Lompat ke isi

Prajurit Dua: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bulandari27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:
# Anggota [[TNI-AL]] yang diberikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Dikmata PK) di [[Pusat Latihan dan Pendidikan Dasar Kemiliteran]] [[Kodiklatal]] di [[Surabaya]] selama tiga bulan. Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar [[Tamtama]] sesuai Korps masing-masing. Tamtama [[TNI-AL]] yang masuk jurusan [[Korps Marinir]]. Selain [[Korps Marinir]], Tamtama TNI-AL menyandang pangkat [[Kelasi Dua]].
# Anggota [[TNI-AL]] yang diberikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Dikmata PK) di [[Pusat Latihan dan Pendidikan Dasar Kemiliteran]] [[Kodiklatal]] di [[Surabaya]] selama tiga bulan. Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar [[Tamtama]] sesuai Korps masing-masing. Tamtama [[TNI-AL]] yang masuk jurusan [[Korps Marinir]]. Selain [[Korps Marinir]], Tamtama TNI-AL menyandang pangkat [[Kelasi Dua]].
# Anggota [[TNI-AU]] yang diberikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Semata PK) di Kawah Candradimuka [[Skadron Pendidikan 404]] [[Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo|Lanud Adisumarmo]] di [[Surakarta]] selama lima bulan. Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing.
# Anggota [[TNI-AU]] yang diberikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Semata PK) di Kawah Candradimuka [[Skadron Pendidikan 404]] [[Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo|Lanud Adisumarmo]] di [[Surakarta]] selama lima bulan. Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing.
# Anggota [[Komponen cadangan|Komponen Cadangan]] yang diberikan setelah lulus Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) di satuan Pendidikan masing-masing 3 angkatan selama 3 bulan. Selanjutnya setelah dilantik dan ditetapkan maka kembali menjadi sipil sesuai dengan profesi masing-masing dan dapat dimobilisasi dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] dan [[Presiden Indonesia|Presiden]]
Catatan:
Catatan:

Revisi per 18 September 2022 08.44

Pangkat terendah Tamtama dalam TNI AD: "Prada" (Prajurit Dua)

Prajurit Dua (disingkat Prada) adalah pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di kemiliteran di Indonesia. Diberikan kepada:

  1. Anggota TNI-AD yang diberikan setelah lulus Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) Tahap I di Dodik Secata Rindam masing-masing Kodam selama empat bulan. Usai pelantikan, para Tamtama mengikuti pendidikan Tahap II Pendidikan Kejuruan (Dikjur) sesuai kecabangan masing-masing yang disebut Pendidikan Tahap II selama 3 bulan seperti Infanteri di Dodik Infanteri masing-masing Kodam, Arhanud di Karangploso, Malang, Kavaleri, Armed, Peralatan, Pembekalan dan Angkutan, Polisi Militer di Bandung, Zeni di Bogor, dan Kesehatan di Jakarta.
  2. Anggota TNI-AL yang diberikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Dikmata PK) di Pusat Latihan dan Pendidikan Dasar Kemiliteran Kodiklatal di Surabaya selama tiga bulan. Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing. Tamtama TNI-AL yang masuk jurusan Korps Marinir. Selain Korps Marinir, Tamtama TNI-AL menyandang pangkat Kelasi Dua.
  3. Anggota TNI-AU yang diberikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Semata PK) di Kawah Candradimuka Skadron Pendidikan 404 Lanud Adisumarmo di Surakarta selama lima bulan. Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing.
  4. Anggota Komponen Cadangan yang diberikan setelah lulus Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) di satuan Pendidikan masing-masing 3 angkatan selama 3 bulan. Selanjutnya setelah dilantik dan ditetapkan maka kembali menjadi sipil sesuai dengan profesi masing-masing dan dapat dimobilisasi dengan persetujuan DPR dan Presiden

Catatan: TNI-AU khususnya Korps Pasukan Khas juga atau pernah mengadakan Semata PK Khusus Pasukan (Semata Sus Paskhas).