Lompat ke isi

Junub: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: menambah {{Authority control}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Junub''' adalah salah satu hadas yang termasuk sebagai hadas besar bersama dengan haid atau nifas. Dalam hal ini junub adalah ketika seseorang dalam keadaan setelah mengeluarkan air mani dan setelah berhubungan badan termasuk ketika bahkan tanpa mengeluarkan air mani ketika berhubungan badan. Dan karena bagi orang yang melaksanakan shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah tanpa bersuci sebelumnya, baik bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu atau bersuci dari hadats besar dengan cara mandi wajib, maka '''shalatnya''' tidak sah. Sehingga bila Junub digolongkan sebagai hadas besar maka seseorang dalam keadaan junub tidak dapat menjalankan sholat sebelum [[mandi wajib]].
'''Junub''' adalah sebuah hadas besar yang terjadi setelah seseorang berhubungan seksual atau mengeluarkan air mani. Dan karena bagi orang yang melaksanakan shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah tanpa bersuci sebelumnya, baik bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu atau bersuci dari hadats besar dengan cara mandi wajib, maka '''shalatnya''' tidak sah. Sehingga bila Junub digolongkan sebagai hadas besar maka seseorang dalam keadaan junub tidak dapat menjalankan sholat sebelum [[mandi wajib]].


== Dalil ==
== Dalil ==

Revisi per 12 Desember 2021 05.00

Junub adalah sebuah hadas besar yang terjadi setelah seseorang berhubungan seksual atau mengeluarkan air mani. Dan karena bagi orang yang melaksanakan shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah tanpa bersuci sebelumnya, baik bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu atau bersuci dari hadats besar dengan cara mandi wajib, maka shalatnya tidak sah. Sehingga bila Junub digolongkan sebagai hadas besar maka seseorang dalam keadaan junub tidak dapat menjalankan sholat sebelum mandi wajib.

Dalil

"Y ayyuhallana man l taqrabu-alta wa antum sukr att ta'lam m taqlna wa l junuban ill 'bir sablin att tagtasil,"

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS. An Nisa’: 43)

"Wa in kuntum junuban fattahharu."

Artinya:

Dan jika kamu junub maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6)[1]


Referensi