Lompat ke isi

Rakyat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25: Baris 25:
Adapun hak-hak rakyat adalah
Adapun hak-hak rakyat adalah


*Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
*Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
*Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak
*Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
*Rakyat berhak meminta [[layanan kesehatan]] , [[pendidikan]] , dan [[hiburan]] kepada negaranya
*Rakyat berhak meminta [[layanan kesehatan]] , [[pendidikan]] , dan [[hiburan]] kepada negaranya
*Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan [[tindak kriminal]]
*Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan [[tindak kriminal]]

Revisi per 23 April 2009 03.15

Rakyat

Rakyat atau (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara

Rakyat dalam kewajiban politik

Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial

rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut

  • Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
  • Menjadi fundamental sosial kenegaraan
  • berkewajiban membayar pajak
  • Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar

Hak-hak rakyat

Adapun hak-hak rakyat adalah

  • Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
  • Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
  • Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara