Universitas Pancasakti: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Universitas Pancasakti''' (UPS) [[Tegal]] adalah salah satu [[perguruan tinggi]] swasta di [[Jawa Tengah]] yang berkedudukan di [[Kota Tegal]]. Berdiri pada tanggal [[1 Maret]] [[1980]]. Semula bernama Universitas Pancasila Tegal (Akta Pendirian Nomor 26 Tahun [[1979]]) dengan harapan dapat menjadi [[Benteng]] [[Pancasila]] di wilayah Pantura khususnya Eks [[Karesidenan]] [[Pekalongan]].
'''Universitas Pancasakti''' (UPS) [[Tegal]] adalah salah satu [[perguruan tinggi]] swasta di [[Jawa Tengah]] yang berkedudukan di [[Kota Tegal]]. Berdiri pada tanggal [[1 Maret]] [[1980]]. Semula bernama Universitas Pancasila Tegal (Akta Pendirian Nomor 26 Tahun [[1979]]) dengan harapan dapat menjadi [[Benteng]] [[Pancasila]] di wilayah Pantura khususnya Eks [[Karesidenan]] [[Pekalongan]].


==Riwayat UPS==
Tapi berdasarkan dengan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 07/MPK/1984 tentang tidak diperbolehkannya ada 2 (dua) nama [[Perguruan Tinggi]] yang sama (Universitas Pancasila di [[Jakarta]]), maka pada tanggal [[1 Oktober]] [[1984]] [[Yayasan]] Pendidikan Pancasakti Tegal dengan surat nomor C.IPRB/SK/YPP/1984 mengubah nama dari Yayasan Pendidikan Pancasila Tegal menjadi Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dan Universitas Pancasila Tegal menjadi Universitas Pancasakti Tegal disingkat UPS Tegal, yang mempunyai makna Pancasila Sakti. Hal ini tertuang pada akta perubahan Nomor 45 tanggal [[27 November]] [[1986]] yang dibuat oleh [[Notaris]] Ratna Sintawati Tanujdjojo, SH di Tegal, dan terakhir dengan telah berlakunya [[Undang-Undang]] Nomor 16 Tahun [[2001]] tentang [[Yayasan]] maka kepengurusan Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal telah menyesuaikan susunan kepengurusannya dan AD/RT Yayasan berdasarkan UU No. 16 tahu 2001 tentang Yayasan tersebut dan terbit akta perubahan Yayasan Nomor 39 tanggal 9 Nopember tahun [[2002]] oleh [[Notaris]] Ny. Hertanti Pindayani, SH di Tegal dan sudah dicatat dalam buku [[register]] yayasan sejak tanggal [[6 September]] [[2004]] di Departemen Kehakiman dan HAM [[Republik Indonesia]]
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 07/MPK/1984 tentang tidak diperbolehkannya ada 2 (dua) nama [[Perguruan Tinggi]] yang sama (Universitas Pancasila di [[Jakarta]]), pada tanggal [[1 Oktober]] [[1984]] [[Yayasan]] Pendidikan Pancasakti Tegal dengan surat nomor C.IPRB/SK/YPP/1984 mengubah nama dari Yayasan Pendidikan Pancasila Tegal menjadi Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dan Universitas Pancasila Tegal menjadi Universitas Pancasakti Tegal, disingkat UPS Tegal, yang mempunyai makna Pancasila Sakti. Hal ini tertuang pada akta perubahan Nomor 45 tanggal [[27 November]] [[1986]] yang dibuat oleh [[Notaris]] Ratna Sintawati Tanujdjojo, SH di Tegal, dan terakhir dengan telah berlakunya [[Undang-Undang]] Nomor 16 Tahun [[2001]] tentang [[Yayasan]] maka kepengurusan Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal telah menyesuaikan susunan kepengurusannya dan AD/RT Yayasan berdasarkan UU No. 16 tahu 2001 tentang Yayasan tersebut dan terbit akta perubahan Yayasan Nomor 39 tanggal 9 Nopember tahun [[2002]] oleh [[Notaris]] Ny. Hertanti Pindayani, SH di Tegal dan sudah dicatat dalam buku [[register]] yayasan sejak tanggal [[6 September]] [[2004]] di Departemen Kehakiman dan HAM [[Republik Indonesia]]


