Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib) |
Wiendietry (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Haram''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum haram adalah aktivitas yang dilarang secara keras. Pelaku aktivitas ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Makanan/minuman tertentu dapat memiliki status haram, sehingga memakan atau meminumnya juga berakibat dosa (misal:Babi, Anjing dll). |
|||
Dalam agama [[Islam]], '''haram''' yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan lain sebagainya. Secara umum, kata haram berarti sesuatu yang patut dihindarkan untuk dilakukan karena melanggar suatu peraturan. |
|||
==Contoh aktivitas== |
|||
⚫ | |||
* [[zina|Berzina]] |
|||
* [[Mencuri]] |
|||
* Mendurhakai orang tua |
|||
⚫ | |||
* [[Wajib]] |
* [[Wajib]] |
||
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]] |
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]] |
||
Baris 7: | Baris 12: | ||
* [[Makruh]] |
* [[Makruh]] |
||
==Referensi== |
|||
*{{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
|||
[[kategori:Hukum Islam]] |
[[kategori:Hukum Islam]] |
Revisi per 11 April 2006 08.51
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum haram adalah aktivitas yang dilarang secara keras. Pelaku aktivitas ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Makanan/minuman tertentu dapat memiliki status haram, sehingga memakan atau meminumnya juga berakibat dosa (misal:Babi, Anjing dll).
Contoh aktivitas
Status hukum lainnya
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah