Lompat ke isi

Rifyal Ka'bah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
Prof. Dr. '''Rifyal Ka'bah''', Lc., M.A. ({{lahirmati|Batusangkar|22|7|1950|Singapura|22|9|2013}}) adalah guru besar [[hukum Islam]] dan hakim non-karier yang menjabat [[Hakim Agung Republik Indonesia]] sejak 2000 hingga 2013.
Prof. Dr. '''Rifyal Ka'bah''', Lc., M.A. ({{lahirmati|Batusangkar|22|7|1950|Singapura|22|9|2013}}) adalah guru besar [[hukum Islam]] dan hakim non-karier yang menjabat [[Hakim Agung Republik Indonesia]] sejak 2000 hingga 2013.


== Latar belakang ==
Rifyal dilahirkan di [[Batusangkar]], [[Sumatra Barat]], 22 Juli 1950. Ia menamatkan gelar [[sarjana muda]] dari [[Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol]] pada 1973, gelar License dari [[Universitas Al-Azhar]], [[Mesir]] pada 1976, diploma dan master dari Department of Social Sciences, Institute of Islamic Studies, [[Kairo]] masing-masing pada 1978 dan 1984, serta doktor ilmu hukum dari [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] (FH UI) pada 1998.<ref name=bio>https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/hakim-agung-prof-rifyal-kabah-wafat-249</ref>
Rifyal dilahirkan di [[Batusangkar]], [[Sumatra Barat]], 22 Juli 1950. Ia adalah anak tunggal dari keluarga sederhana pasangan Ka'bah dan Siti Rahma. Ayah dan ibunya meninggal dunia saat Rifyal berumur tujuh dan delapan tahun. Seterusnya Rifyal diasuh oleh neneknya yang kemudian meninggal, dan pamannya.<ref name=skripsi>{{cite book|url=http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/32915|title=Reformasi Pemikiran Hukum Islam Prof. DR. Rifyal Ka'bah, M.A.|first=Siti|last=Aisyah|year=2016|publisher=Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah|place=Jakarta}}</ref>


== Pendidikan ==
Sejak 1993, Rifyal menjadi pengajar [[Universitas Yarsi]]. Ia kemudian juga mengajar di Universitas Indonesia, [[Universitas Islam Bandung]], dan [[Universitas Islam Jakarta]]. Di Universitas Yarsi, ia sempat menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum pada 2005 dan Ketua Senat Universitas pada 2009 hingga 2013.<ref name=bio/>
Saat duduk di Sekolah Rakyat, ia dikenal sebagai anak yang cerdas oleh gurunya. Ia melanjutkan pendidikan ke Thawalib selama enam tahun dan Pendidikan Guru Agama (PGA), Tanjung Limau, Tanah Datar. Lulus dari PGA, ia berkuliah Jurusan Ushuluddin di Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan meraih gelar sarjana muda pada 1973. Ia mengikuti tes beasiswa dari Kementerian Agama dan lulus dengan peringkat pertama. Ia kemudian berkuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar. Ia juga berkuliah di Institut Ilmu Sosial di Zamalik yang didirikan oleh Syekh Hasan Al-Baquri. Ia bertemu dengan pasangannya Hamidah Yacoub dan menikahinya di [[Kairo]].<ref name=skripsi/>

Rifyal meraih gelar License dari [[Universitas Al-Azhar]], [[Mesir]] pada 1976, diploma dan master dari Department of Social Sciences, Institute of Islamic Studies, [[Kairo]] masing-masing pada 1978 dan 1984, serta doktor ilmu hukum dari [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] (FH UI) pada 1998.<ref name=skripsi/><ref name=bio>https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/hakim-agung-prof-rifyal-kabah-wafat-249</ref>

== Karier ==
Sejak 1993, Rifyal menjadi pengajar [[Universitas Yarsi]]. Ia kemudian juga mengajar di Universitas Indonesia, [[Universitas Islam Bandung]], dan [[Universitas Islam Jakarta]]. Di Universitas Yarsi, ia sempat menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum pada 2005 dan Ketua Senat Universitas pada 2009 hingga 2013.<ref name=skripsi/><ref name=bio/>


Rifyal menjabat Anggota [[Lembaga Sensor Film]] Departemen Penerangan Republik Indonesia antara 1995 hingga 1999. Sejak Juli 2000 hingga 2001, ia juga menjadi Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak-Hak Asasi Manusia.<ref name=bio/>
Rifyal menjabat Anggota [[Lembaga Sensor Film]] Departemen Penerangan Republik Indonesia antara 1995 hingga 1999. Sejak Juli 2000 hingga 2001, ia juga menjadi Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak-Hak Asasi Manusia.<ref name=bio/>
Baris 9: Baris 16:
Pada 2 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengangkat Rifyal sebagai Hakim Agung Kamar Agama [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].<ref name="Profil162000">{{Cite web |url=http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2000/09/06/0057.html |title=&#91;INDONESIA-NEWS&#93; KMP - Profil 16 Hakim Agung Baru |access-date=2014-10-22 |archive-date=2015-11-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151106094025/http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2000/09/06/0057.html |dead-url=yes }}</ref> Ini adalah jabatan terakhirnya sebelum wafat.
Pada 2 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengangkat Rifyal sebagai Hakim Agung Kamar Agama [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].<ref name="Profil162000">{{Cite web |url=http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2000/09/06/0057.html |title=&#91;INDONESIA-NEWS&#93; KMP - Profil 16 Hakim Agung Baru |access-date=2014-10-22 |archive-date=2015-11-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151106094025/http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2000/09/06/0057.html |dead-url=yes }}</ref> Ini adalah jabatan terakhirnya sebelum wafat.


