Lompat ke isi

Pusat kesehatan masyarakat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
SBudiMasdar (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Lembar kemajuan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:
[[Berkas:Bp gigi dr ian.jpg|thumb|Layanan [[kedokteran gigi]] di Puskesmas [[Susunan Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung]]]]<gallery>
[[Berkas:Bp gigi dr ian.jpg|thumb|Layanan [[kedokteran gigi]] di Puskesmas [[Susunan Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung]]]]<gallery>
Berkas:Pelayanan kesehatan pada masyarakat.jpg|alt=Pelayanan kesehatan masyarakat Di puskesmas kebumen I kab.kebumen Jawa tengah|Pelayanan kesehatan masyarakat Di puskesmas kebumen I kab.kebumen Jawa tengah
Berkas:Pelayanan kesehatan pada masyarakat.jpg|alt=Pelayanan kesehatan masyarakat Di puskesmas kebumen I kab.kebumen Jawa tengah|Pelayanan kesehatan masyarakat Di puskesmas kebumen I kab.kebumen Jawa tengah
</gallery>'''Pusat Kesehatan Masyarakat''', disingkat '''Puskesmas''', adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.<ref name=":0">Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014</ref> Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
</gallery>'''Casmo 042946886 Manajemen s1 Pusat Kesehatan Masyarakat''', disingkat '''Puskesmas''', adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.<ref name=":0">Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014</ref> Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.


== Prinsip penyelenggaraan ==
== Prinsip penyelenggaraan ==

Revisi per 21 Juni 2022 22.24

Logo Puskesmas
Puskesmas Watas Warga Curup Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu.
Layanan kedokteran gigi di Puskesmas Susunan Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung

Casmo 042946886 Manajemen s1 Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.[1] Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Prinsip penyelenggaraan

Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:

  • Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  • Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
  • Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
  • Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
  • Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
  • Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.[1]

Pembangunan kesehatan

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:

  • memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
  • mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu
  • hidup dalam lingkungan sehat
  • memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.[1]

Pelayanan

Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pondok bersalin desa (polindes).

Upaya kesehatan

Upaya kesehatan di Puskesmas terbagi menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.

  • Upaya Kesehatan Masyarakat, meliputi:
  1. upaya kesehatan masyarakat esensial yang terdiri dari pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
  2. upaya kesehatan masyarakat pengembangan disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerjanya dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.
  • Upaya kesehatan perseorangan, terdiri dari:
  1. rawat jalan
  2. pelayanan gawat darurat
  3. pelayanan satu hari
  4. homecare
  5. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.[1]

Sistem

Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin. Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi morbiditas penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat, LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas.

Referensi

  1. ^ a b c d Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014

Pranala luar