Lompat ke isi

Miranda Goeltom: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar: merapikan templat stub
NFarras (bicara | kontrib)
k top: hapus templat bendera per MOS:IKON, removed: {{Negara|Indonesia}}
Baris 46: Baris 46:
|constituency2 =
|constituency2 =
|birth_date = {{Birth date and age|mf=yes|1949|06|19}}
|birth_date = {{Birth date and age|mf=yes|1949|06|19}}
|birth_place = {{Negara|Indonesia}} [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|birth_place = [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|death_date =
|death_date =
|death_place =
|death_place =

Revisi per 24 Februari 2022 21.11

Prof. Dr.
Miranda Swaray Goeltom
S.E., M.B.A.
Gubernur Bank Indonesia
Pelaksana tugas
Masa jabatan
17 Mei 2009 – 26 Juli 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pendahulu
Boediono
Pengganti
Darmin Nasution
(Sebagai Pelaksana Tugas)
Informasi pribadi
Lahir
Miranda Swaray Goeltom

19 Juni 1949 (umur 75)
Jakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriErwin Siregar (1978 - 2003)
Oloan Siahaan (m. 2003)
Anak2
AlmamaterUniversitas Indonesia
Boston University
ProfesiEkonom
Tanda tangan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Miranda Swaray Goeltom (lahir 19 Juni 1949) adalah deputi senior gubernur Bank Indonesia dan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sebelumnya dia menjabat sebagai deputi gubernur BI.

Dia juga ikut dalam pemilihan gubernur BI pada tahun 2003 namun dikalahkan Burhanuddin Abdullah dan akhirnya harus puas dengan posisi deputi senior. Setelah Boediono maju dalam pencalonan wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengambil alih posisi sebagai Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.

Pada 26 Januari 2012, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi jadi tersangka cek pelawat, Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada 25 Januari 2012. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara [2]

Pendidikan

Referensi

Pranala luar

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Boediono
Gubernur Bank Indonesia
2009
Diteruskan oleh:
Darmin Nasution
(Sebagai Pelaksana Tugas)