== Meninggal dunia ==
Rifyal meninggal dunia di [[Rumah Sakit Universitas Nasional]] [[Singapura]], 22 September 2013, pukul 08.00 WIB, pada usia 63 tahun karena penyakit ginjal yang dideritanya sejak Juli 2011. Ia sempat melakukan pengobatan [[Transplantasi ginjal|cangkok ginjal]] di [[Tiongkok]].<ref>https://news.detik.com/berita/d-2367375/hakim-agung-rifyal-kabah-meninggal-dunia-di-singapura</ref> meninggalkan seorang istri bernama Hamidah Yacoub. Hari berikutnya jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon, [[Jakarta Timur]].<ref name=bio/>
Rifyal meninggal dunia di [[Rumah Sakit Universitas Nasional]] [[Singapura]], 22 September 2013, pukul 08.00 WIB, pada usia 63 tahun karena penyakit ginjal yang dideritanya sejak Juli 2011. Ia sempat melakukan pengobatan [[Transplantasi ginjal|cangkok ginjal]] di [[Tiongkok]].<ref>https://news.detik.com/berita/d-2367375/hakim-agung-rifyal-kabah-meninggal-dunia-di-singapura</ref> meninggalkan seorang istri bernama Hamidah Yacoub. Hari berikutnya jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon, [[Jakarta Timur]].<ref name=bio/>



Revisi per 10 Mei 2022 04.55

Prof. Dr. Rifyal Ka'bah, Lc., M.A. (22 Juli 1950 – 22 September 2013) adalah guru besar hukum Islam dan hakim non-karier yang menjabat Hakim Agung Republik Indonesia sejak 2000 hingga 2013.

Latar belakang

Rifyal dilahirkan di Batusangkar, Sumatra Barat, 22 Juli 1950. Ia adalah anak tunggal dari keluarga sederhana pasangan Ka'bah dan Siti Rahma. Ayah dan ibunya meninggal dunia saat Rifyal berumur tujuh dan delapan tahun. Seterusnya Rifyal diasuh oleh neneknya yang kemudian meninggal, dan pamannya.[1]

Pendidikan

Saat duduk di Sekolah Rakyat, ia dikenal sebagai anak yang cerdas oleh gurunya. Ia melanjutkan pendidikan ke Thawalib selama enam tahun dan Pendidikan Guru Agama (PGA), Tanjung Limau, Tanah Datar. Lulus dari PGA, ia berkuliah Jurusan Ushuluddin di Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan meraih gelar sarjana muda pada 1973. Ia mengikuti tes beasiswa dari Kementerian Agama dan lulus dengan peringkat pertama. Ia kemudian berkuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar. Ia juga berkuliah di Institut Ilmu Sosial di Zamalik yang didirikan oleh Syekh Hasan Al-Baquri. Ia bertemu dengan pasangannya Hamidah Yacoub dan menikahinya di Kairo.[1]

Rifyal meraih gelar License dari Universitas Al-Azhar, Mesir pada 1976, diploma dan master dari Department of Social Sciences, Institute of Islamic Studies, Kairo masing-masing pada 1978 dan 1984, serta doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1998.[1][2]

Karier

Sejak 1993, Rifyal menjadi pengajar Universitas Yarsi. Ia kemudian juga mengajar di Universitas Indonesia, Universitas Islam Bandung, dan Universitas Islam Jakarta. Di Universitas Yarsi, ia sempat menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum pada 2005 dan Ketua Senat Universitas pada 2009 hingga 2013.[1][2]

Rifyal menjabat Anggota Lembaga Sensor Film Departemen Penerangan Republik Indonesia antara 1995 hingga 1999. Sejak Juli 2000 hingga 2001, ia juga menjadi Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak-Hak Asasi Manusia.[2]

Pada 2 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengangkat Rifyal sebagai Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.[3] Ini adalah jabatan terakhirnya sebelum wafat.

Meninggal dunia

Rifyal meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Nasional Singapura, 22 September 2013, pukul 08.00 WIB, pada usia 63 tahun karena penyakit ginjal yang dideritanya sejak Juli 2011. Ia sempat melakukan pengobatan cangkok ginjal di Tiongkok.[4] meninggalkan seorang istri bernama Hamidah Yacoub. Hari berikutnya jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon, Jakarta Timur.[2]

Rujukan