Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Courcelles (bicara | kontrib) k (GR) File renamed: File:Logo Kemenkumham.svg → File:Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg Criterion 2 (meaningless or ambiguous name) |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
||
Baris 44: | Baris 44: | ||
* pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; |
* pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; |
||
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan |
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan |
||
* pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref> |
* pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174489/Perpres%20No%2044%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |access-date=2015-09-18 |archive-date=2015-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150528233129/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174489/Perpres%20No%2044%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 21 Maret 2022 02.55
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Widodo Ekatjahjana |
Situs web | |
http://kemenkumham.go.id/ |
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-09-18.