Lompat ke isi

Polisi khusus kereta api: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Adholdz99 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Adholdz99 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala menghapus daftar referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:


== Indonesia ==
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]] atau [[Polri]] ---tetapi anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].<ref>Majalah KA Edisi Maret 2015</ref>--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]] atau [[Polri]] ---tetapi anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.




Baris 10: Baris 10:
== Referensi ==
== Referensi ==


<ref>{{Cite web|title=PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/43TAHUN2012PP.HTM|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2022-08-08}}</ref><ref name=":0" />


NOMOR 43 TAHUN 2012


TENTANG


TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN


{{Authority control}}
PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP

KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL,

DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA{{Authority control}}


[[Kategori:Kepolisian|Khusus kereta api]]
[[Kategori:Kepolisian|Khusus kereta api]]
[[Kategori:Tokoh perkeretaapian]]
[[Kategori:Tokoh perkeretaapian]]
<references />

Revisi per 8 Agustus 2022 12.53

Polisi Khusus Kereta Api (disingkat: Polsuska) adalah salah satu profesi keamanan yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api, serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara.


Indonesia

Di Indonesia, Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), TNI atau Polri ---tetapi anggotanya harus pensiun dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.


Polisi Khusus pada umumnya adalah pekerja atau pegawai suatu instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara preemtif, preventif dan represif.

Referensi

[1][2]



  1. ^ "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-08-08. 
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :0