Phapros: Perbedaan antara revisi
→Sejarah: penambahan info |
|||
Baris 43: | Baris 43: | ||
* [http://seputarsemarang.com/pt-phapros-tbk-industri-farmasi/ PT Phapros Tbk - Seputar Semarang] |
* [http://seputarsemarang.com/pt-phapros-tbk-industri-farmasi/ PT Phapros Tbk - Seputar Semarang] |
||
[[Kategori:Perusahaan farmasi]] |
[[Kategori:Perusahaan farmasi Indonesia]] |
||
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia]] |
[[Kategori:Perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia]] |
Revisi per 8 September 2022 23.27
Sebelumnya | NV Pharmaceutical Processing Industries |
---|---|
Perseroan terbatas | |
Kode emiten | IDX: PEHA |
Industri | Farmasi |
Didirikan | 21 Juni 1954 |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Hadi Kardoko[1] (Direktur Utama) Maxi Rein Rondonuwu[2] (Komisaris Utama) |
Produk | |
Merek |
|
Pendapatan | Rp 980,56 milyar (2020)[3] |
Rp 51,42 milyar (2020)[3] | |
Total aset | Rp 1,916 triliun (2020)[3] |
Total ekuitas | Rp 740,91 milyar (2020)[3] |
Pemilik | Kimia Farma |
Karyawan | 1.339 (2020)[3] |
Anak usaha | PT Lucas Djaja |
Situs web | www |
PT Phapros Tbk adalah anak usaha Kimia Farma yang bergerak di bidang produksi obat. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini memproduksi lebih dari 250 jenis obat, yang mana lebih dari 170 jenis obat di antaranya merupakan hasil pengembangan sendiri (non-lisensi).[3][4] Selain itu, perusahaan juga dipercaya oleh industri farmasi lain untuk memproduksi obat melalui kerja sama kontrak pembuatan produk, baik untuk kebutuhan nasional maupun kebutuhan negara lain melalui kerja sama ekspor.[5]
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai bagian dari Oei Tiong Ham Concern (OTHC) dengan nama NV Pharmaceutical Processing Industries. Pada tanggal 21 Juni 1954, status perusahaan ini diubah menjadi perseroan terbatas dengan nama "PT Phapros". Pada tahun 1961, sesuai keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang, pemerintah resmi menyita aset-aset OTHC yang ada di Indonesia. Pada tahun 1964, pemerintah pun membentuk Rajawali Nusantara Indonesia untuk mengelola aset-aset OTHC, termasuk perusahaan ini. Pada bulan Desember 2018, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia.[6] Pada tanggal 27 Maret 2019, Kimia Farma membeli mayoritas saham perusahaan ini dengan harga Rp. 1,36 triliun,[7] sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang farmasi.[4][3]
Referensi
- ^ "Dewan Direksi". PT Phapros Tbk. Diakses tanggal 15 Januari 2022.
- ^ "Dewan Komisaris". PT Phapros Tbk. Diakses tanggal 15 Januari 2022.
- ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2020" (PDF). PT Phapros Tbk. Diakses tanggal 15 Januari 2022.
- ^ a b "Sejarah Perusahaan". PT Phapros Tbk. Diakses tanggal 15 Januari 2022.
- ^ "Profil Emiten: PT Phapros Tbk (IDX: PEHA)". investasimu.com. Diakses tanggal 2021-11-28.
- ^ Movanita, Ambaranie Nadia Kemala (26 Desember 2018). "PT Phapros Tbk Resmi Melantai di BEI". CNN Indonesia. Diakses tanggal 15 Januari 2021.
- ^ "Akuisisi Phapros, Kimia Farma Rogoh Rp 1,36 Triliun". liputan6.com. Diakses tanggal 9 Januari 2019.