Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2024: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
=== Potensial === |
=== Potensial === |
||
* '''[[Taj Yasin Maimoen]], [[Wakil Gubernur Jawa Tengah]] |
* '''[[Taj Yasin Maimoen]], [[Wakil Gubernur Jawa Tengah]] |
||
* '''[[Hendrar Prihadi]], [[Wali Kota Semarang]] |
Revisi per 23 Februari 2022 02.43
Kandidat
Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 20 kursi atau lebih di DPRD Jawa Tengah yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya.