Lompat ke isi

Iklan rokok di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 3: Baris 3:


Menurut wali kota [[Bogor]], [[Bima Arya Sugiarto]], ia menilai bahwa anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun paling banyak yang mencoba merokok dari melihat iklan serta promosi produk rokok.<ref>{{Cite news |author=Vento Saudale |date=6 Desember 2021 |title=Wali Kota Bogor: Anak Terpengaruh Iklan Rokok |work=[[BeritaSatu]] |url=https://www.beritasatu.com/megapolitan/863459/wali-kota-bogor-anak-terpengaruh-iklan-rokoknbsp |access-date=7 Desember 2021}}</ref>
Menurut wali kota [[Bogor]], [[Bima Arya Sugiarto]], ia menilai bahwa anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun paling banyak yang mencoba merokok dari melihat iklan serta promosi produk rokok.<ref>{{Cite news |author=Vento Saudale |date=6 Desember 2021 |title=Wali Kota Bogor: Anak Terpengaruh Iklan Rokok |work=[[BeritaSatu]] |url=https://www.beritasatu.com/megapolitan/863459/wali-kota-bogor-anak-terpengaruh-iklan-rokoknbsp |access-date=7 Desember 2021}}</ref>

== Peraturan ==
[[Berkas:Peringatan karena merokok saya terkena kanker tenggorokan.jpg|thumb|x78px|Sebuah peringatan rokok, yang digunakan sejak tahun 2018 di iklan-iklan rokok.]]
[[Berkas:Peringatan merokok membunuhmu.jpg|thumb|x78px|Peringatan yang digunakan dari 2013 hingga 2018.]]
Berdasarkan Pasal 46 UU Penyiaran, bahwa tidak diperbolehkan untuk menayangkan wujud rokok dan menggambarkan adegan orang merokok,<ref>{{Cite web |date=March 4, 2014 |title=Edaran dan Sanksi: Edaran untuk Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok |url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/31912-edaran-untuk-lembaga-penyiaran-perihal-iklan-rokok?detail3=4184&detail5=5366#:~:text=1.%20Undang-Undang%20No.,rokok%20yang%20memperagakan%20wujud%20rokok. |access-date=24 Desember 2020 |website=[[Komisi Penyiaran Indonesia]] |language=id}}</ref> terkecuali untuk peringatan "Merokok Membunuhmu" yang digunakan di iklan-iklan rokok dari tahun 2013 hingga tahun 2018, yang terdapat gambar orang merokok di depan tengkorak manusia.<ref>{{Cite news |date=28 Maret 2014 |title=Gambar Peringatan Bahaya Merokok Malah dinilai Mempromosikan Rokok |language=id |work=detikHealth |url=https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2539683/gambar-peringatan-bahaya-merokok-malah-dinilai-mempromosikan-rokok |access-date=24 Desember 2020}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 12 April 2022 02.04

Iklan rokok Marlboro Lights dekat dengan Legian Beach Hotel

Iklan rokok di Indonesia hingga saat ini masih diperbolehkan,[1] dan per tahun 2021, Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengizinkan iklan rokok.[2] Namun, iklan tersebut tidak boleh menggambarkan rokok dan harus disertai pesan peringatan rokok. Pada tahun 2002 sendiri, pengiklanan dan promosi rokok diperkirakan mencapai pendapatan senilai $250 juta.[3] Selain pengiklanan dalam media televisi dan secara ruang terbuka, acara olahraga yang disponsori merek atau perusahaan rokok juga bisa terjadi.[4]

Menurut wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, ia menilai bahwa anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun paling banyak yang mencoba merokok dari melihat iklan serta promosi produk rokok.[5]

Peraturan

Sebuah peringatan rokok, yang digunakan sejak tahun 2018 di iklan-iklan rokok.
Peringatan yang digunakan dari 2013 hingga 2018.

Berdasarkan Pasal 46 UU Penyiaran, bahwa tidak diperbolehkan untuk menayangkan wujud rokok dan menggambarkan adegan orang merokok,[6] terkecuali untuk peringatan "Merokok Membunuhmu" yang digunakan di iklan-iklan rokok dari tahun 2013 hingga tahun 2018, yang terdapat gambar orang merokok di depan tengkorak manusia.[7]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Indonesia". Tobacco Control Laws (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 25 Desember 2020. 
  2. ^ Vania Rossa; Dini Afrianti Efendi (November 10, 2021). "Jelang HKN 2021, Indonesia Jadi Satu-Satunya Negara di Dunia yang Izinkan Iklan Rokok". Suara.com. Diakses tanggal November 12, 2021. 
  3. ^ Tony Sitathan (July 11, 2003). "Indonesia: Smoke, Smoke, Smoke that Cigarette". Asian Times (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal August 2, 2003. Diakses tanggal 3 September 2010. 
  4. ^ Gloria Setyvani Putri (9 September 2019). "Menurut WHO, Djarum Memang Tidak Boleh Sponsori Event Olahraga". Kompas.com. Diakses tanggal December 25, 2020. 
  5. ^ Vento Saudale (6 Desember 2021). "Wali Kota Bogor: Anak Terpengaruh Iklan Rokok". BeritaSatu. Diakses tanggal 7 Desember 2021. 
  6. ^ "Edaran dan Sanksi: Edaran untuk Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok". Komisi Penyiaran Indonesia. March 4, 2014. Diakses tanggal 24 Desember 2020. 
  7. ^ "Gambar Peringatan Bahaya Merokok Malah dinilai Mempromosikan Rokok". detikHealth. 28 Maret 2014. Diakses tanggal 24 Desember 2020.