Lompat ke isi

Iddah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hak-hak: Ringkasan sudut pandang menyimpulkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Hak-hak: Menambahkan pegkalan ringkasan yang mungkin sering terjadi di Indonesia dengan alasan hargadiri seorang perempuan.
Baris 44: Baris 44:


== Hak-hak ==
== Hak-hak ==
Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah masih menjadi tanggungan suami, bukan tanggung jawab keluarga sedarah atau sekandung perempuan tersebut.<ref name="p"/> Maka sang suami wajib memenuhi hak-hak istrinya sampai masa iddahnya selesai,<ref name="p"/> dan berikut adalah hak-hak nya:
Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah masih menjadi tanggungan suami, bukan tanggung jawab keluarga sedarah atau sekandung perempuan tersebut, terkecuali dipisahkan oleh keluarga sedarah atau sekandung dari sang istri.<ref name="p"/> Maka sang suami tidak wajib memenuhi hak-hak istrinya sampai masa iddahnya selesai,<ref name="p"/> dan berikut adalah hak-hak nya:
# Istri yang menjalani masa iddah karena ditalak raji’ (dapat dirujuk kembali) atau istrinya terkena talak ba’in (tidak dapat rujuk kembali) yang sedang hamil, apabila terjadi salah satu hal tersebut maka ia berhak mendapatkan tempat tinggal, pakaian, dan nafkah dari suami yang menceraikannya selama masa iddahnya.<ref name="y">{{cite book|last= Achmad Sunarto|first=|authorlink=|coauthors=|title= Terjemahan Fat-hul Qarib|year= 1991|publisher= Menara Kudus|}}</ref><ref name="o"/><ref name="p"/>
# Istri yang menjalani masa iddah karena ditalak raji’ (dapat dirujuk kembali) atau istrinya terkena talak ba’in (tidak dapat rujuk kembali) yang sedang hamil, apabila terjadi salah satu hal tersebut maka ia berhak mendapatkan tempat tinggal, pakaian, dan nafkah dari suami yang menceraikannya selama masa iddahnya.<ref name="y">{{cite book|last= Achmad Sunarto|first=|authorlink=|coauthors=|title= Terjemahan Fat-hul Qarib|year= 1991|publisher= Menara Kudus|}}</ref><ref name="o"/><ref name="p"/>
# Istri yang dalam masa iddah dikarenakan suaminya wafat, maka ia hanya mendapat hak waris, walaupun sedang hamil.<ref name="o"/><ref name="p"/><ref name="y"/>
# Istri yang dalam masa iddah dikarenakan suaminya wafat, maka ia hanya mendapat hak waris, walaupun sedang hamil.<ref name="o"/><ref name="p"/><ref name="y"/>

Revisi per 22 Agustus 2022 19.42

Iddah (Arab:masa عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.[1][2] Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya. Dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya menjadi anak pria yang dia nikahi.[3]

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah.[4] Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).[4]

Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.[2][4][5] Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa bapak dari anak ini?” dan ketika anak tersebut lahir maka dinamakan “anak syubhat”, yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.[2][4][5]

Hukum

Iddah itu wajib hukumnya bagi seorang perempuan yang dicerai oleh suaminya.[5][4] Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa seorang perempuan sedang mengandung atau tidak.[5][4]

Hikmah

  1. Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada ke hidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.[5]
  2. Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan.[4] Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.[4]
  3. Penghargaan terhadap hubungan suami-isteri, sehingga dia tidak langsung berpindah kecuali setelah menunggu dan diakhirkan.[4]

Hak-hak

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah masih menjadi tanggungan suami, bukan tanggung jawab keluarga sedarah atau sekandung perempuan tersebut, terkecuali dipisahkan oleh keluarga sedarah atau sekandung dari sang istri.[4] Maka sang suami tidak wajib memenuhi hak-hak istrinya sampai masa iddahnya selesai,[4] dan berikut adalah hak-hak nya:

  1. Istri yang menjalani masa iddah karena ditalak raji’ (dapat dirujuk kembali) atau istrinya terkena talak ba’in (tidak dapat rujuk kembali) yang sedang hamil, apabila terjadi salah satu hal tersebut maka ia berhak mendapatkan tempat tinggal, pakaian, dan nafkah dari suami yang menceraikannya selama masa iddahnya.[6][5][4]
  2. Istri yang dalam masa iddah dikarenakan suaminya wafat, maka ia hanya mendapat hak waris, walaupun sedang hamil.[5][4][6]
  3. Wanita yang dicerai dengan talak ba’in (tidak dapat rujuk kembali) atau talak tebus (khulu’), maka baginya hanya mempunyai hak tempat tinggal saja dan tidak yang lainnya.[5][4][6]

Variasi

  1. Jika perempuan yang ditinggalkan mati suaminya tidak hamil, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari.[4][6] Adapun apabila ia dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai perempuan tersebut melahirkan.[4][6][2]
  2. Jika perempuan itu dalam keadaan tidak hamil dan masih memiliki siklus haid, maka masa iddahnya sampai ia telah menstruasi sebanyak 3 kali.[4][2]
  3. Jika perempuan itu masih kecil atau sudah tidak memilki siklus haid (menopause), iddahnya 3 bulan.[4][6][5]
  4. Adapun untuk perempuan yang belum pernah disetubuhi, ia tidak memiliki masa iddah.[4][6][1]
  5. Iddah bagi istri yang sedang hamil, yaitu sampai ia melahirkan.[5]
  6. Adapun apabila ia menyetubuhi perempuan budak, maka budak tersebut tidak memiliki masa iddah.[7] Apabila ia sedang hamil maka iddahnya sama dengan perempuan yang merdeka yang sedang hamil, yakni hingga melahirkan.[7] Jika ia tidak hamil, maka masa iddahnya adalah 2 kali menstruasi.[7]

Referensi

  1. ^ a b Dr. H. Ibnu Mas'ud (2000). Fiqih Mazhab Syafi'i. CV.Pustaka Setia. 
  2. ^ a b c d e (Indonesia) "Kitab Munakahat" (pdf). 
  3. ^ Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar, ed. كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm. 347. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27. 
  4. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s Dr.Mustafa Dib Al-Bugha (2012). Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i. Noura Books. ISBN 978-602-9498-44-8. 
  5. ^ a b c d e f g h i j (Indonesia) Ahmad Sarwad, Lc. "Fiqih Nikah" (pdf). 
  6. ^ a b c d e f g Achmad Sunarto (1991). Terjemahan Fat-hul Qarib. Menara Kudus. 
  7. ^ a b c (Indonesia) Noer Faqih Arsyi ys. "PAI Kelas XII Bab Munakahah" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2014-04-18.