https://kabarwarta.id/detailpost/ini-penjelasan-terkait-cybersquatting-dan-bahayanya|website=Kabar Warta|access-date=6 Desember 2021}}</ref>
Umumnya, praktik yang dilakukan adalah penggunaan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud menjual nama tersebut untuk mengambil keuntungan.<ref>{{Cite book|last=Yurizal|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Penegakan_Hukum_Tindak_Pidana_Cyber_Crim/y8dGEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia|location=Malang|publisher=Media Nusa Creative|isbn=9786024620370|pages=37|url-status=live}}</ref> Pihak yang melakukannya sering menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang dikenal dengan "brooker" nama domain.<ref>{{Cite web|last=Hukum Online|date=23 Maret 2005|title=Cybersquater|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl976/cybersquater|website=Hukum Online|access-date=6 Desember 2021}}</ref> Aksi itu memang tidak selalu berbahaya bagi para pengguna [[internet]], tetapi termasuk ilegal di Amerika Serikat karena ''squatting'' domain seringkali dilakukan untuk tujuan penyerangan atau tindak kejahatan siber.<ref>{{Cite web|last=Arianto|first=Novan|date=16 April 2021|title=Ini Penjelasan Terkait Cybersquatting dan Bahayanya|url=https://kabarwarta.id/detailpost/ini-penjelasan-terkait-cybersquatting-dan-bahayanya|website=Kabar Warta|access-date=6 Desember 2021}}</ref>


Istilah ini berasal dari kata ''penumpangan,'' yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin".
Istilah ini berasal dari kata ''penumpangan,'' yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin".

Revisi per 6 Desember 2021 22.57

Penumpangan siber (bahasa Inggris: cybersquatting) atau penumpangan domain adalah penyerobotan suatu nama domain merek dagang tertentu oleh pihak yang tidak berhak, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak lain untuk memperoleh materi atau memang bertujuan kriminal.[1] Hukum federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act sendiri mendefinisikan tindakan ini sebagai pendaftaran atau pemakaian nama domain internet dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil oleh pihak lain. Definisi serupa juga digunakan oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANNN), bahwa cybersquatting adalah suatu kegiatan pengambilan atau pembatalan oleh pemilik merek dagang terhadap generic Top Level Domain (gLTD) yang serupa atau identik yang diregistrasikan oleh pihak ketiga.[2]

Umumnya, praktik yang dilakukan adalah penggunaan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud menjual nama tersebut untuk mengambil keuntungan.[3] Pihak yang melakukannya sering menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang dikenal dengan "brooker" nama domain.[4] Aksi itu memang tidak selalu berbahaya bagi para pengguna internet, tetapi termasuk ilegal di Amerika Serikat karena squatting domain seringkali dilakukan untuk tujuan penyerangan atau tindak kejahatan siber.[5]

Istilah ini berasal dari kata penumpangan, yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin".

Rujukan

  1. ^ Evandio, Akbar (15 Oktober 2020). "Waspada! Ancaman Cybersquatting Intai Indonesia, Apa Itu?". Bisnis. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  2. ^ Aprilia, Dewi, dkk (2018). "Etika IT dan Hukum terhadap Tindakan Kejahatan Cybersquatting Domain Merek Terkenal". Sitech. 1 (2): 141. ISSN 2622-2973. 
  3. ^ Yurizal (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative. hlm. 37. ISBN 9786024620370. 
  4. ^ Hukum Online (23 Maret 2005). "Cybersquater". Hukum Online. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  5. ^ Arianto, Novan (16 April 2021). "Ini Penjelasan Terkait Cybersquatting dan Bahayanya". Kabar Warta. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 

Pranala luar