Inspektur Polisi Dua: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
Taruna atau Siswa yang lulus dan selesai pendidikanya dari [[Akademi Kepolisian]], [[Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana]], atau [[Sekolah Pembentukan Perwira]] (Setukpa) akan mendapatkan pangkat ini. |
Taruna atau Siswa yang lulus dan selesai pendidikanya dari [[Akademi Kepolisian]], [[Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana]], atau [[Sekolah Pembentukan Perwira]] (Setukpa) akan mendapatkan pangkat ini. |
||
Penyandang pangkat ini seperti di luar Polri |
|||
Ajudan Presiden/Wapres RI atau Pejabat Negara dan lainnya |
|||
# dan lainnya |
|||
Revisi per 24 Juni 2022 12.47
Inspektur Polisi Dua adalah perwira pertama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Dua, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu balok berwarna emas. Sering digunakan penyebutan Ipda untuk pangkat ini.
Taruna atau Siswa yang lulus dan selesai pendidikanya dari Akademi Kepolisian, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, atau Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) akan mendapatkan pangkat ini.
Penyandang pangkat ini seperti di luar Polri Ajudan Presiden/Wapres RI atau Pejabat Negara dan lainnya