Lompat ke isi

Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan informasi pada referensi.
Samsonhija (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Di Indonesia, '''Sertifikat hak guna bangunan''' atau sering dikenal sebagai '''SHGB''' adalah jenis [[sertifikat]] yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)<ref name="FH UNISMA1">{{cite journal |last=Puspitoningrum |first=Werdi Haswari |date=Agustus 2018 |title=Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah |url=http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3389/3449 |format=pdf |journal=Jurnal Hukum dan Kenotariatan |publisher=Fakultas Hukum [[Universitas Islam Malang]] |volume=2 |issue=2 |pages=277 |doi=10.33474/hukeno.v3i2.3389 |issn=2655-7789 |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Pasal 35, sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.<ref name="Kompas">{{Cite news |first=Suhaiela |last=Bahfein |editor-first=Hilda B|editor-last=Alexander |date=10 Desember 2021 |title=Kapan Sertifikat HGB Harus Diperpanjang? Simak Penjelasannya |url=https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/10/190000621/kapan-sertifikat-hgb-harus-diperpanjang-simak-penjelasannya?page=all |newspaper=[[Kompas (surat kabar)|Kompas]] |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.<ref name="Pemerintah RI">{{cite book |author=Pemerintah Pusat Republik Indonesia |date=24 September 1960 |title=Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria |url=https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf |format=pdf |publisher=[[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat Republik Indonesia]] |via=spi.or.id |access-date=3 Maret 2022}}</ref><ref>Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum; ''[https://books.google.co.id/books?id=-qeBZwkfZ5AC Panduan Mengurus Sertifikat Tanah]'', VisiMedia 2010, ISBN 978-979-065-073-2, hlmn. 14-15</ref>
Di Indonesia, '''Sertifikat hak guna bangunan''' atau sering dikenal sebagai '''SHGB''' adalah jenis [[sertifikat]] yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)<ref name="FH UNISMA1">{{cite journal |last=Puspitoningrum |first=Werdi Haswari |date=Agustus 2018 |title=Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah |url=http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3389/3449 |format=pdf |journal=Jurnal Hukum dan Kenotariatan |publisher=Fakultas Hukum [[Universitas Islam Malang]] |volume=2 |issue=2 |pages=277 |doi=10.33474/hukeno.v3i2.3389 |issn=2655-7789 |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Pasal 35, sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.<ref name="Kompas">{{Cite news |first=Suhaiela |last=Bahfein |editor-first=Hilda B|editor-last=Alexander |date=10 Desember 2021 |title=Kapan Sertifikat HGB Harus Diperpanjang? Simak Penjelasannya |url=https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/10/190000621/kapan-sertifikat-hgb-harus-diperpanjang-simak-penjelasannya?page=all |newspaper=[[Kompas (surat kabar)|Kompas]] |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.<ref name="Pemerintah RI">{{cite book |author=Pemerintah Pusat Republik Indonesia |date=24 September 1960 |title=Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria |url=https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf |format=pdf |publisher=[[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat Republik Indonesia]] |via=spi.or.id |access-date=3 Maret 2022}}</ref><ref>Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum; ''[https://books.google.co.id/books?id=-qeBZwkfZ5AC Panduan Mengurus Sertifikat Tanah]'', VisiMedia 2010, ISBN 978-979-065-073-2, hlmn. 14-15</ref>


Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk memperolehnya, pemilik tanah perlu menghampiri kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada.<ref name="FH UNISMA2">{{cite journal |last=Puspitoningrum |first=Werdi Haswari |date=Agustus 2018 |title=Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah |url=http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3389/3449 |format=pdf |journal=Jurnal Hukum dan Kenotariatan |publisher=Fakultas Hukum [[Universitas Islam Malang]] |volume=2 |issue=2 |pages=280 |doi=10.33474/hukeno.v3i2.3389 |issn=2655-7789 |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2016) adalah Rp 6 juta rupiah.
Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk memperolehnya, pemilik tanah perlu menghampiri kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada.<ref name="FH UNISMA2">{{cite journal |last=Puspitoningrum |first=Werdi Haswari |date=Agustus 2018 |title=Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah |url=http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3389/3449 |format=pdf |journal=Jurnal Hukum dan Kenotariatan |publisher=Fakultas Hukum [[Universitas Islam Malang]] |volume=2 |issue=2 |pages=280 |doi=10.33474/hukeno.v3i2.3389 |issn=2655-7789 |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2016) adalah Rp 6 juta rupiah.Rumah atau tanah yang tidak memiliki shm maka kekuatannya sangat lemah di mata hukum, jadi sewaktu-waktu apabila tanah atau rumah yang kamu miliki ingin di pindah tangankan maka akan sangat sulit.<ref>{{Cite web|title=Cara Pembuatan Sertifikat Tanah Terlengkap Di BPN Seluruh Indonesia Terbaru 2021|url=https://lokerjapati.blogspot.com/2021/06/cara-pembuatan-sertifikat-tanah.html|website=Lokerjapati|language=en|access-date=2022-03-16}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 16 Maret 2022 14.10

Di Indonesia, Sertifikat hak guna bangunan atau sering dikenal sebagai SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)[1] Pasal 35, sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.[2] Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[3][4]

Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk memperolehnya, pemilik tanah perlu menghampiri kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada.[5] Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2016) adalah Rp 6 juta rupiah.Rumah atau tanah yang tidak memiliki shm maka kekuatannya sangat lemah di mata hukum, jadi sewaktu-waktu apabila tanah atau rumah yang kamu miliki ingin di pindah tangankan maka akan sangat sulit.[6]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Puspitoningrum, Werdi Haswari (Agustus 2018). "Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah" (pdf). Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. 2 (2): 277. doi:10.33474/hukeno.v3i2.3389. ISSN 2655-7789. Diakses tanggal 3 Maret 2022. 
  2. ^ Bahfein, Suhaiela (10 Desember 2021). Alexander, Hilda B, ed. "Kapan Sertifikat HGB Harus Diperpanjang? Simak Penjelasannya". Kompas. Diakses tanggal 3 Maret 2022. 
  3. ^ Pemerintah Pusat Republik Indonesia (24 September 1960). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (pdf). Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Maret 2022 – via spi.or.id. 
  4. ^ Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum; Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, VisiMedia 2010, ISBN 978-979-065-073-2, hlmn. 14-15
  5. ^ Puspitoningrum, Werdi Haswari (Agustus 2018). "Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah" (pdf). Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. 2 (2): 280. doi:10.33474/hukeno.v3i2.3389. ISSN 2655-7789. Diakses tanggal 3 Maret 2022. 
  6. ^ "Cara Pembuatan Sertifikat Tanah Terlengkap Di BPN Seluruh Indonesia Terbaru 2021". Lokerjapati (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-16. 

Pranala luar