Lompat ke isi

Zona selamat sekolah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:


==Desain Zoss==
==Desain Zoss==
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di [[Sekolah dasar]] masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan didepan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di [[Sekolah dasar]] masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
* [[Trotoar]]
* [[Trotoar]]
* Warna jalan didepan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
* Warna jalan didepan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.

Revisi per 26 April 2009 11.26

Zoss sesaat sebelum diresmikan di Surakarta
Salah satu sosialisasi batas kecepatan di Zoss

Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan disekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.

Desain Zoss

Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:

  • Trotoar
  • Warna jalan didepan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
  • Perambuan

Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan disekitar sekolah, dimana perlu penegakan hukum terhadap:

  • pelanggaran kecepatan
  • pelanggaran kegiatan parkir dan stop
  • kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross
  • pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalib.


Lihat pula

Pranala luar

Galeri