Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi
k Membatalkan 1 suntingan by Aip Saripudin (bicara): Blog pribadi bukan sumber terpercaya Tag: Pembatalan |
Fitrah Izul (bicara | kontrib) →Lihat pula: penambahan referensi Tag: kemungkinan spam pranala Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{gabung|Usaha mikro kecil menengah}} |
|||
'''Usaha mikro kecil menengah''' adalah [[istilah]] [[umum]] dalam dunia [[ekonomi]] yang merujuk kepada [[usaha]] ekonomi [[produktif]] yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh [[Undang-undang]] No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti [[bisnis]] yang dijalankan [[individu]], [[rumah tangga]], atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan [[omzet]] pendapatan per tahun, jumlah kekayaan [[aset]], serta jumlah [[pegawai]]. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total [[kekayaan bersih]] atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2021-03-26|title=Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya Halaman all|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-07-01}}</ref> |
|||
{{redirect|UKM|salah satu jenis organisasi mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa}} |
|||
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: |
|||
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” |
|||
⚫ | Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar. |
||
[[File:UMKM Saran Sehati Paroki MBSB.jpg|thumb|Contoh Usaha UMKM]] |
|||
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar. <ref>{{Cite web|title=UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-30}}</ref> |
|||
'''UMKM''' diatur dan dikelompokkan dengan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021 PP Nomor 7 tahun 2021]. |
|||
== Kriteria usaha kecil == |
|||
'''Usaha Mikro''' adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. |
|||
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut: |
|||
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha |
|||
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
# Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. |
|||
== Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia == |
|||
⚫ | |||
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.<ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref> Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. |
|||
⚫ | |||
== Pajak bagi UKM == |
|||
'''Berdasarkan modal usaha''' yang termasuk kriteria <u>Usaha Mikro</u> adalah yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Kecil</u> memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Menengah</u> merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
|||
Menteri Koperasi dan UKM, [[Syarifuddin Hasan]], mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%. |
|||
'''Berdasarkan hasil penjualan tahunan''' kriteria <u>Usaha Mikro</u> ialah yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). <u>Usaha Kecil</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). <u>Usaha Menengah</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
|||
== Bantuan UMKM == |
|||
Dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19, pemerintah pun menggalakkan beberapa program termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah). |
|||
Untuk mendapatkan bantuan yang kemudian Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) ini maka masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratannya. |
|||
Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan program BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM. |
|||
== Syarat Bantuan UMKM == |
|||
Berikut kriteria dan syarat orang yang bisa mengajukan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) |
|||
⚫ | |||
# Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) |
|||
# Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan |
|||
# Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR |
|||
# Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD |
|||
# Bagi pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). |
|||
Setelah memenuhi beberapa kriteria dan syarat, pelaku UMKM harus mendaftar. Berikut cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) : |
|||
# Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM. Para pengusul penerima bantuan UMKM sendiri antara lain dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK serta website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM. |
|||
# Setelah itu pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap. Data usulan calon penerima BPUM ini sendiri terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon serta Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). |
|||
== Pengecekan BLT UMKM == |
|||
Setelah mendaftar, maka untuk saatnya untuk melakukan pengecekan apakah kamu mendapatkan bantuan UMKM ini atau tidak. Cara untuk melakukan pengecekan BLT UMKM sendiri bisa dilakukan dengan mengakses laman e-Form BRI, <nowiki>https://eform.bri.co.id/bpum</nowiki>. |
|||
Di tahun 2021 ini memang pengecekan dilakukan berbeda dari tahun 2020 dimana orang yang terdaftar diberitahu melalui pesan singkat SMS. |
|||
Dari link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut: |
|||
# Pertama, klik laman <nowiki>https://eform.bri.co.id/bpum</nowiki> |
|||
# Lalu, '''isi nomor KTP''' |
|||
# Berikutnya, masukkan jawaban hitungan matematika untuk '''proses verifikasi''' |
|||
# Kemudian, klik '''proses inquiry''' |
|||
# Terakhir, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak. |
|||
== Klaster UMKM == |
|||
Pengertian '''klaster''' menurut Kementerian Koperasi dan '''UKM''' adalah kelompok kegiatan yang terdiri atas industri inti, industri terkait, industri penunjang, dan kegiatan- kegiatan ekonomi (sektor-sektor) penunjang yang dalam kegiatannya saling terkait dan saling mendukung.<ref>{{Cite web|title=Klaster Ekonomi|url=https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/klaster-umkm-kemudahan-bagi-yang-lemah-dan-kecil|website=indonesia.go.id}}</ref> |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Kementerian Perdagangan Indonesia]] |
|||
* [[Usaha Kecil dan Menengah]] |
|||
* [[ |
* [[Akta Notaris]] |
||
* [[ |
* [[Perusahaan]] |
||
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]] |
|||
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]] |
|||
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)]] |
|||
* [[Izin Mendirikan Bangunan]] |
|||
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)]] |
|||
* [[Nomor pokok wajib pajak]] |
|||
* [[Penanaman Modal Asing]] |
|||
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]] |
|||
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/336 Kebijakan Pro Entrepreneurship Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Di Indonesia] |
|||
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/186 Konsep Dan Strategi Digitalpreneurship Untuk Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Dan Koperasi Di Indonesia.] |
|||
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/446 Analisis Modal Untuk Bisnis Usaha Kecil Menengah Di Indonesia] |
|||
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/342 Model Peran Dalam Pendidikan Entrepreneurship] |
|||
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1231 The Importance of Production Standard Operating Procedure in a Family Business '''Company'''] |
|||
*[https://www.adityasubawa.com/mendorong-bangkitnya-semangat-ukm-indonesia Bangkitnya Semangat '''UKM''' Indonesia] |
|||
*[https://www.mboton.net/daftar-umkm-online-syarat-dan-manfaatnya/ Daftar UMKM Online Syarat Dan Manfaatnya Cepat Lengkap] |
|||
*[https://uptkukm.id/ Portal Layanan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pelaku UMKM di Jawa Timur ] |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}}{{ekonomi-stub}} |
{{reflist}} |
||
{{ekonomi-stub}} |
|||
[[Kategori: |
[[Kategori:Tipe perusahaan]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Perusahaan]] |
Revisi per 23 Agustus 2022 11.56
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar. [1]
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.[2] UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.[3] Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan, mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.[4] Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
Lihat pula
- Kementerian Perdagangan Indonesia
- Akta Notaris
- Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Izin Gangguan ( HO)
- Nomor pokok wajib pajak
- Penanaman Modal Asing
- Penanaman Modal Dalam Negeri
- Kebijakan Pro Entrepreneurship Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing UKM Di Indonesia
- Konsep Dan Strategi Digitalpreneurship Untuk Peningkatan Daya Saing UKM Dan Koperasi Di Indonesia.
- Analisis Modal Untuk Bisnis Usaha Kecil Menengah Di Indonesia
- Model Peran Dalam Pendidikan Entrepreneurship
- The Importance of Production Standard Operating Procedure in a Family Business Company
- Bangkitnya Semangat UKM Indonesia
- Daftar UMKM Online Syarat Dan Manfaatnya Cepat Lengkap
- Portal Layanan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pelaku UMKM di Jawa Timur
Referensi
- ^ "UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-06-30.
- ^ http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.
- ^ http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan
- ^ http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.