Polisi khusus kereta api: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan spam pranala menghapus daftar referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
== Indonesia == |
== Indonesia == |
||
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]] atau [[Polri]] ---tetapi anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]]. |
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]] atau [[Polri]] ---tetapi anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api. |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
<ref>{{Cite web|title=PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/43TAHUN2012PP.HTM|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2022-08-08}}</ref><ref name=":0" /> |
|||
NOMOR 43 TAHUN 2012 |
|||
TENTANG |
|||
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN |
|||
{{Authority control}} |
|||
PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP |
|||
KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, |
|||
DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA{{Authority control}} |
|||
[[Kategori:Kepolisian|Khusus kereta api]] |
[[Kategori:Kepolisian|Khusus kereta api]] |
||
[[Kategori:Tokoh perkeretaapian]] |
[[Kategori:Tokoh perkeretaapian]] |
||
<references /> |
Revisi per 8 Agustus 2022 12.53
Polisi Khusus Kereta Api (disingkat: Polsuska) adalah salah satu profesi keamanan yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api, serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara.
Indonesia
Di Indonesia, Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), TNI atau Polri ---tetapi anggotanya harus pensiun dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.
Polisi Khusus pada umumnya adalah pekerja atau pegawai suatu instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara preemtif, preventif dan represif.
Referensi
- ^ "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-08-08.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama:0