Lompat ke isi

Uang elektronik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Dikembalikan ke revisi 18584624 oleh Ilham nurulhuda (bicara): Spam dan konten user-generated (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 1: Baris 1:
'''Uang elektronik''' (uang digital atau ''e-money'') adalah [https://www.alatberatmurah.com/ alat] pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti [[Ponsel cerdas|telepon pintar]] atau komputer. Untuk mendapatkan uang elektronik ini, penggunanya harus menyetorkan atau membayar dengan menggunakan uang fisik atau uang tunai kepada perusahaan penerbit uang elektronik untuk kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi. Secara sederhana, untuk mendapatkan uang elektronik, penggunanya harus menukarkannya dengan uang fisik (''top-up''). <ref>{{Cite web|title=Apa itu Uang Elektronik|url=https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx|website=www.bi.go.id|access-date=2021-06-28}}</ref>
'''Uang elektronik''' (uang digital atau ''e-money'') adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti [[Ponsel cerdas|telepon pintar]] atau komputer. Untuk mendapatkan uang elektronik ini, penggunanya harus menyetorkan atau membayar dengan menggunakan uang fisik atau uang tunai kepada perusahaan penerbit uang elektronik untuk kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi. Secara sederhana, untuk mendapatkan uang elektronik, penggunanya harus menukarkannya dengan uang fisik (''top-up''). <ref>{{Cite web|title=Apa itu Uang Elektronik|url=https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx|website=www.bi.go.id|access-date=2021-06-28}}</ref>


Begitupun saat saldo uang elektronik ini sudah habis atau berkurang setelah digunakan untuk transaksi, maka pengguna bisa mengisi ulang kembali. Uang elektronik ini memudahkan dalam berbagai transaksi sehingga penggunanya tak perlu repot membawa uang tunai fisik. Selain kecepatan dan kemudahan dalam pembayaran, uang elektronik memiliki beberapa manfaat, salah satunya pengguna tak perlu direpotkan dengan kembalian saat transaksi meskipun dalam nominal kecil.
Begitupun saat saldo uang elektronik ini sudah habis atau berkurang setelah digunakan untuk transaksi, maka pengguna bisa mengisi ulang kembali. Uang elektronik ini memudahkan dalam berbagai transaksi sehingga penggunanya tak perlu repot membawa uang tunai fisik. Selain kecepatan dan kemudahan dalam pembayaran, uang elektronik memiliki beberapa manfaat, salah satunya pengguna tak perlu direpotkan dengan kembalian saat transaksi meskipun dalam nominal kecil.
Baris 5: Baris 5:
[[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur. Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti ''server'' atau ''chip''. Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
[[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur. Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti ''server'' atau ''chip''. Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.


Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis ''chip'' atau kartu.<ref>{{Cite web|last=Maharani|first=Alifia|date=23 Januari 2021|title=Penggunaan Uang Elektronik di Indonesia|url=https://kumparan.com/alifiaamhrn14/penggunaan-uang-elektronik-di-indonesia-1v2Gbw9BHEX/full|website=kumparan|access-date=8 Desember 2021}}</ref> Kedua yakni uang elektronik berbasis ''server'' atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya. Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun. <ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2019-10-12|title=6 Uang Elektronik yang Jadi Andalan Generasi Milenial Zaman Now|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4074871/6-uang-elektronik-yang-jadi-andalan-generasi-milenial-zaman-now|website=liputan6.com|language=id|access-date=2021-06-28}}</ref>
Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis ''chip'' atau kartu. Kedua yakni uang elektronik berbasis ''server'' atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya. Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun. <ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2019-10-12|title=6 Uang Elektronik yang Jadi Andalan Generasi Milenial Zaman Now|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4074871/6-uang-elektronik-yang-jadi-andalan-generasi-milenial-zaman-now|website=liputan6.com|language=id|access-date=2021-06-28}}</ref>


Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%. BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis ''chip'' maupun ''server'' atau aplikasi. <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-03-22|title=Ada 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia, Apa Saja?|url=https://money.kompas.com/read/2019/03/23/063000326/ada-37-uang-elektronik-yang-ada-di-indonesia-apa-saja|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-28}}</ref>
Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%. BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis ''chip'' maupun ''server'' atau aplikasi. <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-03-22|title=Ada 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia, Apa Saja?|url=https://money.kompas.com/read/2019/03/23/063000326/ada-37-uang-elektronik-yang-ada-di-indonesia-apa-saja|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-28}}</ref>
Baris 16: Baris 16:
# Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti ''server'' atau ''chip'';
# Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti ''server'' atau ''chip'';
# Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
# Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
# Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.<ref>PBI No. 11/12/PBI/2009 Pasal 1 Tentang Uang Elektronik</ref><ref>{{Cite journal|last=Suharni|date=2018|title=UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL|url=http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1108|journal=Jurnal Spektrum Hukum|volume=15|issue=1|pages=21-22}}</ref>
# Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.<ref>PBI No. 11/12/PBI/2009 Pasal 1 Tentang Uang Elektronik</ref>


== Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan ==
== Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan ==
Baris 25: Baris 25:
# Penguatan perlindungan konsumen;
# Penguatan perlindungan konsumen;
# Usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
# Usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
# Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
# Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.<ref>{{Cite web|last=Firmansyah|first=Teguh|date=7 Mei 2018|title=BI Sesuaikan Aturan Uang Elektronik|url=https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/05/07/p8d7ec377-bi-sesuaikan-aturan-uang-elektronik|website=Republika.co.id|access-date=8 Desember 2021}}</ref><ref>{{Cite web|date=7 Mei 2018|title=BI Bikin 15 Poin Perubahan Aturan soal Uang Elektronik|url=https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/07/202208026/bi-bikin-15-poin-perubahan-aturan-soal-uang-elektronik?page=all|website=kompas.com|access-date=8 Desember 2021}}</ref>


Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:


* '''''Closed loop,''''' yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.<ref>{{Cite web|last=Hasanah|first=Sovia|date=19 Juni 2018|title=Dasar Hukum Penggunaan Uang Elektronik Jika Masuk Tol|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e127fd6cf0/dasar-hukum-penggunaan-uang-elektronik-jika-masuk-tol/|website=hukumonline|access-date=8 Desember 2021}}</ref>
* '''''Closed loop,''''' yaitu Uang Elektronik yang '''hanya dapat''' digunakan sebagai '''instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa''' yang merupakan '''Penerbit Uang Elektronik tersebut'''; dan
* '''''Open loop''''', yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia [https://www.anugerahlogamabadi.com/ Barang] dan/atau [https://kapallct.com/ Jasa] yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.<ref>{{Cite web|date=8 Mei 2018|title=Ini Aturan Baru untuk Uang Elektronik|url=https://www.cekaja.com/info/aturan-baru-untuk-uang-elektronik|website=cekaja.com|access-date=8 Desember 2018}}</ref>
* '''''Open loop''''', yaitu Uang Elektronik yang '''dapat''' digunakan sebagai '''instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa''' yang '''bukan''' merupakan '''Penerbit Uang Elektronik''' tersebut.


Selain dapat dibedakan berdasarkan media penyimpanannya, Uang Elektronik dapat dibedakan berdasarkan pencatatan identitas Pengguna, berupa:
Selain dapat dibedakan berdasarkan media penyimpanannya, Uang Elektronik dapat dibedakan berdasarkan pencatatan identitas Pengguna, berupa:


* '''''Unregistered''''', yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit.<ref>{{Cite journal|last=Hendarsyah|first=Decky|date=30 Juni 2016|title=PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK DAN UANG VIRTUAL SEBAGAI PENGGANTI UANG TUNAI DI INDONESIA|url=https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/74|journal=Istishaduna|volume=5|issue=1|pages=4}}</ref>
* '''''Unregistered''''', yaitu Uang Elektronik yang '''data identitas Penggunanya''' '''tidak terdaftar''' dan '''tidak tercatat''' pada Penerbit; dan
* '''''Registered''''', yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.<ref>{{Cite web|date=8 Januari 2019|title=Cerdas Menggunakan Uang Elektronik|url=https://indonesia.go.id/kategori/keuangan/362/cerdas-menggunakan-uang-elektronik|website=Indonesia.go.id|access-date=8 Desember 2021}}</ref>
* '''''Registered''''', yaitu Uang Elektronik yang '''data identitas Penggunanya terdaftar''' dan '''tercatat''' pada Penerbit.
Terkait penyelenggaraan kegiatannya, penerbit memiliki kewajiban sebagaimana ketentuan Peraturan BI sebagai berikut:

# Menerbitkan uang elektronik sesuai dengan nilai uang yang disetorkan pemegang kepada penerbit.
# Mematuhi batas maksimum nilai transaksi serta batas maksimum nilai uang elektronik.
# Penggantian atas pembaharuan terhadap keterbatasan usia teknis media uang elektronik dengan tidak menghilangkan nilai uang elektronik yang tersimpan karena merupakan milik pemegang kartu.
# Penerbit mencatat setiap identitas pedagang.
# Adanya penerapan manajemen risiko keuangan serta risiko operasional.
# Memberikan informasi secara tertulis terkait [https://jualbesibetonsurabaya.com/ produk] uang elektronik kepada pemegang.
# Diterbitkan dalam mata uang rupiah.<ref>{{Cite journal|last=Candrawati|first=Ni Nyoman Anita|date=2014|title=PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU E-MONEY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL|url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/8448|journal=Magister Hukum Udayana|volume=3|issue=1|pages=10-11}}</ref>


== Uang Elektronik dan Mata Uang ==
== Uang Elektronik dan Mata Uang ==
Secara teknis, Uang Elektronik dapat menjadi sebuah mata uang yang independen, seperti ''[[e-Gold]]'' atau seperti [[Euro]] sebelum tender legal Eura diperkenalkan pada 2002.
Secara teknis, Uang Elektronik dapat menjadi sebuah mata uang yang independen, seperti ''[[e-Gold]]'' atau seperti [[Euro]] sebelum tender legal Eura diperkenalkan pada 2002.


