Lompat ke isi

Surat Tanda Nomor Kendaraan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Link terkait
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5: Baris 5:
Apabila sebuah [[kendaraan bermotor]] berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan '''BBN-KB''' (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Apabila sebuah [[kendaraan bermotor]] berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan '''BBN-KB''' (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).


Secara umum STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan. Pajak STNK meliputi [[Pajak kendaraan bermotor|PKB]] dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat atau di layanan online Samsat Keliling.
Secara umum STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan. Pajak STNK meliputi [[Pajak kendaraan bermotor|PKB]] dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat atau di layanan online [https://www.samsatkeliling.info Samsat Keliling].


Untuk informasi selengkapnya bisa juga anda cek tentang data pajak di Dinas Pajak.
Untuk informasi selengkapnya bisa juga anda cek tentang data pajak di Dinas Pajak.

Revisi per 31 Maret 2022 12.50

STNK (singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero). STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Secara umum STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan. Pajak STNK meliputi PKB dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat atau di layanan online Samsat Keliling.

Untuk informasi selengkapnya bisa juga anda cek tentang data pajak di Dinas Pajak.