Dengan demikian maka UPS Tegal dalam penyelenggarakan operasionalnya tetap konsisten berlandaskan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar]] [[1945]], Undang-Undang Nomor 20 Tahun [[2003]], tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Universitas Pancasakti Tegal bertekad mengembangkan dan meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan [[teknologi]] bagi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional yang dimaksud adalah berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada [[Tuhan]] Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan demikian maka UPS Tegal dalam penyelenggarakan operasionalnya tetap konsisten berlandaskan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar]] [[1945]], Undang-Undang Nomor 20 Tahun [[2003]], tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Universitas Pancasakti Tegal bertekad mengembangkan dan meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan [[teknologi]] bagi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional yang dimaksud adalah berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada [[Tuhan]] Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Revisi per 26 Januari 2009 15.23

Universitas Pancasakti (UPS) Tegal adalah salah satu perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah yang berkedudukan di Kota Tegal. Berdiri pada tanggal 1 Maret 1980. Semula bernama Universitas Pancasila Tegal (Akta Pendirian Nomor 26 Tahun 1979) dengan harapan dapat menjadi Benteng Pancasila di wilayah Pantura khususnya Eks Karesidenan Pekalongan.

Riwayat UPS

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 07/MPK/1984 tentang tidak diperbolehkannya ada 2 (dua) nama Perguruan Tinggi yang sama (Universitas Pancasila di Jakarta), pada tanggal 1 Oktober 1984 Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dengan surat nomor C.IPRB/SK/YPP/1984 mengubah nama dari Yayasan Pendidikan Pancasila Tegal menjadi Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dan Universitas Pancasila Tegal menjadi Universitas Pancasakti Tegal, disingkat UPS Tegal, yang mempunyai makna Pancasila Sakti. Hal ini tertuang pada akta perubahan Nomor 45 tanggal 27 November 1986 yang dibuat oleh Notaris Ratna Sintawati Tanujdjojo, SH di Tegal, dan terakhir dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan maka kepengurusan Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal telah menyesuaikan susunan kepengurusannya dan AD/RT Yayasan berdasarkan UU No. 16 tahu 2001 tentang Yayasan tersebut dan terbit akta perubahan Yayasan Nomor 39 tanggal 9 Nopember tahun 2002 oleh Notaris Ny. Hertanti Pindayani, SH di Tegal dan sudah dicatat dalam buku register yayasan sejak tanggal 6 September 2004 di Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia

Dengan demikian maka UPS Tegal dalam penyelenggarakan operasionalnya tetap konsisten berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Universitas Pancasakti Tegal bertekad mengembangkan dan meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi bagi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional yang dimaksud adalah berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menyadari akan dinamika dan perubahan kehidupan era globalisasi, Universitas Pancasakti Tegal selalu berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya dengan cara menggunakan paradigma baru kedalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dilakukan secara berimbang guna memiliki lulusan yang berkemampuan akademik, pembaharuan yang kreatif, inovatif dalam kerangka pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Fakultas dan Program Studi

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (S-1)

  • Bimbingan dan Konseling
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Pendidikan Ekonomi
  • Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
  • Pendidikan Bahasa Inggris
  • Pendidikan Matematika
  • Pendidikan Teknik Bangunan

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (S-1)

  • Ilmu Pemerintahan

Fakultas Perikanan (S-1)

  • Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan
  • Budidaya Perairan

Fakultas Ekonomi (S-1)

  • Manajemen Perusahaan (S-1)
  • Akuntansi (S-1)
  • Manajemen Perpajakan (D-3)

Fakultas Hukum (S-1)

  • Ilmu Hukum

Fakultas Teknologi Industri (S-1)

  • Teknik Mesin (S-1)
  • Teknik Industri (S-1)
  • Teknik & Manajemen Industri (D-3)
  • Teknik Mesin (D-3)

Pranala luar