Gubernur Muda (jabatan): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Halonita (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dian (WMID) (bicara | kontrib)
k Dian (WMID) memindahkan halaman Gubernur Muda ke Gubernur Muda (jabatan)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2022 18.08

Gubernur Muda adalah  nama jabatan pegawai negeri tinggi pembantu dalam pelaksanaan pemerintahan kepala daerah di Pulau Jawa pada tahun 1969. Penetapan tugas Gubernur Muda tercantum dalam  Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 145 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Gubernur Muda diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri atas usulan langsung Gubernur Kepala Daerah dari Korps Pamong Pradja. Gubernur Muda memiliki tanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah[1]

Tugas Gubernur Muda

Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur Muda memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengurus pemerintahan umum pusat, antara lain sebagai berikut :

  • menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
  • memegang pimpinan atas kebijaksanaan politik sesuai dengan kewenangan kepala daerah secara umum.
  • memimpin penyelenggaraan baik perencanaan, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pemerintahan dalam negeri.
  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan di daerah dan pengembangannya.
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam bidang dekonsentrasi.

Gubernur Muda juga membawahi Inspektorat Umum dan 4 direktorat lain seperti seperti urusan pemerintahan, keuangan, dan urusan umum. Jabatan Gubernur Muda dan Sekretaris Daerah bersifat administratif-koordinatif, dengan maksud antara lain:

  • Pelaksaan Administrasi Antara unit dibawah kepemimpinan Gubernur Muda dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
  • Perangkat dibawah pimpinan Gubernur Muda bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Daerah.
  • Keuangan dan perlengkapan yang dibutuhkan Gubernur Muda dan unit dibawahnya diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah[2]
  1. ^ Penyuluh landreform dan agraria. Yayasan Dana Landreform. 1969. 
  2. ^ Penyuluh landreform dan agraria. Yayasan Dana Landreform. 1969.