[[Sistem moneter Ripple]] adalah sebuah projek terdistribusi uang elektronik yang bebas dari mata uang.<ref>{{Cite web|date=22 Januari 2018|title=Uang Elektronik (E-Money)|url=https://blog.fasapay.id/uang-elektronik-e-money/|website=fasapay|access-date=8 Desember 2021}}</ref>
[[Sistem moneter Ripple]] adalah sebuah projek terdistribusi uang elektronik yang bebas dari mata uang.


== Keuntungan ==
== Keuntungan ==
Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank ''online'', kartu debit, dan pembayaran ''online'', dan bisnis [[internet]], uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.
Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank ''online'', kartu debit, dan pembayaran ''online'', dan bisnis [[internet]], uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.


Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang tunai atau cek.<ref>{{Cite web|title=Bilyet Giro|url=https://123dok.com/article/bilyet-giro-pembayaran-dengan-menggunakan-cek-bilyet-giro.1y9rgvly|website=123dok|access-date=8 Desember 2021}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|date=22 Agustus 2019|title=Yuk Ketahui apa itu E-money dan Manfaatnya|url=https://www.doxapest.co.id/yuk-ketahui-apa-itu-e-money-dan-manfaatnya/|website=Doxapest|access-date=8 Desember 2021}}</ref> Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.
Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.


Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke ''account'' bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.
Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke ''account'' bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.


Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:<ref>{{Cite journal|last=Uyuni|first=Badrah|last2=Adnan|first2=Mohammad|date=2019|title=ZAKAT UANG ELEKTRONIK|url=https://uia.e-journal.id/alarbah/article/view/558|journal=El-Arbah|volume=2|issue=2|pages=5}}</ref><ref name=":0" />
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
# Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
# Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
# Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk [https://www.alatberatmurah.com/ barang] (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
# Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
# Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, ''fast food'', dll.
# Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, ''fast food'', dll.



Revisi per 13 Januari 2022 02.28

Uang elektronik (uang digital atau e-money) adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer. Untuk mendapatkan uang elektronik ini, penggunanya harus menyetorkan atau membayar dengan menggunakan uang fisik atau uang tunai kepada perusahaan penerbit uang elektronik untuk kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi. Secara sederhana, untuk mendapatkan uang elektronik, penggunanya harus menukarkannya dengan uang fisik (top-up). [1]

Begitupun saat saldo uang elektronik ini sudah habis atau berkurang setelah digunakan untuk transaksi, maka pengguna bisa mengisi ulang kembali. Uang elektronik ini memudahkan dalam berbagai transaksi sehingga penggunanya tak perlu repot membawa uang tunai fisik. Selain kecepatan dan kemudahan dalam pembayaran, uang elektronik memiliki beberapa manfaat, salah satunya pengguna tak perlu direpotkan dengan kembalian saat transaksi meskipun dalam nominal kecil.

Bank Indonesia (BI) sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur. Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip. Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis chip atau kartu. Kedua yakni uang elektronik berbasis server atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya. Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun. [2]

Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%. BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis chip maupun server atau aplikasi. [3]

Naiknya penggunaan uang elektronik karena semakin tersebarnya lokasi yang menyediakan transaksi elektronik seperti transportasi umum, jalan tol, minimarket, tempat wisata, dan restoran. Tingginya pemakaian uang elektronik juga didorong oleh pertumbuhan jual beli daring.

Ciri

Sebagai instrumen pembayaran, uang elektronik memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.[4]

Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Uang Elektronik dilakukan dengan memenuhi prinsip:

  1. Tidak menimbulkan risiko sistemik;
  2. Operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat;
  3. Penguatan perlindungan konsumen;
  4. Usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
  5. Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:

  • Closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
  • Open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.

Selain dapat dibedakan berdasarkan media penyimpanannya, Uang Elektronik dapat dibedakan berdasarkan pencatatan identitas Pengguna, berupa:

  • Unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
  • Registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.

Uang Elektronik dan Mata Uang

Secara teknis, Uang Elektronik dapat menjadi sebuah mata uang yang independen, seperti e-Gold atau seperti Euro sebelum tender legal Eura diperkenalkan pada 2002.

Sistem moneter Ripple adalah sebuah projek terdistribusi uang elektronik yang bebas dari mata uang.

Keuntungan

Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online, kartu debit, dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.

Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.

Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke account bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.

Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
  2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
  3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.


Perbedaan Uang Elektronik dengan APMK

Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah uang elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses.

Prabayar / prepaid:

  • Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut stored value
  • Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen
  • Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line, dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale) tanpa harus on-line ke komputer issuer

Akses (APMK):

  • Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
  • Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
  • Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung di debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.

Referensi

  1. ^ "Apa itu Uang Elektronik". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2021-06-28. 
  2. ^ Liputan6.com (2019-10-12). "6 Uang Elektronik yang Jadi Andalan Generasi Milenial Zaman Now". liputan6.com. Diakses tanggal 2021-06-28. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2019-03-22). "Ada 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia, Apa Saja?". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-06-28. 
  4. ^ PBI No. 11/12/PBI/2009 Pasal 1 Tentang Uang Elektronik

Lihat pula

Pranala luar