Lompat ke isi

Cabul: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
KaptenYusuf (bicara | kontrib)
Merapikan istilah
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas: Tepidarium Lawrence Alma-Tadema (1836-1912).jpg|jmpl|250px|"Im Tepidarium", lukisan minyak oleh [[pelukis]] [[Belanda]] Lawrence Alma-Tadema 1881]]
[[Berkas: Tepidarium Lawrence Alma-Tadema (1836-1912).jpg|jmpl|250px|"Im Tepidarium", lukisan minyak oleh [[pelukis]] [[Belanda]] Lawrence Alma-Tadema 1881]]


'''Cabul''' adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan [[seksual]] yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan [[perkawinan]].<ref name="t">{{id}} Team STFT Suryagung Bumi Bandung., DAMAI BAGIMU, Katekismus Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1977, hal. 84</ref><ref name="gil">{{id}} Gilbert Lumoindong., Menang atas Masalah Hudup. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010, hal. 39</ref> Cabul identik dengan tindakan pornografi.<ref name="gil"/> [[Pornografi]] secara etimologis berasal dari bahasa [[Yunani]] "''porne''" yang dipakai untuk menggambarkan tindakan [[pelacur]].<ref name="gil"/> Dalam pengertian selanjutnya, pornografi yang sarat tindakan cabul berhubungan dengan benda-benda yang merangsang nafsu birahi atau rangsangan seksual, yang diekspos secara vulgar, dapat berupa gambar-gambar, [[telepon]] [[seks]], dan film-[[film]].<ref name="gil"/> Disebut cabul dan porno jika benda-benda tersebut tidak mengandung unsur seni, [[sastra]], [[politik]], atau kepentingan ilmu pengetahuan.<ref name="gil"/>
'''Cabul''' adalah Kelakuan atau keinginan Satrio atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan [[seksual]] yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan [[perkawinan]].<ref name="t">{{id}} Team STFT Suryagung Bumi Bandung., DAMAI BAGIMU, Katekismus Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1977, hal. 84</ref><ref name="gil">{{id}} Gilbert Lumoindong., Menang atas Masalah Hudup. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010, hal. 39</ref> Cabul identik dengan tindakan pornografi.<ref name="gil"/> [[Pornografi]] secara etimologis berasal dari bahasa [[Yunani]] "''porne''" yang dipakai untuk menggambarkan tindakan [[pelacur]].<ref name="gil"/> Dalam pengertian selanjutnya, pornografi yang sarat tindakan cabul berhubungan dengan benda-benda yang merangsang nafsu birahi atau rangsangan seksual, yang diekspos secara vulgar, dapat berupa gambar-gambar, [[telepon]] [[seks]], dan film-[[film]].<ref name="gil"/> Disebut cabul dan porno jika benda-benda tersebut tidak mengandung unsur seni, [[sastra]], [[politik]], atau kepentingan ilmu pengetahuan.<ref name="gil"/>


Dalam ajaran iman [[Katolik]], cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.<ref name="t"/> Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan [[cinta]] kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan [[Tuhan]] untuk mengatasi godaan [[nafsu]] cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.<ref name="t"/>
Dalam ajaran iman [[Katolik]], cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.<ref name="t"/> Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan [[cinta]] kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan [[Tuhan]] untuk mengatasi godaan [[nafsu]] cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.<ref name="t"/>

Revisi per 27 September 2022 06.30

"Im Tepidarium", lukisan minyak oleh pelukis Belanda Lawrence Alma-Tadema 1881

Cabul adalah Kelakuan atau keinginan Satrio atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan.[1][2] Cabul identik dengan tindakan pornografi.[2] Pornografi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani "porne" yang dipakai untuk menggambarkan tindakan pelacur.[2] Dalam pengertian selanjutnya, pornografi yang sarat tindakan cabul berhubungan dengan benda-benda yang merangsang nafsu birahi atau rangsangan seksual, yang diekspos secara vulgar, dapat berupa gambar-gambar, telepon seks, dan film-film.[2] Disebut cabul dan porno jika benda-benda tersebut tidak mengandung unsur seni, sastra, politik, atau kepentingan ilmu pengetahuan.[2]

Dalam ajaran iman Katolik, cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.[1] Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan cinta kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan Tuhan untuk mengatasi godaan nafsu cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.[1]

Di Indonesia, percabulan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt.[3]

Sebagai contoh, pada Pasal 289 dikatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuata cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyuerang kehormatan kesusulaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".[3]

Atau, pada Pasal 290, dihukum paling lama tujuh tahun bila melakukan tindakan cabul dengan anak berusia di bawah 15 tahun, atau karena melakukan persetubuhan dnegan orang lain di luar perkawinan.[3]

Kecabulan adalah pola perilaku yang meliputi:

  • Kegemaran berlebihan dalam aktivitas seksual
  • Seksualitas yang tidak terkendali
  • Pemanjaan hasrat seksual yang tidak wajar
  • Perilaku cabul dan penuh berahi

Rujukan

  1. ^ a b c (Indonesia) Team STFT Suryagung Bumi Bandung., DAMAI BAGIMU, Katekismus Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1977, hal. 84
  2. ^ a b c d e (Indonesia) Gilbert Lumoindong., Menang atas Masalah Hudup. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010, hal. 39
  3. ^ a b c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt. VisiMedia, 2008, hal. 72-74