Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Courcelles (bicara | kontrib)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Baris 44: Baris 44:
* pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
* pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
* pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174489/Perpres%20No%2044%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]</ref>
* pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174489/Perpres%20No%2044%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |access-date=2015-09-18 |archive-date=2015-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150528233129/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174489/Perpres%20No%2044%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 21 Maret 2022 02.55

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalWidodo Ekatjahjana
Situs web
http://kemenkumham.go.id/

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-09-18.