Rakyat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 25: | Baris 25: | ||
Adapun hak-hak rakyat adalah |
Adapun hak-hak rakyat adalah |
||
*Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara |
*Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945) |
||
*Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak |
*Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945) |
||
*Rakyat berhak meminta [[layanan kesehatan]] , [[pendidikan]] , dan [[hiburan]] kepada negaranya |
*Rakyat berhak meminta [[layanan kesehatan]] , [[pendidikan]] , dan [[hiburan]] kepada negaranya |
||
*Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan [[tindak kriminal]] |
*Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan [[tindak kriminal]] |
Revisi per 23 April 2009 03.15
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Rakyat
Rakyat atau (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara
Rakyat dalam kewajiban politik
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
- Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
- Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
- Menjadi elemen penting dalam aspek politik
- Berkewajiban mengikuti politik praktis
- Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar
Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial
rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut
- Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
- Menjadi fundamental sosial kenegaraan
- berkewajiban membayar pajak
- Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar
Hak-hak rakyat
Adapun hak-hak rakyat adalah
- Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
- Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
- Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
- Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
- Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara