Lompat ke isi

Gadai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k +kat
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
{{rapikan}}
'''Gadai''' adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Di [[Indonesia]], satu-satunya [[lembaga keuangan]] non-[[bank]] yang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai adalah Perum [[Pegadaian]].
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu
[[Kategori:Indonesia]]
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau
oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang
yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.
Di [[Indonesia]], satu-satunya [[lembaga keuangan]] non-[[bank]] yang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai adalah Perum [[Pegadaian]].

Revisi per 21 April 2009 06.04

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Di Indonesia, satu-satunya lembaga keuangan non-bank yang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai adalah Perum Pegadaian.