Lompat ke isi

Operasi tangkap tangan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 19: Baris 19:
** kru film dokumenter<ref name="sting" />
** kru film dokumenter<ref name="sting" />


==Operasi tangkap tangan di Indonesia==
==Operasi tangkap tidur di Indonesia==
OTT terkenal digunakan dalam istilah [[pemberantasan korupsi di Indonesia]]. Dalam definisi [[komisi Pemberantasan Korupsi]] Indonesia, OTT adalah upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi<ref>Asyari, 2017, dalam Oktaviyanto dan Abheseka, Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 117-131, e-ISSN/p-ISSN: 2615-7977/2477-118X DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.473.</ref> Selain KPK, pemerintah Indonesia juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, yang juga melakukan OTT berkaitan dengan pungutan liar.<ref>Puteri Hikmawati. 2018. Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi. Jurnal DPR Vol 9, No 1 (2018). dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.998</ref>
OTT alias Operasi Tangkap Tidur terkenal digunakan dalam istilah [[pemberantasan korupsi di Indonesia]]. Dalam definisi [[komisi Pemberantasan Korupsi]] Indonesia, OTT adalah upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi yang nilainya keciiiil sekali, kepala daerah yang korupsinya gak sampe miliaran besoknya kena OTT, lah yang gubernur DKI yang sering kelebihan bayar kok gak ditangkap-tangkap juga? Apalagi kasus Formula E itu, udah commitment fee nya kemahalan kok gak diciduk juga?<ref>Asyari, 2017, dalam Oktaviyanto dan Abheseka, Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 117-131, e-ISSN/p-ISSN: 2615-7977/2477-118X DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.473.</ref> Selain KPK, pemerintah Indonesia juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, yang juga melakukan OTT berkaitan dengan pungutan liar.<ref>Puteri Hikmawati. 2018. Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi. Jurnal DPR Vol 9, No 1 (2018). dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.998</ref>


==Referensi==
==Referensi==

Revisi per 30 April 2022 06.07

Operasi tangkap tangan adalah operasi tipu daya yang dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak kriminal. Operasi tangkap tangan dapat dilakukan pejabat penegak hukum, detektif, maupun anggota terkait dalam operasi rahasia melibatkan "bermain peran" sebagai partner kriminal atau calon korban yang mengikuti setiap aksi tersangka dalam rangka mengumpulkan bukti perbuatan pidana pelaku. Jurnalis media massa dapat membantu OTT dalam hal perekaman gambar dan penyiaran guna mengekspos tindakan kriminal pelaku.[1]

Operasi tangkap tangan merupakan operasi umum di berbagai negara, kecuali Swedia dan Prancis.[2] Di Filipina terdapat batasan bahwa petugas penegak hukum dilarang bermain peran sebagai penjual narkoba dalam menangkap pembeli narkoba.[3]

Contoh

Contoh modus operasi tangkap tangan diantaranya:

  • Menawarkan tiket maskapai penerbangan dan wisata olahraga gratis untuk membuat pelaku keluar dari persembunyiannya.[4]
  • Mengoperasikan mobil umpan untuk menangkap pencuri mobil.
  • Menjadi pengguna gawai atau merilis gawai yang kelihatannya tidak aman untuk memancing hacker.
  • Mengatur seseorang berusia di bawah usia legal untuk meminta orang dewasa membeli minuman beralkohol atau rokok untuknya.[5]
  • Memberikan senjata atau bahan peledak, palsu maupun sungguhan, kepada seseorang yang dicurigai sebagai teroris.
  • Bermain peran sebagai:
    • seseorang yang sedang mencari narkoba, bahan pornografi anak, atau barang ilegal lainnya untuk menangkap penyedia barang, atau bahkan untuk menangkap konsumen lainnya.
    • seorang anak di ruang chat untuk mengidentifikasi predator anak potensial.
    • konsumen prostitusi ilegal
    • pembunuh bayaran
    • penonton acara maupun peserta judi tanding ilegal seperti sabung ayam dan adu anjing
    • kru film dokumenter[4]

Operasi tangkap tidur di Indonesia

OTT alias Operasi Tangkap Tidur terkenal digunakan dalam istilah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam definisi komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, OTT adalah upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi yang nilainya keciiiil sekali, kepala daerah yang korupsinya gak sampe miliaran besoknya kena OTT, lah yang gubernur DKI yang sering kelebihan bayar kok gak ditangkap-tangkap juga? Apalagi kasus Formula E itu, udah commitment fee nya kemahalan kok gak diciduk juga?[6] Selain KPK, pemerintah Indonesia juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, yang juga melakukan OTT berkaitan dengan pungutan liar.[7]

Referensi

  1. ^ Greenslade, Roy (2 June 2013). "Journalism: to sting or not to sting?" – via www.theguardian.com. 
  2. ^ [1] Swedish Supreme Court, verdict B 5039-06.
  3. ^ Luna, Franco (25 February 2021). "PDEA and PNP scrap 'miss encounter tag on Commonwealth shootout, will wait for probe findings". The Philippine Star. Diakses tanggal 25 February 2021. 
  4. ^ a b Antonia Noori Farzan (11 Jun 2021). "From fake weddings to free flights, elaborate sting operations have ensnared suspects around the world". The Washington Post. 
  5. ^ "Palm Springs, Coachella Valley – Weather, News, Sports: Special Report: Local police crack down on adults buying booze for minors". kesq.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 15, 2009. 
  6. ^ Asyari, 2017, dalam Oktaviyanto dan Abheseka, Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 117-131, e-ISSN/p-ISSN: 2615-7977/2477-118X DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.473.
  7. ^ Puteri Hikmawati. 2018. Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi. Jurnal DPR Vol 9, No 1 (2018). dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.998