Lompat ke isi

Suyitno Landung: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Komisaris Jendral '''Suyitno Landung''' adalah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal [[Polri]] pada tahun [[2004]]-[[2005]]. Pada tanggal [[13 Desember]] [[2005]], ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan [[Bank BNI]] dengan tersangka [[Adrian Waworuntu]]. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] pada Oktober [[2006]]<ref name="lip6-pnjaksel">[[Liputan 6]]: [http://www.liputan6.com/view/2,130605,1,0,1171348747.html "Suyitno Landung Divonis Setahun Enam Bulan Penjara"], 10 Oktober 2006</ref> dan ditahan Markas Besar Polri. Menurut rencana seharusnya ia kemudian dipindahkan ke [[LP Cipinang]], namun pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas [[Komando Brigade Mobil]] di Depok, Jawa Barat karena "dikhawatirkan akan dianiaya" tahanan di Cipinang.<ref name="lip6-pindah">Liputan 6, [http://www.liputan6.com/view/2,137305,1,0,1171348798.html "Kapolri Membantah Melindungi Suyitno Landung"], 12 Februari 2007</ref>
[[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen Pol]] ([[Purnawirawan|Purn]]) '''Suyitno Landung''' adalah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal [[Polri]] pada tahun [[2004]]-[[2005]]. Pada tanggal [[13 Desember]] [[2005]], ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan [[Bank BNI]] dengan tersangka [[Adrian Waworuntu]]. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] pada Oktober [[2006]]<ref name="lip6-pnjaksel">[[Liputan 6]]: [http://www.liputan6.com/view/2,130605,1,0,1171348747.html "Suyitno Landung Divonis Setahun Enam Bulan Penjara"], 10 Oktober 2006</ref> dan ditahan Markas Besar Polri. Menurut rencana seharusnya ia kemudian dipindahkan ke [[LP Cipinang]], namun pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas [[Komando Brigade Mobil]] di Depok, Jawa Barat karena "dikhawatirkan akan dianiaya" tahanan di Cipinang.<ref name="lip6-pindah">Liputan 6, [http://www.liputan6.com/view/2,137305,1,0,1171348798.html "Kapolri Membantah Melindungi Suyitno Landung"], 12 Februari 2007</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 16 April 2009 12.03

Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung adalah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005. Pada tanggal 13 Desember 2005, ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006[1] dan ditahan Markas Besar Polri. Menurut rencana seharusnya ia kemudian dipindahkan ke LP Cipinang, namun pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat karena "dikhawatirkan akan dianiaya" tahanan di Cipinang.[2]

Referensi