Lompat ke isi

Hamdi (hakim agung): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Pranala luar: Bot: Perubahan kosmetika
Baris 36: Baris 36:
* [http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50ff61e6f3d20/kasasi-terhadap-putusan-bebas-harus-masuk-kuhap "Kasasi Terhadap Putusan Bebas Harus Masuk KUHAP"] ''Hukumonline.com''.
* [http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50ff61e6f3d20/kasasi-terhadap-putusan-bebas-harus-masuk-kuhap "Kasasi Terhadap Putusan Bebas Harus Masuk KUHAP"] ''Hukumonline.com''.


{{bio-stub}}
{{Bio-stub}}


[[Kategori:Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
[[Kategori:Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia]]

Revisi per 10 Februari 2022 14.11

Hamdi
LahirIndonesia Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Indonesia
KebangsaanIndonesia Indonesia
PekerjaanHakim
- Hakim Agung MA
- Hakim Tinggi PT Yogyakarta

Hamdi, SH., M.Hum. (lahir di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang mengabdi pada dunia kehakiman.

Dia terpilih menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengantongi suara tertinggi, yakni 54 suara pada pemilihan calon Hakim Agung yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta.[1]

Sebelumnya ia pernah menjabat Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bangkinang, Riau.[2]

Karier

  • Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bangkinang, Riau
  • Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta
  • Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia

Referensi

Pranala luar